NTB Lindungi 129.220 Pekerja Tahun 2026

Nurul Hidayati • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 06:54 WIB
Pemprov NTB bersama kabupaten kota dapat penghargaan karena berhasil lindungi pekerja rentan di NTB.
Pemprov NTB bersama kabupaten kota dapat penghargaan karena berhasil lindungi pekerja rentan di NTB.

LombokPost - Pemerintah Provinsi NTB bersama 10 kabupaten kota yang ada, berhasil memberikan perlindungan bagi 129.220 pekerja di NTB untuk tahun 2026.

Langkah ini tentunya memberikan penjaminan bagi pekerja untuk bekerja tanpa khawatir.

"Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memperluas cakupan perlindungan terutama bagi kelompok rentan," kata Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri.  

Baca Juga: Tiga Ahli Waris Pekerja Rentan Terima Santunan Rp 126 Juta

BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat menggelar Jamsostek Award Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2026 di Prime Park Hotel, Rabu (26/8).

Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan yang telah menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para pekerja.

Mengusung tema “Bersama Memperluas Coverage, Menguatkan Care, dan Membangun Credibility untuk Jamsostek yang Lebih Inklusif".

Baca Juga: Komitmen Nyata Pemerintah Kabupaten Lombok Utara, Sebanyak 20.000 Pekerja Rentan Mendapat Perlindungan Jaminan Sosial

Jamsostek Award Tahun 2026 menjadi wujud sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, serta seluruh pemangku kepentingan dalam memperluas cakupan perlindungan pekerja di Nusa Tenggara Barat.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah IV Kementerian Dalam Negeri sekaligus Anggota Panitia Pusat Jamsostek Award Paudah, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menunjukkan kinerja terbaik dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.

"Kami memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pemerintah daerah yang memiliki kinerja terbaik dalam melindungi pekerja di Provinsi Nusa Tenggara Barat. Kami juga berharap Jamsostek Award dapat menjadi momentum untuk memberikan semangat dan dukungan dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia," ujarnya.

Baca Juga: Kawal Hak Pekerja Rentan, Pemprov NTB Tetapkan Regulasi  Produktivitas Pekerja

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara dan Papua, I Nyoman Suarjaya, menyampaikan dalam rangka Menuju Indonesia Emas Tahun 2045.

Pemerintah Pusat telah menetapkan target Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Tahun 2045 melalui dokumen RPJPN sebesar 99,5 pekerja.

Tentunya target ini hanya akan bisa dicapai jika semua pihak Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BPJS Ketenagakerjaan dan Pengusaha bahumembahu untuk memastikan bahwa para pekerja di wilayahnya telah mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sepanjang Tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah Nusa Tenggara Barat telah membayarkan manfaat klaim sebesar Rp 349 Miliar untuk lebih dari 39ribu kasus, termasuk manfaat beasiswa bagi 812 anak pekerja.

Angka ini menunjukkan bahwa program jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya ketika pekerja mengalami risiko kerja, kecelakaan kerja, kematian, maupun memasuki masa pensiun.

Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan apresiasi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat atas komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada 100 tenaga kerja melalui Program SERTAKAN.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Barat, Didik Gunawan Hadi dan diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Bali, Nusa Tenggara dan Papua, I Nyoman Suarjaya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nusa Tenggara Barat, Nasrullah Umar, dalam keterangannya menyampaikan  Jamsostek Award bukan sekadar ajang pemberian penghargaan.

Tetapi juga merupakan sarana untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang semakin luas dan inklusif.

"Jamsostek Award menjadi bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi seluruh pemerintah daerah dan pemangku kepentingan untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan pekerja. Kami berharap penghargaan ini dapat menjadi pemicu semangat untuk bersama-sama memperluas covarage kepesertaan, menguatkan care terhadap pekerja dan keluarganya, serta membangun credibility melalui pelayanan dan perlindungan yang nyata," tambahnya.

Nasrullah Umar menambahkan masih terdapat pekerja, khususnya pada sektor informal dan pekerja rentan, yang membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Oleh karena itu, kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah menjadi salah satu kunci penting dalam memastikan semakin banyak pekerja mendapatkan perlindungan.

"Harapan kami, semangat yang terbangun melalui jamsostek award tahun 2026 ini tidak berhenti pada kegiatan penghargaan. Setelah ini, komitmen tersebut harus terus diwujudkan melalui langkah-langkah nyata agar semakin banyak pekerja terlindungi, keluarga menjadi lebih tenang, produktivitas meningkat, dan pada akhirnya akan memberikan dampak positifi bagi pembangunan daerah", tambah Nasrullah Umar. 

Melalui penyelenggaraan Jamsostek Award Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin tumbuh kesadaran dan komitmen bersama bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam mewujudkan kesejahteraan pekerja.

Editor : Redaksi Lombok Post Online
Sumber : Biro Adpim NTB
BPJS Ketenagakerjaan perlindungan pekerja rentan NTB Pemprov NTB