Desak Raperda PMI NTB Berperspektif Gender, Solidaritas Perempuan Mataram Serahkan Counter Draft ke DPRD.LombokPost – Solidaritas Perempuan (SP) Mataram mendesak Komisi V DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk memastikan prinsip perlindungan perempuan menjadi ruh utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTB.Desakan tersebut disampaikan saat audiensi bersama DPRD NTB.Ketua Badan Eksekutif Komunitas SP Mataram Ida Hidayati, menegaskan regulasi daerah tidak boleh membentengi PMI dengan cara membatasi hak-hak dasarnya.
SP Mataram menolak poin-poin yang berpotensi diskriminatif, seperti syarat izin suami/istri serta pembatasan PMI yang memiliki anak di bawah usia dua tahun."Perempuan PMI bukan sekadar tenaga kerja yang ditempatkan ke luar negeri, melainkan warga negara yang berhak hidup bermartabat dan bebas dari kekerasan. Perlindungan harus diwujudkan dengan pemenuhan akses informasi, bantuan hukum, layanan kesehatan, dan mekanisme pengaduan yang aman," tegas Ida.Dalam audiensi tersebut, SP Mataram menyerahkan counter draft Raperda yang memuat lima tuntutan utama.
Penghapusan Ketentuan Diskriminatif: Menghapus syarat izin pasangan dan larangan memiliki balita.Perlindungan Khusus Gender: Mengadopsi landasan CEDAW, HAM, dan TPKS untuk mencegah kekerasan serta perdagangan orang.Pembekalan Pra-Penempatan: Mewajibkan edukasi hak asasi, kesetaraan gender, dan literasi digital.
Layanan Terpadu Korban: Menjamin rumah aman, pendampingan hukum, dan psikologis bagi PMI korban kekerasan.Perlindungan Berkelanjutan: Pemberdayaan ekonomi dan jaminan sosial bagi PMI purna tanpa batas waktu.Menanggapi masukan tersebut, Ketua Komisi V DPRD NTB, Didik Sumardi, mengapresiasi counter draft dari SP Mataram dan berjanji akan mengawalnya bersama Pansus 2 dan tim ahli sebelum tahap finalisasi.
DPRD NTB berkomitmen memasukkan norma kesetaraan gender serta melanjutkan sosialisasi hingga ke tingkat desa. Editor : Kimda Farida Sumber : Lombok Post Online