LombokPost--Upaya pelestarian naskah kuno di Nusa Tenggara Barat (NTB) terus diperkuat. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB mendorong masyarakat pemilik maupun penyimpan naskah kuno untuk mendaftarkan koleksinya agar terdata, terdokumentasi, dan dapat dilestarikan.
Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Identifikasi dan Pendaftaran Naskah Kuno di Gedung Pelayanan Perpustakaan NTB, Kamis (3/9).
Kepala Bidang Deposit, Pengadaan, Pengelolaan, dan Pelayanan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan NTB Niniek Rahayu mengatakan, pendaftaran menjadi langkah penting untuk menyelamatkan warisan budaya. Naskah yang telah terdaftar nantinya dapat didigitalisasikan sehingga informasi di dalamnya tetap terselamatkan apabila naskah fisik mengalami kerusakan atau hilang.
“Biar nanti akhirnya setelah didaftarkan mendapatkan sertifikat, bisa didigitalisasikan,” kata Niniek.
Sejak proses identifikasi dan pendataan dimulai pada awal Juli 2026, sebanyak 37 naskah kuno berhasil didata dan didaftarkan. Naskah tersebut berasal dari 10 pemilik dan pelestari.
Rinciannya, tiga pemilik dari Kota Mataram memiliki 22 naskah, dua pemilik dari Lombok Tengah menyimpan empat naskah, dan lima pemilik dari Lombok Barat memiliki 11 naskah.
Baca Juga: 2.600 Hektare Tahura Nuraksa Sesaot Diusulkan Jadi Hutan Lindung
Niniek mengajak masyarakat yang masih menyimpan naskah kuno agar tidak ragu mendaftarkan koleksinya. Selain memperoleh sertifikat kepemilikan, pendaftaran juga menjadi langkah antisipasi jika naskah mengalami kerusakan akibat bencana.
“Karena kejadian seperti banjir atau kebakaran itu kan kita tidak tahu. Tapi kalau kita sudah punya arsip, kan bisa didigitalisasikan,” terangnya.
Saat ini, proses yang dilakukan masih sebatas identifikasi dan pendaftaran. Setelah seluruh data terkumpul, naskah yang telah terdaftar akan diarahkan ke tahap digitalisasi.
Pemilik juga didorong memperhatikan cara penyimpanan agar naskah tidak mudah rusak. Menurut Niniek, naskah kuno merupakan dokumen berusia minimal 50 tahun dan memiliki nilai sejarah serta budaya yang penting.
Dia menjelaskan, kategori naskah kuno adalah yang usianya 50 tahun ke atas. Ada Alquran yang umurnya 100 tahun dan masih utuh.
“Itulah yang kita dorong supaya para pemilik naskah kuno ini bisa menyimpan naskahnya di tempat yang lebih layak,” ujarnya.
Sosialisasi tersebut merupakan kegiatan perdana Dinas Perpustakaan dan Kearsipan NTB. Kegiatan diikuti sekitar 30 peserta dari kalangan pemilik, pemerhati, dan penyimpan naskah kuno, serta melibatkan narasumber dari kalangan pelestari naskah dan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia.
Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik (DAK NF) 2026 itu juga menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pendaftaran dan pelestarian naskah kuno.
Baca Juga: Dalam Tiga Hari, 2.269 Orang Diduga Keracunan MBG di Enam Daerah
Dari 37 naskah yang telah didaftarkan, tiga di antaranya telah diterima oleh Pujasintara Perpusnas RI. Ke depan, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan NTB berharap semakin banyak naskah kuno yang selama ini tersimpan secara pribadi dapat teridentifikasi dan didaftarkan.
Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara mandiri maupun melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi NTB serta dinas perpustakaan dan kearsipan kabupaten/kota. Diharapkan, pendataan dan digitalisasi, pengetahuan, sejarah, serta nilai budaya yang tersimpan dalam naskah kuno tetap terjaga dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan