Kemenkum NTB Bahas Pengawasan Notaris, Digitalisasi Jadi Sorotan

Kimda Farida • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 14:35 WIB
BAHAS PENGAWASAN NOTARIS: Jajaran Kanwil Kemenkum NTB mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Hukum Tahun 2026 secara daring untuk membahas evaluasi kebijakan dan penguatan digitalisasi pengawasan notaris, Kamis (3/9).
BAHAS PENGAWASAN NOTARIS: Jajaran Kanwil Kemenkum NTB mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan Hukum Tahun 2026 secara daring untuk membahas evaluasi kebijakan dan penguatan digitalisasi pengawasan notaris, Kamis (3/9).

LombokPost--Pengawasan terhadap notaris terus menjadi perhatian Kementerian Hukum.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat pun mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) Hukum Tahun 2026 yang membahas evaluasi kebijakan tata cara pemeriksaan Majelis Pengawas terhadap notaris, Kamis (3/9).

Diskusi yang digelar secara daring tersebut mengangkat tema Analisis Evaluasi Dampak Kebijakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris.

Evaluasi dilakukan setelah regulasi tersebut berjalan sekitar lima tahun.

Tujuannya untuk melihat efektivitas pelaksanaan pengawasan di lapangan sekaligus menghimpun berbagai masukan bagi penyempurnaan kebijakan ke depan.

Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum) Andry Indrady mengatakan, hasil analisis dan rekomendasi dari diskusi tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai bahan kajian.

“Hasil analisis dan rekomendasi diharapkan dapat menjadi instrumen kebijakan hukum bagi Kantor Wilayah sekaligus menjadi jembatan untuk menyampaikan permasalahan di lapangan kepada unit eselon I sesuai tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Andry juga mengapresiasi pelaksanaan tugas Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN).

Baca Juga: Kemenkum NTB Dorong SIKAP-KI, Layanan Kekayaan Intelektual Kini Makin Digital

Penguatan pemanfaatan teknologi melalui pengembangan aplikasi iNotari dan program PASTI Solusi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan.

Sejumlah persoalan yang berkaitan dengan pengawasan notaris turut menjadi pembahasan.

Ketua Tim Kerja BSK Hukum Ismail menekankan pentingnya evaluasi terhadap regulasi dan pelaksanaannya untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang masih muncul di lapangan.

Sementara itu, perwakilan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Harmoni Napitupulu menyoroti sejumlah aspek, mulai dari mekanisme penanganan laporan pengaduan hingga kewajiban penyampaian laporan oleh notaris.

Dukungan sarana dan prasarana, administrasi, anggaran, serta sumber daya manusia juga dinilai menjadi faktor penting dalam memperkuat sistem pengawasan.

Digitalisasi menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam diskusi tersebut. Pemanfaatan aplikasi SIMPALNOT dinilai dapat membantu mengintegrasikan penyampaian laporan dan data antara Majelis Pengawas Daerah, Majelis Pengawas Wilayah, dan Kantor Wilayah.

Selain itu, peningkatan pemahaman notaris pemegang protokol mengenai mekanisme penyerahan Protokol Notaris juga dinilai penting untuk mendukung tertib administrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati mengatakan, keikutsertaan Kanwil Kemenkum NTB dalam DSK Hukum merupakan bagian dari komitmen memperkuat pembinaan dan pengawasan notaris.

“Evaluasi kebijakan dan penguatan digitalisasi menjadi hal penting dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Notaris yang efektif, tertib, adaptif, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum NTB Dorong Penguatan Sekretariat MPD, Kebijakan MPN Dievaluasi

Ia berharap hasil diskusi tersebut dapat menjadi referensi untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan pengawasan notaris di Nusa Tenggara Barat.

Melalui evaluasi kebijakan dan pemanfaatan teknologi, sistem pengawasan notaris diharapkan semakin efektif sekaligus mampu menjawab berbagai persoalan yang berkembang di lapangan.

Editor : Kimda Farida
Sumber : siaran pers
Kanwil Kemekum NTB I Gusti Putu Milawati Kemenkum Kemenkum NTB