LombokPost--Beragam persoalan hukum di Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai dipetakan secara lebih terintegrasi.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB menggandeng sejumlah instansi untuk menghimpun data sebagai bahan penyusunan Peta Permasalahan Hukum di Wilayah NTB Tahun 2026.
Rapat formulir permintaan data bulanan tersebut digelar di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Senin (10/8). Kegiatan merupakan tindak lanjut program Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk mengidentifikasi dan menginventarisasi berbagai persoalan hukum yang terjadi di NTB.
Sedikitnya delapan instansi dilibatkan dalam proses tersebut.
Di antaranya Pengadilan Tinggi NTB, Polda NTB, BPN Provinsi NTB, BNN NTB, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan NTB, Kanwil Ditjen Imigrasi NTB, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak NTB, serta BP3MI NTB.
Data yang dihimpun mencakup berbagai persoalan hukum, mulai dari tindak pidana konvensional, narkotika, korupsi, kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga persoalan pertanahan. Termasuk pula tindak pidana terorisme, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta persoalan pekerja migran Indonesia.
Khusus pekerja migran, data yang dibahas meliputi pencegahan pemberangkatan, pemulangan pekerja migran, kasus kekerasan, hingga Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pengumpulan data lintas sektor dinilai penting agar persoalan hukum di NTB dapat dilihat secara lebih utuh.
Baca Juga: Cegah DBD, Warga Jelantik Dibentuk Jadi Pemantau Jentik
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengatakan, kualitas pemetaan sangat bergantung pada kelengkapan dan akurasi data yang dihimpun dari setiap instansi.
“Pemetaan permasalahan hukum harus didukung data yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Melalui koordinasi lintas instansi, kita dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai permasalahan hukum di NTB sekaligus menentukan langkah penanganan yang lebih tepat,” ujarnya.
Setelah rapat, masing-masing instansi diminta melengkapi serta memperbarui data sesuai instrumen yang telah disiapkan.
Data tersebut selanjutnya akan melalui proses inventarisasi, verifikasi, dan evaluasi sebelum menjadi bagian dari Peta Permasalahan Hukum NTB Tahun 2026.
Pemetaan ini diharapkan tidak berhenti sebagai kumpulan data. Hasilnya akan menjadi basis informasi bagi pembinaan hukum di daerah sekaligus mendukung penyusunan data nasional oleh BPHN.
Baca Juga: Polisi Selidiki Kecelakaan Tewaskan Satu Sopir di Dompu
Dengan data yang lebih terpadu, kebijakan dan program pembinaan hukum di NTB diharapkan dapat disusun lebih tepat sasaran sesuai persoalan yang dihadapi masyarakat.
Editor : Kimda FaridaSumber : siaran pers