Gubernur Perintahkan DLHK dan DKP NTB Tangani Dugaan Pencemaran Laut Sambik Elen

Kimda Farida • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:11 WIB
SOLIDARITAS: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengenakan pakaian adat Manggarai menjadi inspektur upacara HUT RI di Lapangan Bumi Gora, Kantor Gubernur NTB, Senin (17/8).
SOLIDARITAS: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengenakan pakaian adat Manggarai menjadi inspektur upacara HUT RI di Lapangan Bumi Gora, Kantor Gubernur NTB, Senin (17/8).

 

LombokPost--Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal memerintahkan dinas terkait di lingkup Pemprov NTB untuk segera menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait dugaan pencemaran perairan di wilayah Sambik Elen, Kabupaten Lombok Utara.

Perintah tegas Gubernur Miq Iqbal tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTB.

Gubernur Miq Iqbal meminta persoalan tersebut segera dipetakan melalui pengawasan dan verifikasi lapangan dengan melibatkan pemerintah desa serta perangkat daerah terkait di Kabupaten Lombok Utara.

Perintah tersebut disampaikan Gubernur Miq Iqbal usai upacara detik-detik proklamasi dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia di apangan Bumi Gora NTB, Kantor Gubernur NTB, Mataram, Senin (17/8).

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB Ahsanul Khalik mengatakan, arahan Gubernur Miq Iqbal merupakan respons atas informasi dan keluhan masyarakat mengenai kondisi perairan di kawasan Sambik Elen.

“Bapak Gubernur meminta persoalan ini segera ditindaklanjuti. Kepala DLHK dan Kepala DKP NTB diminta bergerak cepat melakukan pengawasan dan pemetaan di lapangan, berkoordinasi dengan pemerintah desa dan perangkat daerah terkait di Lombok Utara,” kata Dr. Aka -sapaan akrab Ahsanul Khalik, Senin (17/8).

Baca Juga: Kenakan Pakaian Adat Manggarai, Pesan Kemanusiaan Gubernur Miq Iqbal untuk Masyarakat NTT

Menurut Dr. Aka, Gubernur Miq Iqbal meminta penanganan dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta. Informasi mengenai adanya busa atau material tertentu di perairan yang diduga berkaitan dengan aktivitas tambak tidak boleh langsung disimpulkan sebagai pencemaran sebelum dilakukan verifikasi.

Karena itu, pemeriksaan akan diarahkan untuk memastikan sumber material yang dikeluhkan masyarakat, kondisi saluran atau pipa pembuangan, pengelolaan air limbah, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan lingkungan dan perizinan yang berlaku.

“Pemerintah harus mendengar keluhan masyarakat, tetapi pemerintah juga harus bekerja berdasarkan fakta. Kita harus memastikan sumbernya, bagaimana pengelolaannya, apakah sesuai ketentuan, dan apakah benar terjadi pencemaran berdasarkan hasil pemeriksaan,” ujarnya.

Langkah tersebut telah ditindaklanjuti melalui koordinasi antara pengawas lingkungan hidup DLHK NTB dan Polisi Khusus DKP NTB. Kedua perangkat daerah sepakat melakukan verifikasi lapangan secara bersama terhadap dugaan pencemaran laut akibat aktivitas tambak di Lombok Utara pada Selasa (18/8).

      Dr. Aka menambahkan, Gubernur NTB Miq Iqbal meminta tim memberikan perhatian pada empat hal utama. Yakni memastikan sumber pembuangan yang dikeluhkan masyarakat, memastikan kesesuaiannya dengan perizinan dan ketentuan pemanfaatan ruang, memeriksa sistem pengelolaan air limbah, serta memastikan kondisi kualitas perairan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Empat hal itu harus dijawab dengan fakta lapangan. Jadi bukan hanya melihat ada atau tidak ada busa, tetapi harus diketahui sumbernya, bagaimana pengelolaannya, apakah memenuhi ketentuan, dan bagaimana kondisi kualitas airnya,” katanya.

Dr. Aka menegaskan, Pemerintah Provinsi NTB tidak akan mengambil kesimpulan sebelum hasil verifikasi diperoleh. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan mengambil langkah tegas dan terukur sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindakan sesuai aturan. Kalau tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara objektif kepada masyarakat. Prinsipnya, pemerintah bekerja berdasarkan fakta,” ujarnya.

Perkembangan kegiatan tambak udang di kawasan pesisir Lombok Utara sendiri telah menjadi perhatian dalam beberapa tahun terakhir.

Baca Juga: Penghijauan Terganjal Status Lahan

Pada tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Lombok Utara mencatat keberadaan sejumlah usaha tambak udang di wilayah pengembangan Kecamatan Bayan.

Bersamaan dengan perkembangan tersebut, aspek lingkungan dan keberlanjutan kawasan pesisir juga menjadi bagian dari perhatian pemerintah dan masyarakat.

Perhatian terhadap aspek lingkungan kembali muncul dalam pembahasan pengembangan tambak pada 2025. Sejumlah kelompok masyarakat dan nelayan menyampaikan pandangan serta kekhawatiran mengenai pengelolaan lingkungan di kawasan Kayangan dan Bayan.

Hal tersebut menjadi bagian dari dinamika masyarakat dalam menyikapi perkembangan kegiatan budidaya di wilayah pesisir Lombok Utara.

Menurut Dr. Aka, perkembangan tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Kegiatan ekonomi dan investasi tetap penting untuk mendukung pertumbuhan daerah. Tetapi harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan perlindungan kepentingan masyarakat.

“Investasi dan kegiatan ekonomi harus tetap tumbuh, tetapi lingkungan dan kepentingan masyarakat juga harus dijaga. Keduanya bukan sesuatu yang harus dipertentangkan,” katanya.

Dr. Aka menambahkan, setiap keluhan masyarakat mengenai kondisi lingkungan harus mendapat respons pemerintah secara cepat dan terukur. Pemerintah tidak boleh mengabaikan laporan masyarakat, tetapi juga tidak boleh menetapkan kesimpulan sebelum fakta diperoleh.

“Keluhan masyarakat adalah informasi yang harus kita dengarkan dan verifikasi. Hasil pemeriksaan itulah yang akan menjadi dasar pemerintah menentukan apakah ada persoalan, apa penyebabnya, dan langkah apa yang harus dilakukan,” ujar Dr. Aka.

Pemerintah Provinsi NTB kini menunggu hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim DLHK dan DKP NTB bersama pihak terkait. Hasil tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya dengan tetap mengedepankan kepastian fakta, perlindungan lingkungan, kepentingan masyarakat, dan kepastian bagi dunia usaha.

Baca Juga: HUT RI di Mandalika, ITDC Hapus Kesan Eksklusif

“Pesan Gubernur jelas: Masyarakat harus didengar, lingkungan harus dijaga, dan setiap kegiatan usaha harus berjalan sesuai ketentuan. Sekarang kita bekerja untuk memastikan semuanya berdasarkan fakta,” pungkas Dr. Aka.

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
pencemaran perairan Sambik Elen Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal Lombok Utara