OPD Penerima DBHCHT 2026 Didorong Kebut Realisasi

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 07:09 WIB
DIRAWAT BAIK: Petani memantau dan menjaga kondisi tanaman tembakau, agar tetap tumbuh baik menjelang masa panen. (IVAN/LOMBOK POST)
DIRAWAT BAIK: Petani memantau dan menjaga kondisi tanaman tembakau, agar tetap tumbuh baik menjelang masa panen. (IVAN/LOMBOK POST)

 LombokPost-Pemprov NTB mendorong, percepatan penyerapan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 yang hingga kini baru belasan persen.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim mengatakan, percepatan penyerapan menjadi perhatian pemerintah daerah karena penggunaan DBHCHT 2026 harus dilaporkan pada September mendatang.

“Tinggal sekarang bagaimana yang didorong DBHCHT 2026. Agar pekerjaan itu selesai sebelum batas waktunya. Nah, kita harus melaporkan penggunaan DBHCHT 2026 itu bulan September," jelasnya.

Baca Juga: Satgas DBHCHT KLU Sita Ratusan Bungkus Rokok Ilegal di Gili Air

Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) penerima DBHCHT diminta segera mempercepat proses pekerjaan, sehingga anggaran yang telah dialokasikan dapat segera direalisasikan sebelum batas waktu pelaporan.

Menurut Nursalim, pemerintah daerah perlu memastikan setiap pekerjaan yang dibiayai DBHCHT berjalan sesuai tahapan.

Terlebih, realisasi anggaran tidak serta-merta dapat dilakukan hanya karena pekerjaan telah dimulai. 

Pembayaran baru dapat dilakukan setelah pekerjaan selesai dan dilengkapi Berita Acara Serah Terima (BAST). Karena itu, meski serapan belanja saat ini masih sekitar 11 persen, sejumlah pekerjaan di lapangan masih dalam proses penyelesaian.

“Serapan belanja, tetapi pekerjaan kan sedang berproses. Kita bayar setelah ada BAST-nya,” ujarnya.

Salah satu pekerjaan yang tengah didorong penyelesaiannya berada di RSUD NTB, berupa pengadaan alat kesehatan (alkes) dengan alokasi sekitar Rp 21 miliar. 

Nursalim berharap pekerjaan tersebut dapat segera diselesaikan, dan BAST diterbitkan pada Agustus ini sehingga pembayaran bisa dilakukan. 

DBHCHT juga tersebar di sejumlah fasilitas kesehatan lainnya, di antaranya RS Mandalika, RS Mata, RSJ Mutiara Sukma, serta RSUD H.L. Manambai Abdul Kadir.

Baca Juga: DBHCHT Rp 32 Miliar Difokuskan Dukung Produktivitas Petani Tembakau NTB

Selain sektor kesehatan, DBHCHT 2026 juga dialokasikan untuk sektor pertanian. Itu terpusat di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) NTB dengan nilai mencapai Rp 32 miliar. 

Anggaran tersebut menjadi salah satu bagian terbesar dari penggunaan DBHCHT yang saat ini masih dalam proses realisasi.

“Kita dorong agar semua OPD-OPD yang mendapatkan dana DBHCHT itu agar cepat berproses, supaya uang yang sudah dianggarkan oleh pusat itu segera terserap,” jelasnya.

Nursalim menegaskan, percepatan perlu dilakukan oleh seluruh OPD penerima agar tidak terjadi keterlambatan dalam realisasi maupun pelaporan penggunaan anggaran. 

Dorongan percepatan realisasi harus dilakukan karena Pemprov NTB berkaca pada realisasi DBHCHT tahun sebelumnya yang tidak terserap secara sempurna. Kondisi itu menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) sekitar Rp 25 miliar. 

Namun, sisa anggaran tersebut telah dituntaskan pada awal tahun ini. Pemprov NTB melakukan pembayaran pekerjaan yang sebelumnya belum terselesaikan, termasuk proyek pada DPKP NTB. 

Harapannya, seluruh pekerjaan dapat segera dituntaskan dan masuk tahap pembayaran sebelum batas waktu pelaporan pada September. “Dengan demikian, serapan anggaran dapat meningkat dan tidak kembali menyisakan anggaran dalam jumlah besar," pungkasnya.

Kepala Satpol PP NTB Nunung Triningsih mengatakan, serapan anggaran di instansinya saat ini mendekati 30 persen.

Baca Juga: Pusat Gelontorkan DBHCHT Rp 312 Milyar, DPRD NTB Dorong Berpihak ke Petani Tembakau

Percepatan dilakukan setelah sebelumnya terkendala administrasi dan penunjukan PPK. 

“Memang kami serapan anggarannya mendekati 30 persen secara keseluruhan di Pol PP,” ujarnya.

Satpol PP NTB mendapat jatah Rp 3,5 miliar dari DBHCHT, untuk kegiatan Barang Kena Cukai (BKC), terutama pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal. Juga untuk peningkatan kapasitas satgas, pengumpulan informasi awal, hingga sosialisasi. “Kami menargetkan serapan anggaran mencapai 40 persen pada September,” tandasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
Kesehatan Anggaran DBHCHT NTB realisasi