Kemenkum NTB Kaji Merek Kolektif untuk Perkuat Identitas Kerupuk Kulit Seganteng

Kimda Farida • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 14:50 WIB
KAJI MEREK KOLEKTIF: Kemenkum NTB bersama pelaku usaha Kerupuk Kulit Seganteng membahas opsi pelindungan merek dan penguatan identitas produk di Mataram.
KAJI MEREK KOLEKTIF: Kemenkum NTB bersama pelaku usaha Kerupuk Kulit Seganteng membahas opsi pelindungan merek dan penguatan identitas produk di Mataram.

 

LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mengkaji opsi pelindungan merek kolektif untuk memperkuat identitas Kerupuk Kulit Seganteng, Kota Mataram.

Kajian tersebut dibahas dalam audiensi Kanwil Kemenkum NTB bersama pelaku usaha kerupuk kulit di Lingkungan Seganteng, Rabu (23/9/2026).

Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengatakan pengembangan usaha masyarakat perlu dibarengi dengan penguatan legalitas, termasuk pelindungan Kekayaan Intelektual (KI).

Menurutnya, Kerupuk Kulit Seganteng memiliki potensi untuk dikembangkan dengan identitas yang lebih kuat.

Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah penggunaan merek kolektif sebagai identitas bersama para pelaku usaha.

Namun, penerapan merek kolektif belum menjadi keputusan bersama. Para pelaku usaha menilai setiap produk memiliki karakteristik masing-masing, baik dari sisi cita rasa, kualitas, proses pengolahan maupun teknik produksi.

Perbedaan tersebut menjadi pertimbangan sebelum menentukan penggunaan satu merek bersama.

Baca Juga: Danamon Matsuri 2026 Padukan Budaya Jepang dan Bali di Denpasar

Skema merek kolektif perlu disepakati agar identitas bersama tidak menimbulkan persepsi bahwa seluruh produk memiliki karakteristik dan kualitas yang sama.

Sementara pelaku usaha yang telah memiliki identitas sendiri tetap dapat memilih pendaftaran merek secara individual.

Kanwil Kemenkum NTB membuka ruang pendampingan bagi pelaku usaha untuk menentukan skema pelindungan KI yang sesuai.

Para pelaku usaha selanjutnya akan melakukan musyawarah internal untuk menentukan bentuk pelindungan merek yang akan ditempuh.

Milawati menegaskan, pelindungan KI harus disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat.

Pendampingan juga diperlukan agar pelindungan hukum dapat memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha.

Baca Juga: Panen 8 Medali di Aichi-Nagoya, Perolehan Medali Indonesia Asian Games 2026 Terus Melesat

“Pelindungan Kekayaan Intelektual harus mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pengembangan potensi usaha daerah,” ujar Milawati.

Editor : Kimda Farida
Sumber : siaran pers
I Gusti Putu Milawati Kemenkum Kemenkum NTB Kanwil Kemenkum NTB