LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) memperkuat pemahaman dan kepatuhan Notaris terhadap aturan terbaru terkait Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Penguatan tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 10 Tahun 2026 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa oleh Notaris serta tindak lanjut pengawasan kepatuhan pelaksanaan PMPJ.
Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI itu diikuti Kanwil Kemenkum NTB secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (7/9).
Aturan tersebut menjadi penting karena Notaris memiliki kewajiban untuk mengenali pengguna jasa sebelum memberikan pelayanan kenotariatan. Penerapan PMPJ juga menjadi salah satu instrumen untuk mencegah layanan kenotariatan dimanfaatkan dalam aktivitas yang melanggar hukum.
Salah satunya terkait upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme.
Dalam sosialisasi tersebut, Kepala Subdirektorat Perdata, Dora Hanura, menjelaskan sejumlah tahapan yang harus diperhatikan Notaris dalam menerapkan PMPJ.
Tahapan itu meliputi identifikasi dan verifikasi pengguna jasa, memahami maksud serta tujuan hubungan usaha atau transaksi, melakukan pemantauan, hingga memastikan seluruh informasi dan dokumen pendukung terdokumentasi dengan baik.
“Notaris perlu memahami karakteristik pengguna jasa dan transaksi yang dilakukan, termasuk melakukan penilaian serta mitigasi risiko secara tepat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dora.
Baca Juga: Tiga Raperbup Bima Diharmonisasi Kemenkum NTB, Satu Dikembalikan untuk Diformulasi Ulang
Menurutnya, penerapan PMPJ tidak berhenti pada proses mengenali identitas pengguna jasa. Notaris juga dituntut memahami karakteristik transaksi dan potensi risiko yang menyertainya.
Karena itu, proses identifikasi, verifikasi dan pemantauan harus dilakukan secara konsisten sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengawasan Kepatuhan Notaris Diperkuat
Selain membahas penerapan PMPJ, sosialisasi tersebut juga menyoroti mekanisme pengawasan kepatuhan Notaris.
Pengawasan dilakukan untuk memastikan setiap kewajiban dalam PMPJ dijalankan dengan baik. Mulai dari tertib administrasi, penyimpanan dokumen, hingga penerapan prosedur identifikasi, verifikasi dan pemantauan pengguna jasa.
Bagi Notaris yang belum memenuhi ketentuan, langkah pembinaan dan perbaikan menjadi bagian penting dalam memastikan penerapan PMPJ berjalan konsisten dan berkelanjutan.
Dalam sesi diskusi, peserta juga mengangkat sejumlah persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan PMPJ di lapangan.
Pertanyaan antara lain berkaitan dengan proses identifikasi dan verifikasi pengguna jasa, penilaian risiko, pemantauan transaksi, penyimpanan dokumen, hingga tindak lanjut hasil pengawasan.
Baca Juga: Kemenkum NTB Kembangkan SIKAP-KI, Permudah Masyarakat Akses Layanan Kekayaan Intelektual
Melalui sosialisasi tersebut, koordinasi antara Kanwil Kemenkum NTB, Majelis Pengawas Notaris dan Notaris diharapkan semakin kuat.
Koordinasi tersebut diperlukan agar pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PMPJ dapat berjalan lebih efektif.
Kanwil Kemenkum NTB Dorong Notaris Lebih Patuh
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan pentingnya pemahaman dan kepatuhan Notaris terhadap ketentuan PMPJ.
Menurutnya, pemahaman terhadap aturan terbaru tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif. Lebih dari itu, penerapan PMPJ merupakan bagian dari upaya menjaga integritas layanan kenotariatan.
Kanwil Kemenkum NTB, kata dia, akan terus memperkuat koordinasi, pembinaan dan pengawasan bersama pihak terkait.
Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong pelaksanaan PMPJ yang tertib dan sesuai ketentuan sekaligus meningkatkan kualitas layanan kenotariatan di NTB.
Baca Juga: Kemenkum NTB Mulai Siapkan Penilaian Indeks Reformasi Hukum 2027
Di sisi lain, kepatuhan Notaris terhadap PMPJ juga diharapkan ikut memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang serta pendanaan terorisme.
Dengan diberlakukannya Permenkum Nomor 10 Tahun 2026, pemahaman terhadap prinsip mengenali pengguna jasa menjadi semakin penting bagi setiap Notaris dalam menjalankan tugas dan jabatannya.
Editor : Kimda FaridaSumber : siaran pers