Kanwil Kemenkum NTB Dorong Penguatan Sekretariat MPD, Kebijakan MPN Dievaluasi

Kimda Farida • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 11:31 WIB
Kanwil Kemenkum NTB mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Hukum 2026 secara daring yang membahas evaluasi kebijakan dan penguatan Sekretariat MPD.
Kanwil Kemenkum NTB mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Hukum 2026 secara daring yang membahas evaluasi kebijakan dan penguatan Sekretariat MPD.

 

LombokPost--Penguatan Sekretariat Majelis Pengawas Daerah (MPD) menjadi salah satu perhatian dalam evaluasi kebijakan pengawasan Notaris.

Persoalan kelembagaan, sumber daya manusia (SDM), sarana prasarana hingga dukungan anggaran dinilai perlu diperkuat agar fungsi pengawasan berjalan lebih efektif.

Hal tersebut dibahas Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Hukum Tahun 2026 yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Selasa (1/9).

Forum tersebut membahas analisis evaluasi dampak Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris (MPN).

Keikutsertaan Kanwil Kemenkum NTB menjadi bagian dari upaya memperkuat kontribusi daerah dalam penyusunan kebijakan hukum yang sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas di lapangan.

Dalam diskusi, Sekretariat MPD menjadi salah satu bagian penting yang mendapat perhatian.

Sekretariat berperan mendukung berbagai kebutuhan administrasi dan operasional MPD, mulai dari pengelolaan data, persidangan, dokumentasi hingga pelaksanaan fungsi pengawasan Notaris.

Baca Juga: Bantah Delapan WNI Jadi Tentara Rusia, Kemenlu Telusuri Kabar Perekrutan dari HUR

Namun, efektivitas pelaksanaan tugas tersebut membutuhkan dukungan kelembagaan, SDM, sarana prasarana, administrasi dan anggaran yang memadai.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum Andry Indrady menekankan pentingnya penyusunan rekomendasi kebijakan berdasarkan data dan fakta di lapangan.

“Analisis kebijakan harus objektif, transparan, dan berbasis bukti (evidence-based policy), sehingga rekomendasi yang dihasilkan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Hasil evaluasi implementasi Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 turut dipaparkan dalam forum. Evaluasi tersebut menunjukkan perlunya penguatan Sekretariat MPD untuk menunjang pelaksanaan pembinaan dan pengawasan Notaris.

Selain membahas kondisi Sekretariat MPD, diskusi juga menyoroti dinamika kelembagaan setelah pemisahan Kementerian Hukum dan HAM.

Perubahan tersebut dinilai perlu diikuti dengan penyesuaian kebijakan agar terdapat kejelasan kewenangan, kepastian hukum serta pola koordinasi antarlembaga yang lebih efektif.

Berbagai masukan dari forum tersebut selanjutnya menjadi bahan dalam melihat kebutuhan penguatan Sekretariat MPD sekaligus penyempurnaan kebijakan terkait Majelis Pengawas Notaris.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengatakan, partisipasi Kanwil Kemenkum NTB dalam forum tersebut merupakan bentuk komitmen untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan hukum sekaligus memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas di daerah.

Menurutnya, kebijakan yang disusun pemerintah pusat perlu memperhatikan kondisi dan kebutuhan pelaksanaan tugas di daerah. Dengan demikian, kebijakan tidak hanya memiliki kepastian hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif.

Baca Juga: Anggota DPRD Loteng dan Eks Calon Bupati Dilaporkan Polisi, Dugaan Penipuan Uang Rp 370 Juta

“Sinergi dan pertukaran informasi antara pemerintah pusat dan kantor wilayah diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan dapat diterapkan secara efektif serta memberikan dukungan optimal terhadap pembinaan dan pengawasan Notaris,” ujarnya.

Penguatan Sekretariat MPD pada akhirnya menjadi bagian penting dalam memastikan fungsi pembinaan dan pengawasan Notaris berjalan secara berkelanjutan.

Dengan dukungan kelembagaan yang jelas, SDM yang memadai, sarana prasarana yang mendukung serta anggaran yang sesuai kebutuhan, pelaksanaan tugas MPD diharapkan semakin efektif dalam memberikan pengawasan terhadap profesi Notaris.

Editor : Kimda Farida
Sumber : siaran pers
I Gusti Putu Milawati Kemenkum Kemenkum NTB Kanwil Kemenkum NTB