LombokPost-- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
Kepatuhan administrasi hingga kewajiban menyampaikan laporan bulanan menjadi perhatian utama.
Upaya tersebut dilakukan melalui Diseminasi Layanan Kenotariatan bertema “Penguatan Kepatuhan dan Tertib Administrasi Kenotariatan dalam Mewujudkan Notaris yang Profesional, Akuntabel dan Berintegritas serta Mendukung Layanan Apostille” di Hotel Lombok Astoria, Selasa (18/8/2026).
Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengatakan notaris merupakan pejabat umum yang mendapat kepercayaan negara untuk membuat akta autentik.
Karena itu, notaris dituntut menjaga profesionalisme, integritas, independensi, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Kepatuhan administratif merupakan bagian penting dari akuntabilitas jabatan notaris,” ujarnya.
Baca Juga: Danamon Raih Dua Penghargaan Internasional, Perkuat Inovasi Investasi dan Layanan Privilege
Menurut Milawati, setiap laporan harus disampaikan secara konsisten dan tepat waktu.
Tertib administrasi dinilai menjadi salah satu fondasi untuk menjaga profesionalisme notaris sekaligus kepercayaan masyarakat.
Selain administrasi, Kanwil Kemenkum NTB juga menyoroti penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Prinsip tersebut penting untuk membantu mencegah tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Kepatuhan dalam pelaporan jaminan fidusia juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan kepastian hukum bagi masyarakat.
Notaris Wajib Penuhi Sejumlah Kewajiban
Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Hendry Sulaiman, menjelaskan sejumlah kewajiban administratif yang harus dipenuhi notaris.
Di antaranya, notaris wajib menjalankan jabatan secara nyata paling lambat 60 hari setelah pengambilan sumpah atau janji. Notaris juga diwajibkan melakukan aktivasi akun serta menyampaikan laporan bulanan kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD).
Hendry turut menjelaskan ketentuan mengenai hak cuti dan perpanjangan masa jabatan notaris hingga usia 70 tahun sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Penerapan PMPJ juga menjadi perhatian. Ketentuan tersebut berlaku terhadap seluruh jenis transaksi yang dilakukan atas nama pengguna jasa.
Baca Juga: Black Garlic, Oleh-Oleh Ikonik dari Sembalun
“Pemenuhan persyaratan administratif dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting dalam mewujudkan tertib administrasi serta meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap notaris,” jelasnya.
Tiga Dimensi Kepatuhan Notaris
Perwakilan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) NTB, Hamzan Wahyudi, menyebut kepatuhan notaris memiliki tiga dimensi.
Pertama, kepatuhan yuridis terhadap Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan.
Kedua, kepatuhan etik terhadap Kode Etik Notaris.
Ketiga, kepatuhan profesional dalam menjalankan tugas secara independen, jujur, cermat, dan tidak memihak.
Menurutnya, prinsip legalitas, kehati-hatian, independensi, dan akuntabilitas harus menjadi landasan notaris dalam memberikan pelayanan hukum perdata kepada masyarakat.
Notaris yang Tak Lapor Akan Diperiksa
Sebagai langkah lanjutan, Kanwil Kemenkum NTB akan menginstruksikan Majelis Pengawas Daerah Notaris
(MPDN) untuk melakukan pemeriksaan terhadap notaris yang tidak pernah menyampaikan laporan bulanan.
Baca Juga: Desa Berdaya Jadi Jalan UMKM NTB Tembus Pasar Global
Kanwil juga akan meminta klarifikasi serta perkembangan tindak lanjut dari masing-masing notaris.
Data tersebut akan diperbarui dan selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal AHU sebagai bahan evaluasi dan pembinaan.
Kegiatan yang diikuti notaris dari Kota Mataram dan Kabupaten Lombok Barat tersebut diharapkan meningkatkan kesadaran terhadap tertib administrasi dan kepatuhan profesi.
Melalui pembinaan dan pengawasan berkelanjutan, Kanwil Kemenkum NTB mendorong layanan kenotariatan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memperkuat kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat.
Editor : Kimda FaridaSumber : siaran pers