LPS Tangani Klaim Simpanan Rp 5,85 Triliun dari 158 Bank

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Rabu, 16 September 2026 | 07:51 WIB
Pertemuan KSSK Provinsi NTB, di Mataram, Selasa (15/9). (YUYUN/LOMBOK POST)
Pertemuan KSSK Provinsi NTB, di Mataram, Selasa (15/9). (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost-Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menangani klaim penjaminan simpanan senilai Rp5,85 triliun dari 158 bank yang dicabut izin usahanya hingga 31 Agustus 2026.

Deputi Kepala Kantor Perwakilan LPS II Bayu Permana Jati mengatakan, penanganan tersebut mencakup satu bank umum dan 157 BPR/BPRS.

Data itu disampaikan dalam pertemuan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Provinsi NTB, Selasa (15/9).

Dari total simpanan Rp 5,85 triliun tersebut, sebanyak Rp 5,26 triliun atau 89,85 persen dinyatakan layak bayar (LB). “Jumlah itu berasal dari 529.458 rekening atau 95,57 persen dari total 554.029 rekening yang ditangani,” terangnya.

Baca Juga: LPS: Di Tengah Tekanan Ekonomi, Simpanan Nasabah Bank Tetap Tumbuh Per Juni 2026

Sementara itu, simpanan tidak layak bayar (TLB) mencapai Rp 594,06 miliar atau 10,15 persen. Simpanan tersebut tercatat pada 24.571 rekening atau 4,43 persen dari total rekening.

Berdasarkan kelompok bank, total simpanan pada bank umum mencapai Rp 357,31 miliar. Nilai tersebut terdiri atas simpanan layak bayar sebesar Rp 202,36 miliar dan simpanan tidak layak bayar Rp 154,95 miliar.

Sedangkan pada BPR/BPRS, total simpanan yang ditangani mencapai Rp 5,50 triliun. Rinciannya, simpanan layak bayar sebesar Rp 5,06 triliun dan simpanan tidak layak bayar Rp439,11 miliar.

Dari total simpanan tidak layak bayar Rp 594,06 miliar, penyebab terbesar berasal dari suku bunga yang berada di atas tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS. Nilainya mencapai Rp 418,34 miliar atau 70,42 persen.

Baca Juga: LPS Godok Skema Penjaminan Polis Asuransi  

Selain itu, Rp140,06 miliar atau 23,58 persen dinyatakan tidak layak bayar karena penyebab bank tidak sehat. Sedangkan Rp35,65 miliar atau enam persen lainnya tidak tercatat.

Meski total simpanan layak bayar mencapai Rp 5,26 triliun, LPS telah membayarkan Rp 3,61 triliun kepada nasabah.

“Nilai pembayaran tersebut setelah memperhitungkan batas maksimum penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar, set-off terhadap pinjaman, serta hasil penanganan keberatan nasabah yang diterima,” tandasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
layak bayar simpanan lembaga penjamin simpanan bank umum suku bunga