Kasus Yanuar di Myanmar, Pemprov NTB Tunggu Langkah Pemerintah Pusat

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 07:22 WIB
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (kiri) dan Kepala Disnakertrans NTB Aidy Furqan (kanan). (YUYUN/LOMBOK POST)
Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal (kiri) dan Kepala Disnakertrans NTB Aidy Furqan (kanan). (YUYUN/LOMBOK POST)

LombokPost-Keluarga Muhamad Yanuar Fikri, 26, warga Karang Kelok, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, tengah mencari jalan agar Yanuar dapat kembali ke Lombok setelah disebut berada di Myanmar. 

Yanuar sebelumnya berpamitan kepada orang tuanya untuk bekerja di Singapura. Namun, sekitar sepekan setelah keberangkatan, dia menghubungi keluarga dan menyampaikan bahwa dirinya justru berada di Myanmar.

Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan, Pemprov NTB masih menunggu skema penanganan dari pemerintah pusat karena persoalan tersebut tidak hanya terjadi di NTB, tetapi melibatkan puluhan ribu warga dari berbagai daerah di Indonesia. 

“Hari ini ada pertemuan negara-negara mengenai masalah penyelesaian scammer ini. Kita tunggu skema dari pemerintah pusat,” terangnya, Kamis (24/9).

Baca Juga: DJPb Dorong Perluasan Bank Penyalur KUR PMI, tapi Pemprov NTB Masih Fokus Pilot Project

Penanganan persoalan tersebut membutuhkan kebijakan di tingkat nasional. Sebab, jumlah warga Indonesia yang terlibat dalam kasus serupa mencapai puluhan ribu orang sehingga penyelesaiannya tidak dapat dilakukan secara khusus untuk satu daerah. 

“Jadi tidak mungkin mencari penyelesaian hanya khusus untuk satu daerah. Ini penyelesaian yang harus dilakukan di level nasional,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB Aidy Furqan menjelaskan, langkah pemerintah akan bergantung pada status keberangkatan Yanuar, apakah melalui jalur prosedural atau nonprosedural. 

Jika keberangkatan dilakukan secara prosedural, Disnakertrans NTB akan meminta pertanggungjawaban perusahaan yang memberangkatkan, sesuai mekanisme serta hak dan kewajiban para pihak. 

Sebaliknya, jika keberangkatan dilakukan secara nonprosedural, pemerintah akan terlebih dahulu melihat posisi dan dugaan pelanggaran yang terjadi.

Pemprov NTB, kata Aidy, berada pada posisi sebagai pihak yang dapat memfasilitasi persoalan antara pekerja dan perusahaan. 

“Kemudian berkoordinasi dengan KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia, Red) yang menjadi tujuan untuk kita klarifikasi,” ujarnya.

Baca Juga: Cegah PMI Nonprosedural, Desa Sambik Bangkol Perkuat Edukasi  

Terkait tujuan awal Yanuar yang disebut ke Singapura, Aidy memastikan permintaan tenaga kerja dari negara tersebut memang tersedia.

Singapura, bersama sejumlah negara lain di kawasan Asia, termasuk yang intens meminta tenaga kerja Indonesia. Namun, proses rekrutmen pekerja ke Singapura tetap harus mengikuti prosedur yang ditetapkan. 

Ia juga sudah mendengar informasi bahwa Yanuar dapat dipulangkan dengan syarat harus dibayar Rp 70 juta. Tetapi menurutnya, lagi-lagi hal tersebut perlu dilihat dalam konteks status keberangkatannya. 

Ia menjelaskan, kasus pekerja yang diberangkatkan ke negara berbeda dari tujuan awal, umumnya berkaitan dengan keberangkatan nonprosedural.

Jika seseorang diberangkatkan secara resmi ke Singapura, semestinya pekerja tersebut berada dan bekerja di negara tujuan sesuai perjanjian. 

“Kalau dia unprosedural artinya orang ini sudah pindah tangan ke mana-mana. Biasanya kasus seperti ini dipindah tangan-pindah tangankan begitu polanya,” jelas mantan kepala Dinas Dikbud NTB tersebut.

Karena biasanya, pekerja yang diberangkatkan secara prosedural, semua data telah tercatat dalam sistem. Data seperti nama atau nomor paspor, negara tujuan, hingga kontrak kerja dapat ditelusuri. 

“Kalau ada, tinggal searching namanya atau nomor paspornya langsung muncul, termasuk data negara tujuannya dan kontrak kerjanya,” kata dia.

Baca Juga: Orang Tua PMI Nonprosedural ini Ingin Anaknya Segera Dipulangkan

Mengenai kasus Yanuar, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian BP2MI. “Kita tunggu saja karena ada prosedurnya ditentukan oleh masing-masing negara,” tandasnya.

Editor : Akbar Sirinawa
Sumber : Liputan
myanmar Nonprosedural Singapura prosedural NTB