Kemenkum NTB Dorong IAI Al-Manan NU Bentuk Sentra Kekayaan Intelektual

Kimda Farida • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 15:17 WIB
DORONG KOLABORASI: Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menerima audiensi Rektor IAI Al-Manan NU Lombok Timur Mahsur di Mataram, Senin (28/9). Audiensi membahas penguatan kekayaan intelektual dan kesadaran hukum mahasiswa.
DORONG KOLABORASI: Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menerima audiensi Rektor IAI Al-Manan NU Lombok Timur Mahsur di Mataram, Senin (28/9). Audiensi membahas penguatan kekayaan intelektual dan kesadaran hukum mahasiswa.

 

LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mendorong Institut Agama Islam (IAI) Al-Manan Nahdlatul Ulama (NU) Lombok Timur membentuk Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan kampus.

Dorongan itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati saat menerima audiensi Rektor IAI Al-Manan NU Lombok Timur Mahsur, Senin (28/9).

Audiensi tersebut membahas peluang kolaborasi dalam penguatan kekayaan intelektual (KI), pembentukan hukum, serta peningkatan kesadaran dan pemahaman hukum bagi mahasiswa.

Milawati mengatakan perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membangun budaya hukum sekaligus menghasilkan berbagai karya intelektual.

Karya tersebut perlu diidentifikasi dan mendapatkan perlindungan sesuai jenis kekayaan intelektualnya.

“KI bukan hanya tentang paten. Ada hak cipta, merek, desain industri, dan berbagai bentuk perlindungan lainnya. Karena itu, kami mendorong dosen dan mahasiswa untuk mulai mengidentifikasi karya-karya yang mereka hasilkan, kemudian melihat jenis perlindungan KI yang paling sesuai,” jelas Milawati.

Menurut Milawati, potensi KI di lingkungan perguruan tinggi cukup beragam. Karya tulis, buku, modul pembelajaran, karya seni, hingga program komputer dapat diarahkan pada perlindungan hak cipta.

Sementara hasil inovasi atau temuan teknologi tertentu dapat dikembangkan untuk memperoleh perlindungan melalui paten atau bentuk KI lainnya.

Baca Juga: Polda NTB Atensi Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Abul Barakat Wannafahat

Perguruan tinggi juga dapat memanfaatkan merek untuk melindungi identitas produk, layanan, maupun kegiatan yang dikembangkan.

Karena itu, keberadaan Sentra KI dinilai dapat membantu kampus membangun ekosistem pengelolaan kekayaan intelektual.

Sentra tersebut dapat menjadi wadah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman KI sekaligus mendampingi dosen serta mahasiswa dalam mengidentifikasi potensi KI, menyiapkan dokumen, hingga proses pengajuan dan pengelolaannya sesuai ketentuan.

Milawati menyebut hasil penelitian, kreativitas, dan inovasi yang selama ini menjadi bagian dari kegiatan akademik dapat diarahkan menjadi aset intelektual yang memiliki nilai tambah dan berpotensi memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Rektor IAI Al-Manan NU Lombok Timur Mahsur menyampaikan harapan agar kerja sama dengan Kanwil Kemenkum NTB dapat dikembangkan dalam bentuk kegiatan konkret.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah peningkatan pemahaman dosen mengenai pendaftaran dan perlindungan KI atas karya, hasil penelitian, maupun inovasi yang dihasilkan di lingkungan kampus.

Kolaborasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan antara pemerintah dan perguruan tinggi dalam mendorong pemanfaatan ilmu pengetahuan, kreativitas, serta inovasi untuk masyarakat.

Selain KI, audiensi juga membahas penguatan pemahaman mahasiswa mengenai proses pembentukan hukum.

Kanwil Kemenkum NTB membuka ruang dukungan agar mahasiswa dapat memahami proses pembentukan hukum secara lebih dekat dengan praktik.

Materinya dapat mencakup analisis kebutuhan regulasi, penyusunan norma, harmonisasi, hingga penentuan instrumen hukum yang sesuai.

Baca Juga: Sumbawa Dapat Kuota Pupuk Bersubsidi Perikanan 1.000 Ton, Pendataan Penerima Diminta Dipercepat

Dengan demikian, mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman teori, tetapi juga mengenal proses bagaimana suatu persoalan dikaji dari perspektif pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam audiensi tersebut, Milawati juga memperkenalkan peluang bagi mahasiswa untuk berperan sebagai paralegal.

Paralegal dapat membantu memberikan dukungan dalam layanan hukum sesuai kompetensi dan batas kewenangannya, dengan pendampingan atau supervisi advokat atau pemberi bantuan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi mahasiswa, kegiatan tersebut dapat menjadi sarana untuk mendapatkan pengalaman praktis dalam memahami persoalan hukum di tengah masyarakat.

Mahasiswa dapat belajar mengenali persoalan hukum, membantu memberikan informasi hukum dasar, mendukung administrasi dan dokumentasi, serta berkontribusi dalam memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan layanan bantuan hukum sesuai batas kewenangan.

Baca Juga: Dewan Ingatkan Penerangan Jalan Jelang Event MotoGP Mandalika 2026

Kanwil Kemenkum NTB dan IAI Al-Manan NU Lombok Timur diharapkan dapat menindaklanjuti audiensi melalui sejumlah program konkret.

Di antaranya sosialisasi dan pendampingan KI, pembentukan Sentra KI, peningkatan pemahaman mahasiswa mengenai pembentukan hukum, serta pengembangan kapasitas mahasiswa melalui kegiatan paralegal.

Kolaborasi tersebut diharapkan memperkuat peran perguruan tinggi tidak hanya sebagai pusat pendidikan, tetapi juga sebagai ruang tumbuhnya kreativitas, inovasi, dan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Editor : Kimda Farida
Sumber : siaran pers
I Gusti Putu Milawati Kemenkum Kemenkum NTB Kanwil Kemenkum NTB