Satpol PP NTB Hadiri Pemusnahan Barang Ilegal Hasil Penindakan Bea Cukai Sumbawa

Siti Aeny Maryam • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 05:13 WIB
Pemusnahan massal barang ilegal dipusatkan di Kantor KPPBC TMP C Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Kamis (13/8/2026).
Pemusnahan massal barang ilegal dipusatkan di Kantor KPPBC TMP C Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Kamis (13/8/2026).
LombokPost - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Nusa Tenggara Barat terus memperkuat komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal.

Kepala Satpol PP Provinsi NTB, didampingi Sekretaris Satpol PP NTB, menghadiri kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2025–2026. Agenda penindakan dan pemusnahan massal tersebut dipusatkan di Kantor KPPBC TMP C Sumbawa, Kabupaten Sumbawa, Kamis (13/8/2026).

Kegiatan pemusnahan yang berlangsung sejak pukul 08.30 hingga 12.00 WITA tersebut menjadi representasi nyata dari langkah penegakan hukum yang tegas terhadap peredaran barang ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Berawal Saling Tantang di Medsos, Perkelahian Remaja di Lingsar Berakhir Damai di Polsek

Berdasarkan data resmi Bea Cukai Sumbawa, total barang bukti yang dimusnahkan mencakup rokok ilegal sebanyak 788.369 batang, tembakau Iris (TIS): 114.368 gram dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 647,62 liter.

Estimasi total nilai barang yang berhasil diamankan dan dimusnahkan tersebut mencapai Rp827,08 juta.

Kehadiran jajaran pimpinan Satpol PP NTB dalam agenda ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud dukungan nyata terhadap fungsi community protector dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya konsumsi barang ilegal tanpa pengawasan mutu resmi.

Selain itu, peredaran barang tanpa pita cukai yang sah berpotensi merugikan penerimaan negara secara signifikan serta merusak iklim usaha yang kompetitif dan sehat bagi para pelaku bisnis legal di wilayah NTB.

Baca Juga: Kajari Baru Sumbawa Barat Diminta Segera Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Combine

Sinergi dan kolaborasi lintas instansi antara Satpol PP, Bea Cukai, pemerintah daerah, dan penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus rantai penyebaran barang ilegal dari tingkat distributor hingga pedagang eceran.

Ke depan, Satpol PP NTB berkomitmen untuk terus mengimbangi penindakan di lapangan dengan langkah pencegahan, edukasi publik secara masif, serta pengawasan intensif demi menjaga ketenteraman, ketertiban umum, dan kestabilan ekonomi daerah.

Editor : Siti Aeny Maryam
Sumber : Liputan
Satpol PP pemusnahan ilegal Sumbawa NTB