Posbankum Desa Meninting Diperkuat, Tiga Pilar Bersinergi Buka Akses Keadilan bagi Warga

Kimda Farida • Dipublikasikan Selasa, 1 September 2026 | 16:27 WIB
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB bersama unsur Tiga Pilar saat koordinasi persiapan pembuatan video layanan Posbankum Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, Senin (31/8/2026).
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB bersama unsur Tiga Pilar saat koordinasi persiapan pembuatan video layanan Posbankum Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat, Senin (31/8/2026).

 

LombokPost--Upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum terus diperkuat di Desa Meninting, Kecamatan Batulayar, Kabupaten Lombok Barat. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mendorong sinergi tiga pilar untuk memperkuat layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa tersebut.

Penguatan itu dibahas dalam koordinasi persiapan pembuatan video layanan Posbankum Desa Meninting, Senin (31/8). Video tersebut mengangkat tema “Peran Tiga Pilar dalam Penguatan Layanan Posbankum di Desa Meninting.”

Konsep video akan menampilkan praktik kolaborasi antara Pemerintah Desa, Paralegal Posbankum, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta unsur TNI AL/Babinpotmar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kolaborasi tersebut dinilai penting mengingat Desa Meninting merupakan desa wisata sekaligus wilayah pesisir. Dinamika masyarakat yang cukup beragam membutuhkan dukungan bersama, baik dalam menjaga keamanan dan ketertiban maupun dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan warga.

Melalui Posbankum, masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dapat memperoleh konsultasi dan pendampingan awal dari paralegal. Jika membutuhkan penanganan lebih lanjut, paralegal dapat berkoordinasi dengan pemerintah desa dan unsur tiga pilar sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.

Penyelesaian persoalan di tingkat desa diarahkan untuk mengedepankan musyawarah, komunikasi, pencegahan konflik, pendekatan humanis, dan restorative justice sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB mengatakan, keterlibatan berbagai unsur menjadi kekuatan penting dalam memperluas akses keadilan hingga tingkat desa.

“Posbankum diharapkan menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan pendampingan ketika menghadapi permasalahan,” ujarnya.

Baca Juga: Jaenap Sabet Juara OSN Matematika Lobar, Bawa Nama SRMP 18 Makin Bersinar

Menurutnya, sinergi antara pemerintah desa, paralegal, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan unsur terkait dapat membuat penanganan persoalan masyarakat berjalan lebih cepat dan humanis.

“Dengan adanya sinergi antara Pemerintah Desa, Paralegal, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan unsur terkait lainnya, penyelesaian permasalahan dapat dilakukan secara lebih cepat, humanis, dan mengedepankan musyawarah sesuai kewenangan masing-masing,” lanjutnya.

Penguatan Posbankum Desa Meninting juga didukung keberadaan Bale Mediasi 3 Pilar. Fasilitas tersebut menjadi bagian dari ekosistem penyelesaian persoalan masyarakat secara damai dengan mengedepankan komunikasi dan musyawarah.

Kolaborasi yang telah terbangun di Desa Meninting dinilai menjadi modal penting dalam pengembangan layanan Posbankum. Keberadaan berbagai unsur di tingkat desa diharapkan membuat masyarakat memiliki tempat untuk mendapatkan informasi dan pendampingan awal ketika menghadapi persoalan.

Desa Meninting sendiri memiliki rekam jejak dalam membangun sinergi tiga pilar. Desa tersebut sebelumnya menjadi satu-satunya desa dari NTB yang menjadi delegasi dalam penilaian tingkat nasional Lomba Tiga Pilar Kamtibmas Tahun 2026 dan berhasil meraih Juara I Tingkat Nasional.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengatakan, penguatan Posbankum harus dibangun melalui kolaborasi nyata di lapangan.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum NTB Serahkan Sertifikat Bros Tembolak dan Apresiasi Dua Paralegal di HUT ke-33 Matar

Menurutnya, keberadaan Posbankum tidak hanya berkaitan dengan penyediaan tempat konsultasi hukum, tetapi juga bagaimana masyarakat mendapatkan akses layanan yang mudah, cepat, dan sesuai kebutuhan.

Sinergi tiga pilar di Desa Meninting diharapkan semakin memperkuat peran Posbankum sebagai garda awal akses keadilan masyarakat. Dengan pendekatan yang mengedepankan musyawarah dan pencegahan konflik, berbagai persoalan diharapkan dapat diselesaikan sedini mungkin sebelum berkembang menjadi konflik yang lebih besar.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kanwil Kemenkum NTB memperluas layanan hukum berbasis masyarakat hingga tingkat desa, sehingga akses terhadap keadilan tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan.

Editor : Kimda Farida
Sumber : siaran pers
I Gusti Putu Milawati Kemenkum Kemenkum NTB Kanwil Kemenkum NTB