LombokPost-Pemprov NTB menyiapkan skema lain-lain pendapatan daerah yang sah, untuk menampung potensi penerimaan sektor kelautan dan perikanan yang tidak lagi dapat dipungut melalui retribusi.
“Upaya ini kita lakukan setelah Kemendagri mengevaluasi item-item retribusi dalam ranperda perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) provinsi,” terang Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB Muslim, Rabu (30/9).
Sejumlah objek dan tarif di bidang kelautan dan perikanan dihapus dari skema retribusi. Di antaranya jasa verifikasi kegiatan usaha pemanfaatan kawasan konservasi, pengusahaan perikanan berkelanjutan, pemanfaatan ruang laut untuk kegiatan pariwisata, serta kontribusi pemanfaatan ruang laut.
Baca Juga: Residen PPDS Kedokteran Kelautan Unram Belajar Kedokteran Hiperbarik di Vietnam
Kemudian pelayanan nonperizinan subsektor perikanan, pemanfaatan ruang untuk kegiatan menetap di laut, hingga pemanfaatan ruang untuk pipa atau kabel bawah laut. Penghapusan tersebut berkaitan dengan status penerimaannya yang sudah masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Memang itu tidak masuk retribusi, artinya dihapus dari retribusi, karena tidak ada layanan langsung. Tetapi kita akan ajukan ke item lain-lain pendapatan daerah yang sah,” bebernya.
Potensi penerimaan tersebut tetap dikejar, agar bisa memberikan kontribusi bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu opsi yang sedang dilihat yakni melalui kerja sama dengan pelaku usaha.
Perubahan skema tersebut merupakan konsekuensi dari perbedaan pengaturan antara UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). Dalam aturan lama, jasa perizinan berusaha dan sejumlah jasa perizinan tertentu dapat dimasukkan sebagai retribusi. Sementara dalam UU Nomor 1 Tahun 2022, pola tersebut tidak lagi berlaku dengan cara yang sama.
Baca Juga: Sumbawa Dapat Kuota Pupuk Bersubsidi Perikanan 1.000 Ton, Pendataan Penerima Diminta Dipercepat
Ia mencontohkan usaha budi daya mutiara di laut. Sebelumnya, pelaku usaha membayar retribusi izin usaha budi daya laut yang dihitung berdasarkan satuan titik lokasi. Namun, dengan ketentuan baru, pungutan tersebut tidak lagi dapat dimasukkan sebagai retribusi.
“Kalau sekarang di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 itu tidak diperbolehkan. Makanya tadi, kalaupun ada jasa layanan kita itu akan dimasukkan ke dalam pendapatan lain-lain yang sah,” jelas dia.
Kebutuhan mencari skema pendapatan lain, juga berkaitan dengan layanan pemerintah di lapangan. Salah satunya patroli terpadu untuk menjaga kawasan budi daya mutiara dari aktivitas pengeboman ikan.
Patroli tersebut membutuhkan sumber daya, mulai dari BBM hingga kebutuhan petugas. Karena itu, pemerintah daerah perlu membangun pola kerja sama dengan pelaku usaha yang merasakan langsung manfaat dari pengamanan kawasan tersebut.
“Berarti kita perlu duduk bareng dengan pelaku usaha,” ujar mantan plt kepala Disnakertrans NTB tersebut.
Meski sejumlah izin dasar, berada di pemerintah pusat, dampak ekologis dari aktivitas usaha tetap dirasakan daerah. “Di sinilah perlu dicarikan titik keluar yang baik,” tandasnya.
Anggota Komisi III DPRD NTB Muhammad Aminurlah mengatakan, tindak lanjut hasil evaluasi Kemendagri, perlu dilakukan melalui penyempurnaan materi ranperda PDRD.
Baik pada batang tubuh maupun lampiran yang memuat struktur dan besaran tarif retribusi. Bisa dengan menghapus atau mereklasifikasi objek dan tarif retribusi yang tidak sesuai UU HKPD dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.
Editor : Rury Anjas AnditaSumber : Liputan