Kemenkum NTB Harmonisasi Tiga Regulasi Lotim, Soroti Pemilihan Kades hingga Proyek Tahun Jamak

Kimda Farida • Dipublikasikan Sabtu, 19 September 2026 | 10:33 WIB
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB bersama jajaran Pemkab Lombok Timur saat rapat harmonisasi tiga rancangan regulasi daerah.
Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB bersama jajaran Pemkab Lombok Timur saat rapat harmonisasi tiga rancangan regulasi daerah.

 

LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) memastikan tiga rancangan regulasi Kabupaten Lombok Timur disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Hal itu dilakukan melalui rapat harmonisasi tiga rancangan regulasi Kabupaten Lombok Timur di Ruang Rapat Kanwil Kemenkum NTB, Jumat (18/9).

Tiga regulasi yang dibahas yakni Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2025 terkait pelaksanaan sub kegiatan tahun jamak pembangunan jalan dan gedung serbaguna.

Kemudian Raperda tentang pelaksanaan sub kegiatan tahun jamak pembangunan Masjid Agung Al Mujahidin Selong serta Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Perubahan Kelima atas Perbup Nomor 15 Tahun 2016 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.

Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB Edward James Sinaga secara daring.

Edward menegaskan, harmonisasi diperlukan untuk memastikan rancangan regulasi daerah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Potensi Rumput Laut Sargassum Ekas Belum Tergarap Maksimal

Selain itu, proses tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih aturan sekaligus memastikan substansi dan teknik penyusunan regulasi telah sesuai.

Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah masukan terhadap materi rancangan regulasi.

Salah satunya terkait penyesuaian dasar hukum pemilihan kepala desa dengan ketentuan terbaru.

Tim juga menyoroti kejelasan norma mengenai tahapan pemilihan kepala desa serta kesesuaian pengaturan kegiatan tahun jamak dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, pembahasan Raperda pembangunan Masjid Agung Al Mujahidin Selong turut mempertimbangkan urgensi pembangunan serta kesesuaiannya dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat Kabupaten Lombok Timur.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati mengatakan harmonisasi tidak sebatas memastikan regulasi memenuhi aspek formal dan yuridis.

Regulasi yang dibentuk juga harus mampu menjawab kebutuhan daerah dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Setiap regulasi yang dibentuk harus mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Melalui harmonisasi, kami memastikan produk hukum daerah disusun secara cermat, tidak bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, dan dapat dilaksanakan dengan baik,” ujar Milawati.

Menurutnya, proses harmonisasi menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang jelas sebelum diterapkan.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran BAPPEDA, Bagian Hukum Setda, Dinas PMD Kabupaten Lombok Timur, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, serta jajaran Setda Kabupaten Lombok Timur.

Baca Juga: Tisu dan Kotoran Manusia Cemari Rinjani, TNGR Tekankan Pengunjung Jaga Kebersihan Rinjani

Rapat kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh perwakilan Tim Perancang.

Penandatanganan diketahui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB serta Kepala BAPPEDA Kabupaten Lombok Timur selaku wakil pemrakarsa.

Editor : Kimda Farida
Sumber : siaran pers
I Gusti Putu Milawati Kemenkum Kanwil Kemenkum NTB