Pasca-Kebakaran KMP Putri Yasmin, SOP Manifes dan Muatan Kapal Diperketat

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Senin, 17 Agustus 2026 | 07:09 WIB
SEMOGA SEGERA DITEMUKAN: Tim SAR gabungan melakukan pencarian korban yang masih dinyatakan hilang, setelah insiden terbakarnya KMP Putri Yasmin di perairan Selat Lombok, Jumat (14/8). (IVAN/LOMBOK POST)
SEMOGA SEGERA DITEMUKAN: Tim SAR gabungan melakukan pencarian korban yang masih dinyatakan hilang, setelah insiden terbakarnya KMP Putri Yasmin di perairan Selat Lombok, Jumat (14/8). (IVAN/LOMBOK POST)

LombokPost-Tim SAR Gabungan masih melanjutkan pencarian korban insiden terbakarnya KMP Putri Yasmin di perairan Selat Lombok.

Pencarian dilakukan menyusul kebakaran kapal penumpang tersebut pada Rabu (12/8) pagi.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengatakan, hingga kini masih terdapat laporan keluarga yang menyebut anggota keluarganya berada di dalam kapal, namun tidak tercatat dalam daftar penumpang yang berhasil dievakuasi. 

“Dari call center, ada lima pemberitahuan bahwa keluarga mereka ikut di dalam kapal itu, tetapi tidak masuk dalam daftar yang berhasil dievakuasi,” kata Iqbal, Jumat (14/8). 

Baca Juga: Hari Keempat Pencarian Korban KMP Putri Yasmin, Tim SAR Sisir Selat Lombok hingga Nusa Penida

Menurutnya, kelima nama tersebut, untuk sementara masuk kategori korban yang masih dicari. Proses pencarian masih dilakukan oleh Basarnas, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) operasi pencarian dan pertolongan. 

“Basarnas punya SOP untuk melakukan search and rescue selama tujuh hari. Jadi ini masih dalam proses pencarian,” ujarnya. 

Iqbal menegaskan, status korban belum dapat ditetapkan sebagai hilang, selama proses pencarian masih berlangsung.

Penetapan status tersebut baru dilakukan setelah masa pencarian sesuai SOP berakhir dan korban tidak ditemukan. “Sejauh ini masih proses pencarian, masih dilakukan terus,” tegasnya. 

Dalam insiden ini, persoalan manifes penumpang dan proses pemeriksaan barang yang dibawa ke dalam KMP Putri Yasmin mendapatkan sorotan tajam.

Mengenai hal tersebut, Gubernur menegaskan pemerintah pusat, kini tengah melakukan evaluasi terhadap SOP keselamatan pelayaran. 

Baca Juga: Gapasdap Pastikan KMP Putri Yasmin Kantongi Dokumen Kelaikan, Komisi V DPR RI Minta Evaluasi Total

Berdasarkan informasi yang diterimanya dari Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi yang melihat kondisi langsung di Pelabuhan Lembar baru-baru ini, evaluasi akan dilakukan menyeluruh.

Itu karena persoalan jumlah penumpang yang dievakuasi kerap tidak sesuai dengan data dalam manifest. Hal ini juga terjadi dalam sejumlah kecelakaan transportasi laut di Indonesia. 

“Ini yang sedang direview sekarang. SOP ini sedang direview karena hampir semua kecelakaan laut yang ada di Indonesia, jumlah yang dievakuasi lebih banyak dari yang ada di manifes,” jelasnya. 

Gubernur Iqbal mengatakan, peristiwa KMP Putri Yasmin menjadi pelajaran bagi Pemprov NTB untuk memperkuat pengelolaan pelabuhan yang menjadi kewenangan daerah, khususnya Pelabuhan Kayangan di Lombok Timur dan Pelabuhan Pototano di Sumbawa Barat. 

Sebab operasional Pelabuhan Padangbai di Bali dan Pelabuhan Lembar di Lombok Barat, merupakan kewenangan Kemenhub yang melayani penyeberangan antarprovinsi.

“Ini pelajaran buat kami Pemprov NTB nanti untuk mengelola lebih baik Pelabuhan Kayangan-Pototano,” katanya. 

Salah satu evaluasi yang menjadi atensi, memastikan kesiapan alat pemadam api ringan (APAR) sebagai bagian dari mitigasi kebakaran di kapal maupun pelabuhan.

Baca Juga: Lompat ke Laut Bersama, Ombak Besar Pisahkan Pelukan Selvi dan Suami Usai KMP Putri Yasmin Terbakar

Menurut Iqbal, standar APAR yang digunakan juga perlu diperbarui, termasuk penggunaan APAR berbahan foam.

“Pentingnya untuk punya, memeriksa kesiapan APAR misalnya untuk kebakaran. Termasuk menggunakan standar baru APAR yang menggunakan foam, bukan menggunakan cairan,” tegas mantan duta besar tersebut.   

Selain itu, Pemprov NTB akan memperkuat pemeriksaan manifes, tidak hanya terhadap jumlah penumpang, tetapi juga kendaraan dan barang yang dibawa dalam kapal.

Kendaraan seperti mobil boks, kata Iqbal, harus memaparkan secara rinci, apa isi muatannya, terutama apabila membawa bahan yang mudah terbakar atau meledak. 

“Kalau misalnya isinya bahan-bahan yang mudah meledak atau terbakar, peletakannya di dalam, parkir di dalam itu juga harus berbeda,” katanya.

Baca Juga: Perjuangan Penumpang KMP Putri Yasmin Menunggu Bantuan di Antara Hidup dan Mati

Kendaraan yang membawa bahan berbahaya perlu ditempatkan sedekat mungkin dengan pintu kapal. Langkah tersebut untuk memudahkan evakuasi apabila terjadi kondisi darurat.

“Itu harus sedekat mungkin dengan pintu. Sehingga kalau terjadi apa-apa, bisa didorong langsung ke laut,” tandas Gubernur.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
KMP Putri Yasmin manifes Lalu Muhamad Iqbal Pemprov NTB apar