LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan Kekayaan Intelektual (KI).
Salah satunya melalui pengembangan SIKAP-KI NTB atau Sistem Informasi dan Konsultasi Awal Pelayanan Kekayaan Intelektual Nusa Tenggara Barat.
Untuk memastikan aplikasi tersebut siap digunakan, Kanwil Kemenkum NTB melakukan koordinasi dan konsultasi terkait kelaikan sistem dengan Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Hukum RI di Jakarta, Rabu (2/9).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB Anna Ernita bersama tim diterima Ketua Tim Keamanan TI Pusdatin Puji Andreanto dan Ketua Tim Pengembangan Aplikasi Tomy Kurniawan.
Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek penting sebelum SIKAP-KI NTB dapat memasuki tahap hosting pada infrastruktur Kementerian Hukum. Mulai dari tata kelola aplikasi, keamanan teknologi informasi, arsitektur sistem, pengelolaan data, hingga persyaratan administratif.
SIKAP-KI NTB sendiri dirancang sebagai kanal layanan tambahan untuk memudahkan masyarakat memperoleh informasi dan konsultasi awal terkait Kekayaan Intelektual.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum NTB Dorong Penguatan Sekretariat MPD, Kebijakan MPN Dievaluasi
Melalui aplikasi ini, masyarakat nantinya dapat mengakses berbagai fitur, seperti informasi layanan KI, chatbot helpdesk berbasis pengetahuan resmi, asisten penelusuran kelas merek, checklist dokumen, riwayat konsultasi, hingga pengalihan konsultasi kepada petugas.
Tak hanya itu, aplikasi tersebut juga dilengkapi dashboard monitoring layanan untuk mendukung pengelolaan pelayanan yang lebih efektif.
Dalam koordinasi tersebut, Pusdatin menekankan pentingnya izin prinsip serta penyelarasan proses bisnis dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Langkah itu diperlukan untuk memastikan SIKAP-KI NTB tidak tumpang tindih dengan aplikasi atau layanan digital yang telah tersedia.
Selain itu, aplikasi juga harus melalui sejumlah tahapan uji kelaikan, khususnya terkait teknologi, keamanan aplikasi, arsitektur sistem, pengelolaan basis data, serta mitigasi risiko keamanan informasi.
Apabila seluruh persyaratan teknis, keamanan, administratif, dan izin prinsip telah dipenuhi, Pusdatin siap mendukung proses hosting sekaligus penyediaan subdomain SIKAP-KI NTB sesuai ketentuan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan, transformasi digital harus memberikan dampak langsung berupa kemudahan akses layanan hukum bagi masyarakat.
“Kami terus mendorong hadirnya layanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan sehingga masyarakat dapat mengakses layanan hukum secara lebih praktis,” ujarnya.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum NTB Serahkan Sertifikat Bros Tembolak dan Apresiasi Dua Paralegal di HUT ke-33 Matar
Sebagai tindak lanjut hasil koordinasi tersebut, Kanwil Kemenkum NTB akan berkoordinasi dengan DJKI untuk memperoleh izin prinsip dan menyelaraskan proses bisnis.
Selain itu, tim juga akan menyiapkan aplikasi untuk menjalani uji kelaikan Pusdatin serta melengkapi persyaratan hosting dan subdomain.
Kehadiran SIKAP-KI NTB diharapkan menjadi langkah baru dalam memperkuat transformasi digital pelayanan hukum di Nusa Tenggara Barat. Melalui sistem ini, akses masyarakat terhadap layanan Kekayaan Intelektual diharapkan semakin mudah, cepat, dan transparan.
Editor : Kimda FaridaSumber : siaran pers