Tim Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) Ilegal Provinsi NTB kembali mengepung jalur distribusi rokok ilegal melalui operasi gabungan yang digelar di Kecamatan Sandubaya dan Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Selasa (22/9).
Dari hasil penyisiran intensif tersebut, tim satgas berhasil menyita barang bukti sebanyak 550 bungkus atau setara 10.696 batang rokok ilegal. Seluruh produk yang diamankan kedapatan melanggar aturan cukai, mulai dari rokok tanpa pita cukai (polos), menggunakan pita cukai bekas/rusak, hingga memakai pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
Baca Juga: Cegah Rokok Ilegal Masuk Pasar, Kasat Pol PP NTB Edukasi Pedagang di Lombok Timur
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) ini membagi personel menjadi dua tim khusus.
Masing-masing tim bergerak menyisir deretan toko dan kios di titik-titik rawan yang disinyalir masih nekat memperdagangkan rokok ilegal.
Tidak sekadar menyita barang bukti, petugas di lapangan juga melancarkan pendekatan persuasif. Para pedagang diberikan edukasi tegas mengenai konsekuensi hukum serta kerugian negara akibat menjual produk hasil tembakau ilegal.
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal di Lombok Utara, Satgas BKC NTB Sita Ribuan Batang Rokok dan Tembakau Tanpa Cuka
Seluruh hasil sitaan sebanyak 10.696 batang rokok tersebut kini telah diserahkan secara resmi kepada Kantor Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram untuk penanganan hukum lebih lanjut.
Proses penyerahan ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Resmi oleh kedua belah pihak dan disaksikan langsung oleh seluruh anggota Tim Satgas BKC Ilegal NTB, menjadi bukti komitmen dan sinergi lintas instansi dalam memutus rantai peredaran rokok ilegal di Ibu Kota Provinsi NTB.
Editor : Siti Aeny MaryamSumber : Liputan