LombokPost--Konten digital kini menjadi bagian penting dari industri ekonomi kreatif. Namun, kemudahan mengunggah dan menyebarkan karya di internet juga membuka risiko pelanggaran hak cipta.
Karena itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) NTB mengingatkan para pelaku ekonomi kreatif untuk memahami pelindungan Hak Cipta atas karya digital yang mereka hasilkan.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati saat menjadi narasumber dalam kegiatan Digital Creative Academy yang merupakan rangkaian Ekraf Mania Festival 2026, Rabu (16/9).
Kegiatan yang digelar Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTB di Kantor Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTB tersebut diikuti para pelaku ekonomi kreatif.
Dalam paparannya bertajuk “Pelindungan KI dan Hak Cipta Konten Digital”, Milawati menjelaskan pentingnya memahami Kekayaan Intelektual (KI), khususnya Hak Cipta, di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
Menurutnya, karya yang lahir dari kreativitas tidak hanya memiliki nilai seni, tetapi juga dapat menjadi aset ekonomi bagi penciptanya.
“Karya yang lahir dari ide dan kreativitas memiliki nilai ekonomi yang besar. Oleh karena itu, para kreator perlu memahami pentingnya pelindungan hak cipta agar manfaat ekonomi dari karya tersebut dapat dinikmati oleh penciptanya sendiri, bukan oleh pihak lain yang memanfaatkannya tanpa izin,” ujar Milawati.
Baca Juga: Tujuh Siswa MAN 2 Mataram Borong Juara OMI Kota
Milawati juga memberikan sejumlah contoh persoalan yang kerap terjadi dalam ekosistem konten digital.
Di antaranya penggunaan foto tanpa izin, pemanfaatan musik berlisensi untuk konten komersial, hingga praktik re-upload dan clipping konten tanpa memberikan nilai tambah yang memadai.
Para kreator juga diingatkan memahami batasan penggunaan karya orang lain, termasuk ketentuan mengenai penggunaan wajar (fair use) dan perizinan.
Pemahaman tersebut dinilai penting agar pelaku ekonomi kreatif dapat menghasilkan konten secara aman sekaligus menghormati hak pencipta lainnya.
Selain memahami aturan, Milawati mendorong kreator mendokumentasikan karya yang dihasilkan. Dokumentasi tersebut menjadi bagian penting dalam pengelolaan karya dan pembuktian kepemilikan.
Kreator juga disarankan membuat perjanjian tertulis ketika bekerja sama dengan pihak lain. Langkah tersebut diperlukan untuk memperjelas hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk pemanfaatan dan pengelolaan karya.
Milawati menyampaikan Kanwil Kemenkum NTB siap memberikan edukasi, konsultasi, pendampingan, hingga fasilitasi layanan Kekayaan Intelektual bagi masyarakat dan pelaku ekonomi kreatif di NTB.
Salah satu upaya yang dapat dilakukan kreator adalah memanfaatkan layanan pencatatan Hak Cipta untuk memberikan pelindungan hukum terhadap karya yang dihasilkan.
Baca Juga: Siswa SMPN 2 Mataram Raih Medali Perak Olimpiade Matematika Internasional
Melalui kegiatan Digital Creative Academy, pemahaman pelaku ekonomi kreatif mengenai Hak Cipta diharapkan semakin meningkat.
Dengan demikian, kreator tidak hanya mampu menghasilkan konten yang menarik, tetapi juga dapat mengelola karya secara profesional dan memahami hak yang melekat pada setiap karya.
Penguatan kesadaran terhadap Kekayaan Intelektual diharapkan turut mendukung pertumbuhan ekosistem ekonomi kreatif NTB yang sehat dan berdaya saing, sekaligus memastikan nilai ekonomi dari karya digital dapat kembali kepada penciptanya.
Editor : Kimda FaridaSumber : siaran pers