Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal

Lalu Mohammad Zaenudin • Dipublikasikan Minggu, 13 September 2026 | 14:45 WIB
Konferensi Pers dan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan Bea Cukai Mataram bersama Pemkot Mataram, Pemda lainnya, dan instansi terkait, Kamis (10/9).
Konferensi Pers dan pemusnahan barang yang menjadi milik negara hasil penindakan Bea Cukai Mataram bersama Pemkot Mataram, Pemda lainnya, dan instansi terkait, Kamis (10/9).

 

 

 

LombokPost — Peredaran rokok ilegal masih menjadi perhatian serius di wilayah kerja Bea Cukai Mataram. Sebanyak 6.732.613 batang rokok ilegal hasil penindakan akhirnya dimusnahkan, Kamis (10/9).

Pemusnahan dilakukan Bea Cukai Mataram terhadap barang yang telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN). Jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil rangkaian penindakan yang dilakukan sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026.

Kepala Kantor Bea Cukai Mataram Bambang Parwanto mengatakan, penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan baik secara mandiri maupun melalui operasi gabungan dengan sejumlah instansi. “Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari 290 penindakan yang dilakukan sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026, baik secara mandiri maupun berupa operasi gabungan bersama Satpol PP provinsi/kabupaten/kota se-Pulau Lombok, TNI, POLRI, Kejaksaan, beserta instansi lainnya yang terkait,” kata Bambang.

Menurut dia, pola peredaran rokok ilegal saat ini semakin beragam. Salah satu yang cukup marak adalah pemanfaatan e-commerce.

“Penyebaran rokok ilegal melalui e-commerce, dengan pendistribusian menggunakan jasa ekspedisi. Penindakan juga kami lakukan di jalur penyeberangan Pelabuhan Lembar, yang merupakan salah satu pintu masuk dan keluar arus barang dari dan menuju Pulau Lombok,” ujarnya.

Bambang menegaskan, seluruh barang yang dimusnahkan telah terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai. Maupun aturan larangan dan pembatasan dari instansi berwenang lainnya.

Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 8,346 miliar. Sementara total perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 10,206 miliar.

 

Baca Juga: Dari Dharma untuk Alam, 180 Peserta Ramaikan UDG XVI Kota Mataram

“Pemusnahan telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan,” terangnya. 

Bukan hanya Rokok

Selain 6,7 juta batang rokok ilegal, barang hasil penindakan yang turut dimusnahkan terdiri atas 29.575 gram tembakau iris, 2.820 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Serta 1.100 gram obat-obatan tanpa merek.

Sebagian barang dimusnahkan secara simbolis di halaman Kantor Bea Cukai Mataram. “Sebagian lainnya dimusnahkan dengan cara ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kebun Kongok,” terangnya. 

Bambang mengatakan pemusnahan tersebut menjadi bagian dari bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Mataram. Menyelesaikan barang hasil penindakan.

Bea Cukai Mataram juga mengapresiasi dukungan sejumlah instansi pemerintah dalam pengawasan dan penegakan hukum. Di antaranya Satpol PP se-Pulau Lombok, TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya.

“Kami berharap sinergi dan kolaborasi ini dapat terus dilanjutkan dan ditingkatkan di masa mendatang,” tandas Bambang.

Satpol PP Mataram Ikut Bidik Jalur Ekspedisi

Di Kota Mataram, pengawasan peredaran rokok ilegal tidak hanya menyasar pedagang di pasar maupun warung. Satpol PP Kota Mataram juga mulai menelusuri jalur distribusi, termasuk jasa ekspedisi yang berpotensi digunakan untuk mengirim rokok ilegal. 

 

Baca Juga: Ini Pesan Menyentuh Wali Kota Mohan di Masjid Pusaka Pagutan

Kepala Satpol PP Kota Mataram Irwan Rahadi mengatakan razia dilakukan rutin bersama Bea Cukai, TNI-Polri dan sejumlah OPD terkait, dengan frekuensi sekitar dua hingga tiga kali dalam sebulan. “Lokasi diduga itu antara lain pasar tradisional, warung, pedagang kaki lima (PKL), jasa ekspedisi, hingga tempat produksi rumahan,” kata Irwan. 

Menurutnya, penelusuran jalur ekspedisi penting dilakukan karena distribusi rokok ilegal tidak lagi hanya berlangsung melalui pola penjualan konvensional. Satpol PP bersama tim terpadu juga memberikan edukasi kepada pedagang mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu atau dijual dengan harga di bawah standar pasar. 

Irwan mengatakan, tingginya permintaan masyarakat masih menjadi salah satu faktor yang membuat peredaran rokok ilegal bertahan. Karena itu, selain penindakan, pihaknya mendorong masyarakat ikut berperan melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungannya. 

“Partisipasi masyarakat sangat penting, karena anggota kami terbatas,” ujarnya

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
Sumber : Liputan Berita Lombok Post
Pemusnahan Rokok Ilegal Bea Cukai Mataram Modus Rokok Ilegal E-Commerce Ekspedisi Kerugian Negara Cukai Rokok Lombok