LombokPost-Tarif retribusi reklamasi pascatambang dalam Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di NTB ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta per hektare.
Besaran tersebut meningkat dari rumusan awal Rp 40 ribu per hektare yang dinilai terlalu kecil, untuk aktivitas pertambangan rakyat.
“Kalau 10 hektare dikali Rp 40 ribu, ini enggak fair,” kata Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi, Selasa (29/9).
Baca Juga: DPRD NTB Tinjau Tambang Sekotong, Dasar Penyusunan Perda Pertambangan Rakyat dan Pemberian IPR
Perubahan besaran tarif tersebut merupakan hasil pembahasan, dengan mempertimbangkan kondisi pertambangan rakyat yang dikelola koperasi.
Menurutnya, penerapan tarif Rp 40 ribu per hektare dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan jaminan reklamasi, terutama karena wilayah IPR relatif terbatas.
Retribusi IPR terdiri atas tiga komponen, yakni pengelolaan wilayah, pengusahaan, serta reklamasi pascatambang dan lingkungan.
Khusus reklamasi, pembayaran dilakukan koperasi sekali di awal, sebagai jaminan untuk memastikan kewajiban pemulihan lingkungan, setelah kegiatan pertambangan berakhir.
Jaminan tersebut nantinya dikembalikan setelah kewajiban reklamasi diselesaikan. Sebaliknya, apabila kewajiban terhadap lingkungan tidak dilaksanakan, dana jaminan tersebut tidak dikembalikan.
Sambirang mengatakan, pendekatan tarif Rp 40 ribu per hektare lebih relevan untuk pertambangan dengan wilayah yang sangat luas.
Baca Juga: Rakerwil IKA PMII NTB Soroti IPR hingga Pungutan Biaya Pendidikan SMA/SMK Negeri
Sementara pada pertambangan rakyat, luas wilayah yang dikelola koperasi jauh lebih kecil.
“Kalau tambang besar itu kan besar, dia punya wilayah beribu-ribu hektare. Bisa pakai Rp 40 ribu. Tapi ini kan 10 hektare,” jelas politisi PKS tersebut.
Karena itu, Komisi III mengusulkan perubahan pendekatan dalam menghitung retribusi reklamasi. Pembahasan tidak hanya menggunakan tarif per hektare, tetapi mempertimbangkan pendekatan lain, termasuk nilai objek seperti Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Dari pembahasan tersebut kemudian diperoleh besaran Rp 1,5 juta per hektare, untuk retribusi reklamasi pascatambang IPR. Usulan tersebut selanjutnya disampaikan dalam proses evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sambirang mengatakan, besaran yang diajukan tersebut telah lolos evaluasi sehingga dapat menjadi bagian dari ketentuan retribusi IPR dalam Perda PDRD NTB.
Menurutnya, besaran tarif tersebut masih dapat disesuaikan apabila dalam pelaksanaannya muncul dinamika atau pertimbangan baru.
Perubahan dapat dilakukan melalui peraturan gubernur, karena ketentuan tarif tercantum dalam lampiran. “Itu cukup diubah melalui peraturan gubernur, karena tarifnya ada di lampiran,” tandasnya.
Sejalan, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB M Zuhudy Kadran mengatakan, dinamika dalam pembahasan retribusi IPR telah melalui koordinasi dengan OPD teknis terkait.
Menurutnya, hasil evaluasi Kemendagri menunjukkan ketentuan tersebut, telah disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
Editor : Rury Anjas AnditaSumber : Liputan