Perkuat Ekosistem Halal, Empat RPH NTB Didorong Segera Bersertifikat

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:54 WIB
HEWAN TERNAK: Beberapa sapi yang berada di salah satu lokasi peternakan di NTB, menjadi bagian dari rantai pangan asal hewan. (IVAN/LOMBOK POST)
HEWAN TERNAK: Beberapa sapi yang berada di salah satu lokasi peternakan di NTB, menjadi bagian dari rantai pangan asal hewan. (IVAN/LOMBOK POST)

LombokPost-Pemerintah resmi memulai, Kick Off Pilot Project Percepatan Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan (RPH) dan Juru Sembelih Halal (Juleha) di NTB.

Sekda NTB Abul Chair mengatakan, jaminan halal tidak berhenti pada proses penyembelihan. Kehalalan daging merupakan rangkaian panjang yang harus dijaga sejak hewan berada di peternakan hingga produk dikonsumsi masyarakat. 

“Ada peternaknya, ada ternaknya, ada kendaraan pengangkutnya, ada rumah potongnya, ada alatnya, ada proses penyembelihannya,” kata Sekda.

Di NTB, ada empat RPH yang menjadi bagian dari pilot project, yakni RPH Alas, RPH Utan, RPH Plampang di Sumbawa, dan RPH Lingsar di Lombok Barat.

Baca Juga: NTB Kaji Pemasukan Puluhan Embrio Beku Sapi asal Jawa Barat

Menurutnya, setiap tahapan dalam rantai pasok harus diperhatikan agar produk yang dihasilkan, benar-benar memenuhi prinsip halal.

Karena itu, RPH dan Juleha memiliki posisi strategis sebagai bagian dari hulu rantai pangan sebelum daging masuk ke pasar, restoran, maupun rumah tangga. 

“Kalau kita ingin membangun ekosistem yang kuat, hulunya juga harus kita pastikan lebih dahulu,” tegasnya. 

Abul Chair mengibaratkan, pentingnya memastikan kehalalan sejak awal seperti membangun sebuah bangunan.

Fondasi harus dipastikan kuat sebelum bagian lainnya dikembangkan. Dalam industri halal, kepastian bahan baku menjadi salah satu fondasi utama. 

“Kalau sebuah bangunan ingin tinggi, jangan sibuk dahulu mengecat lantai paling atas. Yang pertama kita pastikan tentu adalah fondasinya,” ujarnya.

Maka sertifikasi halal RPH dan Juleha tidak boleh hanya dipandang, sebagai pemenuhan kewajiban administratif.

Sertifikasi dinilai menjadi bagian, dari upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dikonsumsi. 

Baca Juga: Stok Daging Sapi  Dipastikan Aman Jelang Maulid Nabi

Di sisi lain, Sekda menekankan konsep halal harus berjalan bersama aspek keamanan, kebersihan, kesehatan, dan mutu. 

RPH modern dan Juleha profesional dinilai menjadi bagian penting untuk mempertemukan tuntutan syariat dengan kebutuhan konsumen dan standar pasar.

“Syariat meminta halal, kesehatan meminta higienis, konsumen meminta aman, pasar meminta standar dan pemerintah berkewajiban memastikan semuanya bertemu dalam satu sistem,” bebernya.

Ia menyebut Juleha memiliki tanggung jawab besar karena menjadi salah satu penjaga pintu kehalalan pangan masyarakat. Sehingga, kompetensi Juleha harus terus diperkuat.

Dalam pandangannya, profesi tersebut tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban agama, tetapi juga memiliki potensi untuk mendukung penguatan ekonomi. 

NTB dinilai memiliki modal sosial yang kuat dalam mengembangkan ekonomi halal. Kultur masyarakat yang religious, menjadi salah satu kekuatan untuk membangun pasar produk halal.

Namun, potensi tersebut harus dibarengi kepastian dan jaminan terhadap produk yang dihasilkan. Sertifikasi halal harus dilihat sebagai investasi kepercayaan.

Baca Juga: Cegah Penyakit Menular, Satpol PP NTB Perketat Pengawasan Ternak di Pelabuhan Lembar

Ketika konsumen memiliki keyakinan terhadap produk yang dikonsumsi, pasar akan semakin terbuka dan aktivitas ekonomi ikut berkembang. Sertifikasi adalah investasi kepercayaan dan kepercayaan itu mahal.

“Kalau konsumen percaya, tentu pasar membesar, kalau pasar membesar, produksinya bertambah, kalau produksi bertambah tenaga kerja tumbuh,” ujarnya. 

Pemprov NTB berharap pilot project percepatan sertifikasi halal RPH dan Juleha, dapat dilanjutkan secara berkelanjutan. “Ini tidak hanya meningkatkan kepastian halal, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas produk, memperluas pasar, membuka lapangan kerja, dan pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Sekda.

Bupati Sumbawa Syarafuddin Jarot menegaskan, langkah ini menjadi bagian penting untuk memastikan, proses penyembelihan hewan memenuhi standar syariat, higienitas, keamanan, serta memberikan jaminan kehalalan bagi masyarakat.

Harapannya, upaya ini bisa memperkuat ekosistem halal di NTB, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk pangan asal hewan.

“Mari kita bersama-sama memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya, bagi masyarakat,” tegas Bupati.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
rumah potong hewan (RPH) halal Sertifikasi hewan NTB