LombokPost - Dua nama menjadi sorotan dalam hasil Uji Kompetensi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB periode 2026–2029, yakni Lalu Martadinata dan Siti Faridha Andi Pattroi.
Keduanya termasuk di 16 peserta jalur umum yang dinyatakan lulus Uji Kompetensi berdasarkan pengumuman Tim Seleksi (Timsel) Nomor 20/TIMSEL-KPIDNTB/2026.
Lalu Martadinata disorot karena merupakan mantan terpidana kasus korupsi. Sementara Siti Faridha Andi Pattroi, menjadi perhatian terkait informasi mengenai dugaan keterlibatannya dalam partai politik.
Ketua Timsel KPID NTB Ahsanul Khalik mempersilakan peserta yang tidak lolos untuk menggugat hasil seleksi jika merasa keberatan.
“Silakan, kalau ada (yang menggugat), kan itu haknya juga,” kata Ahsanul, menanggapi kemungkinan adanya gugatan dari peserta yang tidak lolos, Selasa (22/9).
Baca Juga: Wabup Nurul Adha Minta Pemerintah Tak Anti Kritik dan Kedepankan Keterbukaan Informasi
Timsel memastikan seluruh tahapan seleksi telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Menurutnyam timsel memiliki dasar yang jelas dalam menentukan peserta yang dinyatakan lolos.
Karena itu, hasil seleksi tidak didasarkan pada pertimbangan di luar ketentuan yang telah ditetapkan. “Kami sudah memakai aturan yang jelas, tegas, terukur,” ujarnya.
Khalik memastikan, seluruh proses seleksi dilaksanakan berdasarkan regulasi, dokumen persyaratan, hasil setiap tahapan seleksi, serta informasi publik yang diterima secara resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Terkait peserta yang pernah menjalani pidana korupsi, Khalik menegaskan, tidak terdapat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran maupun Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI yang menyatakan bahwa seseorang yang pernah menjalani pidana korupsi dilarang mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPID.
“Perlu kami tegaskan, tim bekerja berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi. Kami tidak dapat membuat larangan atau menambahkan persyaratan yang tidak ditentukan dalam regulasi,” bebernya.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tetap menetapkan persyaratan substantif bagi calon anggota KPI, antara lain berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela, serta bersifat nonpartisan.
Baca Juga: BMKG Dorong Informasi Cuaca Dipakai untuk Mitigasi Risiko
Sementara Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024 menetapkan sejumlah persyaratan administrasi, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian. “Jadi, persoalannya harus ditempatkan sesuai norma yang berlaku,” kata dia.
Tidak adanya larangan khusus terhadap mantan terpidana korupsi untuk mendaftar, bukan berarti seluruh persyaratan lain menjadi tidak berlaku.
“Semua persyaratan tetap harus dipenuhi dan menjadi bagian dari proses seleksi,” terang kepala Diskominfotik NTB tersebut.
Menurutnya, rekam jejak peserta juga tidak pernah ditutup dari perhatian publik. Sejak awal seleksi, timsel telah membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, tanggapan dan masukan mengenai peserta.
“Informasi masyarakat tentu penting. Tetapi informasi tersebut harus memiliki dasar yang jelas dan dapat diverifikasi,” kata Khalik.
Timsel tidak menilai seseorang hanya berdasarkan rumor, tetapi juga tidak mengabaikan informasi publik yang relevan dan dapat dibuktikan.
Sementara mengenai pemberitaan pada Juli 2024 yang menyebut seorang peserta pernah menjadi ketua harian salah satu partai, Khalik mengatakan informasi tersebut perlu dilihat secara proporsional, terutama dengan membedakan aktivitas seseorang pada suatu waktu dengan status yang bersangkutan pada saat mengikuti seleksi.
Dalam ketentuan seleksi, calon anggota KPI harus bersifat nonpartisan. Peserta juga diwajibkan menyerahkan surat pernyataan tidak menjadi pengurus atau terlibat dalam partai politik.
Baca Juga: Sekali Scan, Semua dalam Genggaman: Pengunjung Bisa Mengakses Berbagai Informasi
Yang bersangkutan telah menyerahkan surat pernyataan bermeterai sesuai persyaratan tersebut.
“Pemberitaan pada 2024 tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pada saat pendaftaran tahun 2026 yang bersangkutan masih menjadi pengurus atau terlibat dalam partai politik,” tegasnya.
Tetapi jika terdapat bukti yang menunjukkan, adanya ketidaksesuaian dengan pernyataan tersebut pada saat pendaftaran, informasi itu tentu dapat disampaikan secara resmi untuk diverifikasi.
Ia menegaskan, ruang partisipasi masyarakat tetap terbuka setelah tahapan Timsel berakhir. Dengan telah diumumkannya hasil Uji Kompetensi, proses seleksi selanjutnya memasuki Uji Kepatutan dan Kelayakan di DPRD NTB.
Karena itu, masyarakat yang memiliki informasi mengenai rekam jejak peserta, baik terkait riwayat pidana korupsi maupun dugaan keterlibatan dalam partai politik, dapat menyampaikannya kepada Komisi I DPRD NTB dengan sumber, data dan bukti yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Pada prinsipnya, kami tidak menutup ruang bagi informasi masyarakat,” ujarnya.
Timsel berharap setiap informasi disampaikan melalui saluran yang tepat dan berdasarkan fakta, sehingga dapat diverifikasi dan menjadi bahan dalam proses berikutnya.
Bagi timsel, koridor prosesnya jelas, ada regulasi menjadi dasar, dokumen menjadi pijakan, fakta menjadi bahan verifikasi, dan partisipasi publik menjadi bagian dari pengawasan.
Baca Juga: Akses Telekomunikasi Belum Merata, Diskominfotik NTB Akui Pelayanan Publik Terganggu
Dengan prinsip tersebut, pihaknya memastikan proses seleksi tetap berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Sementara setiap informasi yang relevan, tetap memiliki ruang untuk diuji secara objektif pada tahapan berikutnya,” tandas jubir Pemprov NTB tersebut.
Editor : Rury Anjas AnditaSumber : Liputan