LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengevaluasi penerapan standar layanan bantuan hukum untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses layanan hukum yang lebih mudah, merata, dan responsif.
Evaluasi tersebut dibahas dalam Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) bertajuk “Analisis Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum” yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum NTB, Senin (14/9).
Forum tersebut membahas hasil Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) terhadap Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum.
Pembahasan tidak hanya berfokus pada pelaksanaan aturan, tetapi juga menggali berbagai persoalan yang muncul dalam penerapannya. Masukan dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH), pemerintah daerah, akademisi, pelaksana bantuan hukum, dan masyarakat menjadi bahan untuk menyempurnakan rekomendasi kebijakan.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengatakan evaluasi kebijakan merupakan bagian penting untuk memastikan regulasi yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Diskusi Strategi Kebijakan ini diselenggarakan untuk mendiseminasikan hasil analisis sekaligus menghimpun masukan dari berbagai pihak. Masukan tersebut penting untuk menyempurnakan rekomendasi yang nantinya disampaikan kepada unit kerja pemrakarsa melalui Badan Strategi Kebijakan Hukum,” ujar Milawati.
Baca Juga: Kemenkum NTB Petakan Potensi Kelapa Lombok Utara untuk Indikasi Geografis
Menurutnya, evaluasi standar layanan bantuan hukum tidak cukup hanya dengan melihat sejauh mana kebijakan telah dijalankan. Evaluasi juga harus mampu memetakan kebutuhan masyarakat serta hambatan yang ditemukan di lapangan.
Karena itu, keterlibatan berbagai pihak dinilai penting agar rekomendasi kebijakan yang dihasilkan tidak berhenti pada aspek administratif, tetapi benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.
Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum, Andry Indrady, yang membuka kegiatan tersebut menyampaikan dukungan terhadap evaluasi standar layanan bantuan hukum.
Menurutnya, isu tersebut menjadi salah satu perhatian pemerintah dan Menteri Hukum karena berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
“Isu tersebut merupakan salah satu perhatian pemerintah dan Menteri Hukum karena berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat serta upaya menghadirkan akses layanan hukum hingga tingkat desa dan kelurahan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, memaparkan hasil analisis implementasi dan evaluasi kebijakan dalam forum tersebut.
Pembahasan juga menghadirkan Analis Hukum Ahli Muda BPHN Hermansyah, Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Abdul Ghoffar, serta Dekan Fakultas Hukum Universitas Samawa Lahmuddin Zuhri.
Baca Juga: Kanwil Kemenkum NTB Ikuti DSK, Bahas Penguatan Standar Layanan Bantuan Hukum
Diskusi diikuti pejabat dan pegawai Kanwil Kemenkum NTB, perwakilan Kanwil Kemenkum dari berbagai daerah, analis kebijakan, pemerintah daerah se-NTB, Organisasi Bantuan Hukum, pelaksana bantuan hukum, akademisi, perguruan tinggi, serta masyarakat umum.
Peserta mengikuti kegiatan secara langsung maupun daring melalui Zoom Meeting dan kanal YouTube Kanwil Kemenkum NTB.
Hasil diskusi selanjutnya menjadi bagian dari penyempurnaan rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada unit kerja pemrakarsa melalui Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum.
Editor : Kimda FaridaSumber : siaran pers