LombokPost-Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal telah meminta kekhasan wilayah kepulauan masuk dalam penyusunan undang-undang reforma agraria.
Permintaan itu disampaikan saat Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah/BMD dan Aset BUMD dalam APBD bersama Komisi II DPR RI, para kepala daerah seluruh Indonesia, menteri Dalam Negeri, dan wakil Menteri ATR/BPN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/9).
Iqbal mengatakan, pembahasan undang-undang reforma agraria masih berlangsung. Pemerintah daerah diberikan kesempatan menyampaikan masukan. “Salah satu persoalan yang saya angkat itu adalah persoalan mengenai reformasi agraria di pulau-pulau kecil,” kata Iqbal.
Menurutnya, kondisi wilayah kepulauan memiliki persoalan yang lebih kompleks karena terdapat berbagai kepentingan dan tumpang tindih penguasaan lahan.
NTB sendiri sebagai provinsi kepulauan, memiliki lebih dari 410 pulau dan menjadi salah satu dari delapan provinsi berarakteristik kepulauan di Indonesia.
Karena itu, dia meminta aturan baru tersebut memiliki klausul yang secara khusus, mengakomodasi kepentingan provinsi kepulauan.
Pendekatan penataan lahan tidak bisa seluruhnya menggunakan perspektif wilayah daratan. “Jangan semua logikanya pakai logika darat,” tegasnya.
Di lain pihak, di NTB proses penataan sejumlah kawasan juga terus berjalan. Iqbal menyebut Hutan di Sesaot serta Lantan dan Karangsidemen sebagai wilayah yang prosesnya mulai mendekati kesepakatan. Untuk Hutan Sesaot, proses redistribusi dalam rangka reforma agraria disebut hampir disepakati.
Masyarakat setempat juga telah menyepakati pembuatan awik-awik sebagai bagian dari pengaturan di kawasan tersebut. Namun, Hutan Sesaot tidak perlu diekspos ke Kementerian ATR/BPN, karena proses yang dilakukan hanya berupa perubahan status kawasan hutan.
Baca Juga: NTB Dorong RUU Masyarakat Adat Hadirkan Kepastian Hukum dan Solusi Konflik Agraria
Tidak ada redistribusi lahan dalam bentuk pembagian kepada masyarakat. “Status tidak didistribusikan, hanya perubahan status hutan saja,” jelas Iqbal.
Sementara di Lantan dan Karangsidemen, Pemprov NTB masih mencari kesepakatan mengenai model redistribusi lahan. Persoalan tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun.
Untuk membuka jalan penyelesaian, Pemprov NTB menginisiasi pertemuan yang melibatkan masyarakat, Kementerian ATR/BPN, juga kalangan NGO.
Pertemuan itu menjadi salah satu perkembangan penting, karena berbagai persoalan yang selama ini menjadi sumber konflik dapat dibahas secara bersama.
“Mudah-mudahan segera menemukan kesepakatan mengenai model redistribusinya,” kata Iqbal.
Dalam proses tersebut, Pemprov NTB juga menaruh perhatian pada keberadaan mata air dan daerah aliran sungai (DAS) di kawasan Lantan dan Karangsidemen. Sumber air tersebut dinilai perlu diamankan karena menyangkut kebutuhan masyarakat di wilayah hilir.
Iqbal menyebut sumber air itu nantinya, harus tetap berada dalam penguasaan negara untuk menjamin keberlangsungannya.
Keberadaan mata air dan DAS berkaitan dengan kebutuhan ratusan ribu keluarga, terutama masyarakat dari wilayah Praya hingga bagian selatan NTB. “Ini pemikiran untuk jangka panjang,” ujarnya.
Baca Juga: STN Desak Revisi Perpres Reforma Agraria, Tekankan Peran Organisasi Tani
Iqbal turut menyinggung perubahan status tiga gili, Trawangan, Meno, dan Air di Lombok Utara, dari kawasan konservasi menjadi bukan kawasan konservasi.
Dia mengaku baru berdiskusi dengan sejumlah menteri mengenai persoalan tersebut. Dari pembicaraan itu, telah ada kesepakatan untuk mencari penyelesaian permanen.
Namun, pemerintah masih perlu kembali merumuskan solusi. “Yang sementara ini sudah ada kesepakatan. Kita harus duduk lagi untuk mencari solusi permanen,” pungkasnya.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Liputan