Dari Rekam Jejak hingga Isu Partai, Ketua Timsel KPID NTB Tegaskan Koridor Seleksi

Jelo J • Dipublikasikan Selasa, 22 September 2026 | 13:45 WIB
Ketua Timsel KPID NTB Dr Ahsanul Khalik (kanan). (Istimewa/Lombok Post)
Ketua Timsel KPID NTB Dr Ahsanul Khalik (kanan). (Istimewa/Lombok Post)

LombokPost-Tim Seleksi (Timsel) Pemilihan Anggota KPID NTB Periode 2026-2029 buka suara terkait sorotan publik terhadap rekam jejak sejumlah peserta.

Salah satunya mengenai peserta yang disebut pernah menjalani pidana korupsi dan peserta yang diberitakan pernah terlibat dalam partai politik.

Ketua Timsel KPID NTB Dr Ahsanul Khalik menegaskan, seluruh tahapan seleksi dilakukan berdasarkan regulasi, dokumen persyaratan, hasil setiap tahapan, serta informasi publik yang diterima secara resmi dan dapat diverifikasi.

Terkait peserta yang disebut pernah menjalani pidana korupsi, pria yang akrab disapa AKA ini mengatakan, tidak ada ketentuan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran maupun Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI yang secara khusus melarang mantan terpidana korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPID.

"Perlu kami tegaskan, tim seleksi bekerja berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi. Kami tidak dapat membuat larangan atau menambahkan persyaratan yang tidak ditentukan dalam regulasi," kata AKA, Selasa (22/9).

Baca Juga: Miris! 21 Pegawai Honorer KPID NTB yang Dirumahkan Dua Bulan Tak Terima Gaji, DPRD akan Panggil Diskominfotik dan Inspektorat NTB

Meski demikian, dia menegaskan seluruh calon tetap wajib memenuhi persyaratan substantif dan administrasi yang ditetapkan dalam aturan. Undang-undang penyiaran, lanjut dia, antara lain mensyaratkan calon anggota KPI memiliki sifat berwibawa, jujur, adil, berkelakuan tidak tercela, serta nonpartisan.

Sementara Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 mengatur sejumlah persyaratan administrasi, termasuk kewajiban melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Jadi, persoalannya harus ditempatkan sesuai norma yang berlaku. Tidak adanya larangan khusus terhadap mantan terpidana korupsi untuk mendaftar bukan berarti seluruh persyaratan lain menjadi tidak berlaku. Semua persyaratan tetap harus dipenuhi dan menjadi bagian dari proses seleksi," jelas AKA yang juga Kepala Diskominfotik NTB ini.

AKA menegaskan, rekam jejak peserta menjadi bagian yang dapat diperhatikan dalam proses seleksi. Timsel sejak awal membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, tanggapan maupun masukan mengenai peserta.

Namun, informasi tersebut harus memiliki dasar dan dapat diverifikasi. "Informasi masyarakat tentu penting, tetapi informasi tersebut harus memiliki dasar yang jelas dan dapat diverifikasi. Timsel tidak menilai seseorang hanya berdasarkan rumor, tetapi juga tidak mengabaikan informasi publik yang relevan dan dapat dibuktikan," katanya.

Terkait pemberitaan menyebut salah seorang peserta pernah menjabat sebagai ketua harian salah satu partai politik, AKA meminta informasi tersebut dilihat berdasarkan konteks waktu. "Perlu dibedakan antara aktivitas atau jabatan seseorang pada masa lalu dengan status yang bersangkutan ketika mengikuti seleksi KPID NTB pada 2026," terangnya.

Calon anggota KPI, lanjut AKA, diwajibkan bersifat nonpartisan. Peserta juga harus menyerahkan surat pernyataan tidak menjadi pengurus maupun terlibat dalam partai politik. Peserta yang dimaksud telah menyerahkan surat pernyataan bermeterai sesuai persyaratan tersebut.

"Pemberitaan pada 2024 tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pada saat pendaftaran tahun 2026 yang bersangkutan masih menjadi pengurus atau terlibat dalam partai politik. Tetapi jika terdapat bukti yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan pernyataan tersebut pada saat pendaftaran, informasi itu tentu dapat disampaikan secara resmi untuk diverifikasi," jelas AKA.

Dia juga mengatakan ruang partisipasi masyarakat masih terbuka meski tahapan Timsel telah memasuki fase berikutnya. Setelah pengumuman hasil Uji Kompetensi, proses seleksi selanjutnya memasuki tahap Uji Kepatutan dan Kelayakan (fit and proper test) di DPRD NTB.

Karena itu, masyarakat yang memiliki informasi mengenai rekam jejak peserta, termasuk terkait riwayat pidana korupsi maupun dugaan keterlibatan dalam partai politik, dapat menyampaikannya kepada Komisi I DPRD NTB.

Informasi tersebut diharapkan disertai sumber, data dan bukti yang jelas sehingga dapat diverifikasi.

"Pada prinsipnya, kami tidak menutup ruang bagi informasi masyarakat. Kami berharap setiap informasi disampaikan melalui saluran yang tepat dan berdasarkan fakta, sehingga dapat diverifikasi dan menjadi bahan dalam proses berikutnya," tegas AKA.

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
mantan napi parpol KPID NTB NTB Ahsanul Khalik