LombokPost-Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan SPBU yang menjual BBM bersubsidi kepada pengecer menggunakan jeriken melebihi ketentuan.
Praktik tersebut dinilai dapat memicu antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), dan mengganggu distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada masyarakat.
“Menjadi kendala juga ada beberapa oknum masyarakat, terutama pengecer yang membeli lebih dari yang diharuskan menggunakan jeriken. Itu yang menjadi persoalan,” jelas Kepala Dinas ESDM NTB Samsudin, Rabu (5/8).
Baca Juga: Video Pengisian Jeriken BBM Jadi Sorotan, Warga Darek Tuntut Transparansi Penyaluran BBM
Membeli BBM menggunakan jerigen di SPBU diperbolehkan, tetapi ada aturan ketat yang menyertainya dan ini harus dipahami oleh semua pihak.
Bahkan setiap SPBU sebenarnya memiliki ketentuan mengenai jumlah BBM yang dapat dijual kepada pengecer. Jika ditemukan penjualan melebihi ketentuan tersebut, Dinas ESDM NTB bersama Pertamina akan melakukan pemeriksaan hingga memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar.
Samsudin meminta masyarakat turut berperan aktif, dengan menyampaikan lokasi maupun nomor SPBU apabila menemukan praktik tersebut.
“Kalau ada SPBU yang menjual seperti itu, kasih ke kami datanya, nomor SPBU-nya saja. Kami akan lakukan tindakan bersama Pertamina," tegasnya.
Pengawasan dilakukan bersama PT Pertamina Patra Niaga dengan memanfaatkan sistem pemantauan digital yang mampu mendeteksi aktivitas penyaluran di setiap SPBU secara real time.
Samsudin mengatakan, melalui sistem digital tersebut, setiap aktivitas distribusi dan indikasi penyimpangan di SPBU, dapat terpantau secara real-time melalui sinyal indikator warna.
Baca Juga: BBM Naik, Biaya Operasional Angkutan Rinjani Membengkak
Hal ini memudahkan petugas untuk mendeteksi SPBU mana saja yang menyalurkan BBM tidak sesuai aturan atau melebihi kuota.
“Di command center kelihatan mana SPBU yang merah, mana yang kuning. Jadi langsung diketahui dan bisa segera kami cek,” ujarnya.
Jika SPBU terbukti membiarkan atau melayani pengisian jeriken melebihi batas ketentuan, nanti tidak hanya akan diperiksa secara langsung, tetapi juga terancam sanksi administratif hingga pemotongan alokasi BBM bersubsidi.
“Kalau yang betul-betul pelanggaran, pertama bisa dilakukan pengurangan kuota. Kuota BBM yang menjadi jatah untuk SPBU tersebut bisa kita kurangi,” tegas mantan Plt kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB tersebut.
Ia juga menanggapi informasi mengenai dugaan adanya oknum SPBU yang memperoleh keuntungan dengan melayani pembelian BBM menggunakan jeriken dalam jumlah besar.
Menurutnya, informasi tersebut perlu dibuktikan sehingga masyarakat diminta tidak hanya menyampaikan dugaan, tetapi juga melengkapinya dengan data.
“Kami akan identifikasi, minimal kami memberikan teguran. Jangan sampai hal seperti itu membuat situasi menjadi tidak kondusif,” kata dia.
Di sisi lain, Samsudin memastikan isu mengenai pengurangan stok BBM oleh Pertamina tidak benar.
Ia menambahkan, stok BBM dipastikan tetap tersedia hingga sepekan ke depan. Sementara itu, apabila terdapat kegiatan berskala nasional, keagamaan, atau momentum tertentu yang menyebabkan kebutuhan BBM meningkat, SPBU dapat mengajukan penambahan kuota melalui Dinas ESDM NTB untuk diteruskan kepada Pertamina dan BPH Migas.
“Prinsipnya stok tersedia dan distribusi akan terus kami kawal bersama Pertamina agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi,” pungkasnya.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi menegaskan penguatan pasokan BBM, khususnya untuk Pulau Lombok, dilakukan secara bertahap melalui pengiriman armada kapal tanker.
Kapal pertama dilaporkan telah bersandar di IT Ampenan dengan membawa muatan 2.100 Kiloliter (KL) Pertalite dan 500 KL Pertamax.
Kapal suplai berikutnya dijadwalkan tiba pada malam hari membawa tambahan pasokan sebesar 2.000 KL Pertalite dan 3.000 KL Biosolar.
“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan distribusi berjalan lancar,” ujarnya.
Editor : Rury Anjas AnditaSumber : Liputan