LombokPost-Pemprov NTB turut memfasilitas pengurusan legalitas pengelolaan layanan air di Gili Trawangan yang dijalankan melalui kerja sama antara Perumda Air Minum Amerta Dayan Gunung, Lombok Utara dan PT TCN berkaitan dengan proyek penyediaan air bersih.
Sekda NTB Abul Chair mengatakan, persoalan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi secara daring bersama Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Rabu (23/9).
Baca Juga: KLH Usut Pengelolaan Air Bersih PT TCN di Gili Tramena Lombok Utara
Dalam rapat tersebut, Pemprov NTB membahas langkah yang perlu dilakukan untuk menjaga pengelolaan dan ketersediaan air bersih.
Sekda menjelaskan, pengelolaan Gili Trawangan merupakan mandat kepada perumda. Sementara itu, perumda telah memiliki perjanjian kerja sama dengan PT TCN. Karena itu, aspek legalitas menjadi salah satu hal yang terus diproses.
“Yang pertama tentu legalitas dan lainnya itu yang terus kita urus. Jadi legalitas dan segala macam urusannya,” kata dia.
Selain legalitas, harus juga dipisahkan persoalan penegakan hukum dan pengenaan denda, dari tata kelola layanan air. Menurut sekda, tata kelola tetap harus dibenahi agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan, sedangkan penegakan hukum terhadap PT TCN tetap dilaksanakan sesuai aturan.
“Penegakan hukum dan pengenaan denda dan lainnya sebagainya tentu dengan komitmen dari TCN untuk terus dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
TBaca Juga: Kapolda NTB Terima Dirut PT TCN, Bahas Keamanan dan Kondisi Gili Trawangan
Dalam proses tersebut, PT TCN juga telah meminta fasilitasi Pemprov NTB dalam pengurusan izin terkait tata ruang. Permintaan itu kemudian dibahas bersama pemerintah pusat, termasuk dengan Kementerian Lingkungan Hidup (LH)
Sekda mengatakan, Pemprov NTB meminta agar proses penegakan hukum dan pengenaan denda tetap berjalan, sementara pengurusan izin tata ruang dapat dilakukan sesuai ketentuan.
“Tentu kita sudah mintakan juga ke pihak kementerian, kemudian penegakan hukumnya tetap jalan, dendanya tetap jalan, tapi izin tata ruang itu tetap diberikan sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Ia menekankan, kegiatan usaha tetap harus dibangun di atas kepatuhan terhadap aturan. Menurutnya, keberadaan perjanjian tidak menghilangkan kewajiban untuk memenuhi seluruh ketentuan perizinan.
“Bisnis itu bukan bicara tentang keuntungan, tapi juga bicara legalitas. Harus ada fondasi dari perjanjian yang sedang berjalan itu, di atas segalanya adalah tertib dan taat peraturan perundangan,” tegas sekda.
Baca Juga: Dugaan Korupsi SPAM di Gili Trawangan, Bupati Najmul Jawab Tudingan Terima Uang dari TCN: Itu Fitnah
Sementara untuk ketersediaan air, dirinya menyebut layanan dengan sistem Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) masih tersedia. Diskresi untuk menjaga keberlanjutan layanan juga masih berjalan.
“Yang penting air itu tidak boleh terhenti, dan air itu yang diutamakan terhadap masyarakat, itu tidak boleh terhenti,” pungkasnya.
Editor : Akbar SirinawaSumber : Liputan