Pemprov NTB Siapkan Status Tanggap Darurat Kebakaran Sade

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Sabtu, 29 Agustus 2026 | 09:19 WIB
Seorang wanita yang mengenakan masker medis dan hijab hitam, menunduk untuk mengambil benda-benda yang masih tersisa di antara reruntuhan pascakebakaran Desa Adat Sade, Lombok Tengah, belum lama ini. (IVAN/LOMBOK POST)
Seorang wanita yang mengenakan masker medis dan hijab hitam, menunduk untuk mengambil benda-benda yang masih tersisa di antara reruntuhan pascakebakaran Desa Adat Sade, Lombok Tengah, belum lama ini. (IVAN/LOMBOK POST)

LombokPost-Pemprov NTB menyiapkan penetapan status tanggap darurat bencana nonalam atas kebakaran yang melanda permukiman Desa Adat Sade, Lombok Tengah. 

Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Abul Chair mengatakan, kebakaran Desa Adat Sade bukan sekadar musibah kebakaran permukiman biasa. Sebab, kawasan tersebut memiliki situs dan peninggalan budaya yang menjadi bagian penting bagi NTB. 

“Ini bukan kejadian biasa, bukan kebakaran biasa. Ada situs, ada peninggalan budaya. Itu musibah buat NTB, bukan cuma buat Lombok Tengah,” kata Abul Chair, Kamis (27/8).

Data yang dihimpun dari berbagai sumber, sekitar 120 kepala keluarga (KK) atau 320 jiwa terdampak akibat kebakaran yang terjadi pada Sabtu malam (22/8).

Baca Juga: Menenun Asa di Desa Wisata Sade Rembitan, Perempuan Sade Menunggu Sesek Kembali Memutar Roda Ekonomi

Selain rumah warga, kebakaran juga menghanguskan, bangunan dan fasilitas umum, serta berbagai macam benda budaya, perangkat ritual, kesenian, tenun, pusaka, serta berbagai unsur pengetahuan budaya masyarakat Sasak turut terdampak dalam musibah tersebut.

Karena itu, penanganan pascabencana hingga proses rekonstruksi membutuhkan perhatian dan koordinasi khusus. Pemprov NTB juga memastikan langkah yang dilakukan dapat berjalan selaras dengan Pemkab Lombok Tengah. 

Abul Chair menjelaskan, penetapan status tanggap darurat memang harus didasarkan pada adanya kejadian bencana. “Memang status bencana itu harus ada kejadian. Pemicunya, status tanggap darurat itu memang harus dipicu oleh kejadian,” jelasnya. 

Kebakaran termasuk dalam kategori bencana nonalam. Abul Chair mengatakan, Asisten II Setda NTB Lalu Mohamad Faozal telah ditunjuk sebagai ketua satuan tugas (satgas) penanganan dampak kebakaran Sade.

Inspektorat dan Biro Hukum Setda NTB juga diminta memastikan setiap regulasi, agar langkah penanganan kebakaran berjalan sesuai ketentuan dan terkoordinasi dengan Pemkab Lombok Tengah.

Baca Juga: Rekonstruksi Masjid Sade Temui Titik Terang, BTT Loteng Diusulkan Naik ke Rp 9 Miliar

Terkait bantuan dari Pemprov NTB, Abul Chair menyebut besarannya belum ditetapkan. Bantuan nantinya akan dibahas dan disalurkan sesuai kebutuhan penanganan. 

Sementara itu, Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait status tanggap darurat masih dalam proses finalisasi. Mengenai durasi status tersebut, Pemprov NTB juga menetapkan batas waktu. “Pasti ada durasinya,” kata mantan kepala BPKP Jawa Timur tersebut.

Pemprov NTB berharap penanganan dan dukungan anggaran ke depan, bisa semakin baik untuk kepentingan masyarakat. “Mudah-mudahan menjadi lebih baik untuk kemanfaatan masyarakat banyak,” tandasnya.

Asisten II Setda NTB Lalu Moh Faozal menegaskan, langkah awal yang dilakukan adalah menyegerakan pendataan menyeluruh terhadap seluruh bangunan terdampak.

“Pendataan ini dilakukan secara by name by address, mencakup kepemilikan bangunan, ukuran, hingga data kepala keluarga secara utuh,” jelasnya. 

Proses pendataan tersebut digarap secara kolaboratif oleh Dinas Kebudayaan NTB bersama Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) NTB, BPD Rembitan, tiga kepala dusun setempat, serta pihak Desa Rembitan.

“Data akurat ini nantinya menjadi pijakan utama, dalam tahap pembangunan kembali kawasan Sade,” terangnya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
Sade budaya Kebakaran Pemprov NTB tanggap darurat