LombokPost-Belum lama ini, warga pesisir Dusun Sambik Elen, Kecamatan Bayan, Lombok Utara, mengeluhkan dugaan pencemaran air laut akibat limbah pembuangan tambak udang.
Peristiwa ini viral di media sosial setelah nelayan memperlihatkan air laut berbusa dan mengapung di area tangkapan ikan.
“Kami sudah menerima informasinya dan langsung menindaklanjuti,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB Didik Mahmud Gunawan Hadi, Selasa (18/8).
Baca Juga: Tambak Udang Loteng Terganjal Pasokan Air, Potensi 350 Hektare, Tambak Produktif Hanya 21 Hektare
Tim gabungan terdiri dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), polisi khusus Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, pengawas dari Dinas LHK NTB, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup (LH), serta pengawas lingkungan dari Pemkab Lombok Utara, melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Dalam verifikasi tersebut, tim membawa peralatan untuk melakukan pemeriksaan kualitas air laut.
Pemeriksaan diperlukan, untuk memastikan apakah kondisi air di sekitar lokasi pembuangan limbah memenuhi ketentuan baku mutu lingkungan.
Juga untuk memastikan sumber material yang dikeluhkan masyarakat, kondisi saluran atau pipa pembuangan, pengelolaan air limbah, serta kesesuaian kegiatan dengan ketentuan lingkungan dan perizinan yang berlaku.
Didik menegaskan, kondisi air laut yang berbusa seperti terlihat dalam video viral yang beredar, belum bisa langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi pencemaran.
Baca Juga: Demo Mahasiswa di Lombok Utara, Desak Evaluasi MBG hingga Soroti Tambak Udang
Ada sejumlah parameter yang harus diuji untuk memastikan kondisi tersebut.
“Kalau secara kasat mata memang begitu terlihat tetapi kita belum berani, karena ada parameter-parameter yang harus diuji di situ," ujarnya.
Selain kualitas air, tim juga memeriksa sistem pembuangan limbah tambak.
Didik menyebut, pipa pembuangan tidak diperbolehkan berada di bibir pantai.
Pipa harus masuk atau menjorok ke laut sesuai dengan izin ruang laut yang diberikan kepada perusahaan tambak udang.
Terkait perizinan, Didik mengatakan pengusaha tambak udang di wilayah tersebut telah mengantongi izin untuk beroperasi, artinya legal untuk mendirikan dan menjalankan bisnis tambak udang secara komersial.
Namun di sisi lain, usaha tambak udang di Sambik Elen ini, belum memiliki Surat Laik Operasi (SLO), sertifikasi teknis yang memastikan infrastruktur pendukung tambak aman dan ramah lingkungan.
SLO, kata Didik, diberikan setelah pengusaha melakukan uji coba terhadap instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Dalam proses tersebut, hasil pengolahan limbah diuji untuk memastikan telah memenuhi baku mutu yang ditetapkan.
“Kalau sudah memenuhi baku mutu, mereka menyampaikan permohonan untuk penerbitan SLO. Itu akan dicek lagi sama tim," terangnya.
Baca Juga: Ibu-ibu di Lombok Utara Sulap Limbah Tambak Udang Jadi Terasi
Karena itu, pihaknya belum dapat memastikan apakah SLO tambak tersebut nantinya akan diterbitkan. Keputusan akan menunggu hasil verifikasi dan pemeriksaan di lapangan.
“Ya kita lihat saja nanti hasilnya. Makanya berita acaranya dulu,” katanya.
Didik memperkirakan berita acara hasil pemeriksaan dapat diselesaikan sekitar dua hari.
Setelah itu, Dinas LHK NTB akan memanggil pengusaha tambak, untuk melakukan klarifikasi terhadap temuan-temuan yang diperoleh tim saat turun ke lapangan.
Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pencemaran, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi berupa kewajiban pemulihan lingkungan dan denda.
“Sanksi pemulihan dan denda. Denda terhadap pencemaran yang dilakukan," tegasnya.
Terhadap sanksi lebih lanjut, apakah di dalamnya ada pencabutan izin, segera ditentukan oleh hasil pemeriksaan dan berita acara yang diterbitkan tim.
“Kami belum mengambil keputusan sebelum seluruh proses verifikasi selesai, tunggu aja ya,” tandasnya.
Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Khalik mengatakan, setiap keluhan masyarakat mengenai kondisi lingkungan, harus mendapat respons pemerintah secara cepat dan terukur.
Baca Juga: Peringatan! Limbah Tambak Udang Ancam Keberlanjutan Produksi Rumput Laut di NTB
Pemerintah tidak boleh mengabaikan laporan masyarakat, tetapi juga tidak boleh menetapkan kesimpulan sebelum fakta diperoleh.
“Hasil pemeriksaan itulah yang akan menjadi dasar pemerintah menentukan apakah ada persoalan, apa penyebabnya, dan langkah apa yang harus dilakukan,” jelasnya.
Editor : Kimda FaridaSumber : Liputan