LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar pengucapan sumpah dan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sekaligus pelantikan dan pengambilan sumpah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Kamis (17/9).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum NTB tersebut menjadi momentum peneguhan komitmen kebangsaan sekaligus integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan dan penegakan hukum.
Dalam kegiatan itu, Kadek Dwitya Megumi Iizuka resmi mengucapkan sumpah dan janji setia sebagai Warga Negara Indonesia.
Proses tersebut merupakan bagian dari penyelesaian status kewarganegaraan Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) yang telah diajukan sejak 2024.
Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengatakan, pengucapan sumpah tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian status kewarganegaraan bagi anak yang sebelumnya memiliki kewarganegaraan ganda terbatas.
“Pengucapan sumpah atau janji setia sebagai Warga Negara Indonesia merupakan bentuk komitmen untuk tunduk kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menaati seluruh peraturan perundang-undangan, serta mengabdikan diri bagi kepentingan bangsa dan negara,” ujar Milawati.
Baca Juga: Libatkan Sejumlah OPD di MPLS Sekolah Rakyat
Dua PPNS Resmi Dilantik
Pada kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkum NTB melantik dan mengambil sumpah dua PPNS, yakni Koda Pahlianus Nelson Dallo dan Farma Stiawan.
Keduanya resmi menjadi PPNS pada Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Nusa Tenggara Barat.
Milawati menegaskan, sumpah jabatan PPNS bukan sekadar formalitas administratif. Sumpah tersebut menjadi ikrar moral dan hukum dalam menjalankan kewenangan penyidikan secara profesional, objektif, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Para PPNS juga diminta memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, serta aparat penegak hukum lainnya.
“Saudara yang dilantik diharapkan mampu menjadi aparat penegak hukum yang berintegritas dan meningkatkan koordinasi dengan seluruh aparat penegak hukum lainnya dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegasnya.
Wajib Serahkan Dokumen Keimigrasian
Setelah resmi menjadi Warga Negara Indonesia, Kadek juga memiliki kewajiban administratif terkait dokumen keimigrasian yang masih dimilikinya.
Sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh dokumen keimigrasian tersebut wajib diserahkan kepada Kantor Imigrasi paling lambat 14 hari sejak tanggal pengucapan sumpah.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup dengan pemberian ucapan selamat kepada Kadek Dwitya Megumi Iizuka atas resminya menjadi Warga Negara Indonesia serta kepada Koda Pahlianus Nelson Dallo dan Farma Stiawan atas pelantikan sebagai PPNS.
Baca Juga: Sasar Tiga Gili, 4.100 Batang Rokok Ilegal Disapu
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum NTB menegaskan peran dalam memberikan kepastian hukum di bidang kewarganegaraan sekaligus mendukung penguatan integritas dan profesionalisme aparatur dalam penegakan hukum.
Editor : Kimda FaridaSumber : siaran pers