LombokPost-Dinas Perhubungan (Dishub) NTB mulai menyiapkan kajian pengaturan angkutan sewa di kawasan wisata.
Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub NTB Khaerus Sobri mengatakan, kajian tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
Pihaknya mulai menyiapkan kajian tersebut dan akan mempelajari penerapan aturan serupa di daerah lain. “Kita mulai melaksanakan kajian mungkin akhir September,” kata dia.
Baca Juga: Sopir Travel Lokal Tolak Izin Operasi Blue Bird di Pelabuhan Bangsal
Menurutnya, pemerintah tidak bisa hanya melihat kepentingan pelaku transportasi lokal tanpa memperhatikan kendaraan yang telah memiliki izin. Sebab, regulasi saat ini memberikan ruang bagi angkutan sewa yang memenuhi ketentuan perizinan.
Khaerus menjelaskan, terdapat dua jenis angkutan sewa yang perlu dibedakan. Pertama, Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang berbasis aplikasi atau online. Kedua, Angkutan Sewa Umum (ASU) yang tidak berbasis aplikasi.
Untuk perizinannya, ASK menjadi kewenangan pemerintah provinsi, sedangkan ASU berada di pemerintah pusat.
“Tidak bisa kita menutup mata dengan lokal. Tidak bisa satu sisi juga. Secara perizinan tidak boleh kita juga menutup mata dengan semua kendaraan yang memang berizin,” ujarnya.
Dishub NTB tetap menyerap aspirasi dari pelaku transportasi lokal. Salah satu keinginan yang disampaikan adalah adanya pengaturan mengenai lokasi menaikkan penumpang atau pick up.
Baca Juga: Konflik Layanan Transportasi Rusak Citra Pariwisata NTB, Dewan Minta Dishub Segera Turun Tangan
Pelaku transportasi lokal menginginkan kendaraan dari luar hanya mengantar penumpang ke kawasan wisata, tanpa mengambil penumpang di kawasan tersebut.
Sebaliknya, kendaraan lokal juga tidak mengambil penumpang dari luar wilayah operasionalnya. “Itu harapan dari teman-teman yang lokalan,” katanya.
Namun, Khaerus mengakui skema tersebut belum memiliki dasar regulasi yang mengaturnya secara khusus. Karena itu, pemerintah tidak ingin mengambil keputusan sepihak sebelum kajian selesai.
Pengaturan melalui kebijakan pemerintah diperlukan agar ketentuan berlaku secara menyeluruh, dan tidak hanya berdasarkan kesepakatan di suatu kawasan.
Meski demikian, Khaerus menegaskan skema tersebut masih sebatas bahan kajian dan belum menjadi keputusan pemerintah. Kajian diperlukan agar kebijakan yang nantinya dibuat tidak bersifat subjektif dan dapat mengakomodir kepentingan seluruh pelaku transportasi.
Menurut dia, jika kebijakan dituangkan dalam bentuk peraturan gubernur maupun peraturan daerah, diperlukan kajian sebagai dasar penyusunannya.
Baca Juga: Damkartan Lombok Tengah Rancang Proteksi Kebakaran Destinasi Wisata Budaya
Dishub juga berencana menggelar forum group discussion (FGD) dengan berbagai kelompok transportasi untuk menghimpun masukan. “Pasti kami dalam kajian itu memanggil semua transportasi untuk kita adakan FGD,” ujarnya.
FGD rencananya melibatkan pelaku transportasi dari sejumlah kawasan wisata, seperti Mandalika, Senggigi, Bangsal, Lembar, hingga kawasan wisata lainnya.
Pemerintah ingin mengetahui apakah aspirasi dan kebutuhan pelaku transportasi, di masing-masing wilayah memiliki pola yang sama.
Khaerus juga menyinggung persoalan gesekan antara transportasi lokal dan taksi online. Menurutnya, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan melarang salah satu pihak.
Pemerintah harus mempertimbangkan aspek perizinan sekaligus perlindungan terhadap pelaku usaha lokal.
Mekanisme pasar juga dapat membuat pelaku transportasi lokal kesulitan bersaing dengan perusahaan taksi yang memiliki sistem manajemen lebih matang. Karena itu, untuk sementara Khaerus meminta seluruh pelaku transportasi menahan diri.
Baca Juga: Bahaya Mengintai Pengendara Motor di Samping Kendaraan Besar Saat Lampu Merah
Pemerintah berharap tidak ada lagi tindakan intimidasi maupun pelarangan sepihak di lapangan. “Mohon pengertian dari masing-masing saja, untuk sementara cooling down dulu,” pintanya
Editor : Pujo Nugroho