LombokPost – Sebanyak 25 advokat baru resmi dilantik dan dikukuhkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Nusa Tenggara Barat (NTB). Pengangkatan advokat 2026 ini menjadi momentum bagi organisasi untuk memperkuat pelayanan hukum sekaligus menegaskan pentingnya integritas dan independensi dalam menjalankan profesi advokat.
Prosesi pelantikan dan pengukuhan 25 advokat IKADIN NTB tersebut berlangsung di Hotel Lombok Raya, Kota Mataram, Sabtu (26/9). Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIN Dr. M. Rasyid Ridho, S.H., M.H., hadir langsung memimpin prosesi.
Ketua IKADIN NTB Dr. Irpan Suriadiata mengatakan, menjadi advokat tidak cukup hanya bermodalkan pemahaman terhadap hukum. Integritas, tanggung jawab moral, profesionalisme, dan independensi menjadi bagian penting yang harus dijaga setiap advokat.
“Advokat tidak cukup hanya memahami hukum. Integritas dan tanggung jawab moral adalah bagian yang tidak terpisahkan dari profesi ini,” kata Irpan dalam prosesi pelantikan.
Menurutnya, 25 advokat baru IKADIN NTB tersebut memiliki tanggung jawab untuk menjalankan profesi sesuai kode etik sekaligus ikut memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum.
“Tanggung jawab ini tidak dapat dilepaskan dari peran advokat dalam memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan dan perlindungan hukum,” tandasnya.
Advokat Hadapi Tantangan Era AI
Sekjen DPP IKADIN Dr. M. Rasyid Ridho menegaskan, pengangkatan advokat bukan sekadar seremoni bertambahnya anggota organisasi. Momentum tersebut harus menjadi awal bagi para advokat baru untuk mengemban tanggung jawab profesi serta menjaga kehormatan dan kode etik advokat.
Menurut dia, kehadiran 25 advokat baru di NTB juga diharapkan memperkuat kontribusi IKADIN dalam memberikan pelayanan, pendampingan, dan bantuan hukum kepada masyarakat.
“Pengangkatan ini tidak hanya menandai bertambahnya jumlah advokat di lingkungan IKADIN NTB, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat komitmen organisasi terhadap penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan,” ujarnya.
Rasyid juga menyoroti tantangan profesi advokat di tengah perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Saat ini, masyarakat dapat memperoleh informasi hukum secara cepat melalui berbagai platform digital. Kondisi tersebut membuat advokat tidak hanya dituntut memiliki pengetahuan hukum, tetapi juga kemampuan membangun kepercayaan melalui integritas, kejujuran, empati, dan tanggung jawab profesional.
Karena itu, para advokat baru IKADIN NTB didorong tidak hanya menjadi praktisi hukum, tetapi juga pelopor dalam memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum.
Baca Juga: Di Rakernas KAI, Gubernur Iqbal Ajak Advokat Jaga Kepastian Hukum dan Iklim Investasi NTB
Dihadiri Lintas Lembaga
Pelantikan dan pengukuhan 25 advokat IKADIN NTB turut dihadiri sejumlah pejabat dan perwakilan lembaga dari unsur peradilan, kepolisian, kejaksaan, TNI, Ombudsman, serta perguruan tinggi.
Dari unsur peradilan hadir Ketua Pengadilan Agama Praya H. Jamaludin, Ketua Pengadilan Tinggi Agama NTB Ali Imran, serta Ketua PTUN NTB I Wayan Budiarsa.
Dari unsur kepolisian hadir perwakilan Polresta Mataram P. Ginting dan perwakilan Polres Lombok Tengah Lalu Abdurrahman. Sementara dari kejaksaan hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Mataram Reino Nurmuhammad serta perwakilan Kejaksaan Negeri Lombok Timur Wira Yudha Rangga, S.H.
Baca Juga: KUHAP Baru Diklaim Perkuat HAM, ICJR Ingatkan: Kewenangan Advokat Jangan Hanya Hebat di Atas Kertas
Unsur TNI diwakili Kapten Chk Irfan Jayadihya dari Korem 162/WB dan Anang Wahyudi dari Kodim 1620 Lombok Tengah.
Hadir pula perwakilan Ombudsman NTB Deni Silastioni, Kabinda NTB F. Harfian, serta perwakilan perguruan tinggi, termasuk Dr. Kharin dari Universitas Al-Azhar.
Kehadiran lintas lembaga tersebut memperkuat sinergi antarlembaga dalam mendukung sistem penegakan hukum. Advokat sendiri memiliki posisi penting dalam memberikan pendampingan hukum, melindungi hak masyarakat, serta memperjuangkan akses terhadap keadilan.
25 Advokat Resmi Dikukuhkan
Sebanyak 25 advokat tercatat mengikuti pengangkatan IKADIN 2026. Mereka yakni Riadul Anshori, S.H., Aidin, S.H., M.H., Baiq Yanti, S.H., Budi Wira Mojasa, S.Pd., S.H., M.H., Amiruddin, S.H., Elisabeth Arini Delhaes, S.H., Rifki Suhardiyanto, S.H., Fathurrahman, S.H., Rangga Fazrin, S.H., dan Fadil Putra Ramadhan, S.H.
Selanjutnya Dani Setiawan, S.H., Sahidin, S.H., Wiramaya Arnadi, S.H., Rajib Aspihani, S.H., Dema Nugraha, S.H., Khaidir, S.H., H. Abd. Syukur, S.H., Yuyun Puspitasari, S.H., Iskandar Asliadi, S.H., serta Eddy Kaliasal Maraden Batubara, S.H., M.Kn.
Lima nama lainnya yakni NM. Nova Taufik Saputra, S.H., Muhammad Firdaus, S.H., Romeo Ransone Naganta, S.H., Ardin, S.H., dan Trenadi Kahlil Gibran, S.H.
Ketua IKADIN NTB Dr. Irpan Suriadiata berharap pengangkatan 25 advokat baru IKADIN NTB semakin memperkuat kontribusi organisasi dalam memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada masyarakat.
Ia menegaskan, profesi advokat harus tetap berdiri di atas hukum dan etika. “Pada akhirnya, kehormatan advokat bukan sekadar diukur dari seberapa kuat ia membela, tetapi dari seberapa teguh ia berdiri di atas hukum, etika, dan keadilan,” tutup Irpan.
Editor : Rury Anjas Andita