Pemprov NTB Punya Aset Senilai Rp 14,3 Triliun tapi Belum Maksimal Hasilkan PAD

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:53 WIB
Suasana Workshop Pembahasan Strategi Peningkatan PAD dan Perumusan Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah yang berlangsung di Mataram, Rabu (19/8). (BAPENDA NTB FOR LOMBOK POST)
Suasana Workshop Pembahasan Strategi Peningkatan PAD dan Perumusan Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah yang berlangsung di Mataram, Rabu (19/8). (BAPENDA NTB FOR LOMBOK POST)

LombokPost-Pemprov NTB mulai menoleh pada potensi aset daerah untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD).

Hal ini dilakukan di tengah tekanan fiskal akibat pengurangan transfer ke daerah (TKD). “Nilai aset Pemprov NTB per 31 Desember 2025 tercatat mencapai sekitar Rp 14,3 triliun,” terang Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB Baiq Nelly Yuniarti, Rabu (19/8). 

Baca Juga: Aset Mangkrak Tak Lagi Dibiarkan, Pemprov Jawa Tengah Libatkan UPT Bapenda Cari Penyewa

Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan karena kondisi fiskal daerah saat ini mengalami tekanan. Sementara itu, realisasi PAD NTB per 13 Agustus baru mencapai sekitar Rp 1,63 triliun atau 54,02 persen dari target.

“Di tengah kondisi fiskal kita yang saat ini bisa dibilang sedikit tertekan karena pengurangan TKD (Transfer ke Daerah, Red), perlu rasanya kita memperkuat PAD,” katanya. 

Dengan total nilai aset milik Pemprov NTB mencapai Rp 14,3 triliun tersebut, nilai aset tetap menyentuh angka Rp 12,3 triliun. Aset tersebut terdiri atas tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya, hingga konstruksi dalam pengerjaan.  

Besarnya nilai aset tersebut, kata Nelly, belum berbanding lurus dengan kontribusinya terhadap PAD. Pemprov NTB masih harus memetakan aset-aset mana yang memiliki potensi ekonomi dan dapat dioptimalkan.  

Baca Juga: Pemda KLU Naikkan PAD di Tahun 2027, Jalan Jadi Prioritas

Ada beberapa persoalan yang masih menjadi kendala dalam pemanfaatan aset. Di antaranya, terdapat aset yang belum melalui proses appraisal atau penilaian, persoalan sertifikat, hingga aset yang belum balik nama.

“Bukannya kita tidak punya modal sebenarnya. Ternyata modal kita besar, modal kita banyak. Tetapi ada hal-hal kecil yang menghambat kita meningkatkan PAD melalui potensi yang kita miliki ini,” katanya.  

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengampu aset didorong memiliki analisis, terhadap potensi ekonomi aset yang dikelola. 

Dia tidak ingin pengelolaan aset hanya berjalan dengan pola lama atau sekadar mengikuti capaian tahun sebelumnya. Pengelolaan aset daerah tidak boleh lagi dilakukan dengan pola business as usual atau sekadar mengacu pada capaian tahun sebelumnya.

“Kami ingin teman-teman UPD yang memegang aset-aset ini betul-betul memahami potensi aset itu sendiri. Sebenarnya berapa sih kita bisa dapat dari aset ini, itu harus ada analisanya,” jelasnya.   

Baca Juga: Pemprov NTB dan Bank NTB Syariah Luncurkan KUR PMI, Putus Mata Rantai Keberangkatan Ilegal

Ia mencontohkan pemanfaatan aset berupa tanah. Pemerintah daerah harus menghitung secara cermat pilihan paling menguntungkan antara menyewakan lahan kepada pihak ketiga atau mengelolanya sendiri.

“Setiap OPD pemegang aset diminta menggali seluruh potensi yang selama ini belum memberikan kontribusi maksimal terhadap pendapatan daerah,” kata dia. 

Pencatatan aset yang masih dilakukan secara manual serta rotasi dan mutasi ASN juga menjadi masalah. Pegawai baru yang membidangi pengelolaan aset, terkadang tidak mengetahui sejarah dan status aset yang dikelolanya. “Karena itu perlu dan urgen untuk digitalisasi aset,” ujarnya. 

Berbagai tahapan penertiban aset tersebut akan mulai didorong. Meski prosesnya membutuhkan sejumlah tahapan, langkah tersebut harus mulai dilakukan. “Sesulit apa pun tahapannya, harus kita mulai,” ujarnya.  

Selama ini peningkatan PAD masih banyak bertumpu pada sektor pajak kendaraan bermotor (PKB), serta pendapatan dari sektor pertambangan. Padahal menurutnya, Pemprov NTB memiliki potensi lain yang nilainya tidak kecil, terutama dari pemanfaatan aset daerah. 

Baca Juga: Bawaslu NTB Perkuat Konsolidasi Demokrasi, Gerindra Soroti Pemilu 2024 

Kepala BKAD NTB Nursalim menegaskan, pengurusan aset di setiap semester berfokus pada pensertifikatan dan balik nama aset. Upaya tersebut didukung melalui sinergi OPD terkait, dan kerja sama Pemprov NTB dengan Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) NTB. 

Dari sekitar 1.600 aset yang dimiliki Pemprov NTB, hingga saat ini sekitar 800 aset telah berhasil disertifikatkan, sekaligus dilakukan proses balik nama. “Sementara sisanya dalam tahap penyelesaian,” ujarnya. 

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
Pajak fiskal aset daerah pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov NTB