LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) memberikan sejumlah catatan dalam harmonisasi empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sumbawa Barat, Rabu (30/9/2026).
Empat Raperda tersebut masing-masing mengatur ketahanan pangan, produk hukum desa, Masjid Ramah Anak, serta Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA).
Dari pembahasan tersebut, Raperda Masjid Ramah Anak menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian. Kanwil Kemenkum NTB menilai rancangan tersebut perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Selain itu, pengaturan tersebut perlu memperhatikan batas kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur dan mengelola rumah ibadah.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, menegaskan harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Proses harmonisasi penting untuk memastikan regulasi daerah memiliki dasar hukum yang tepat, tidak tumpang tindih, serta dapat menjawab kebutuhan daerah dan masyarakat,” kata Edward.
Selain Raperda Masjid Ramah Anak, Kanwil Kemenkum NTB memberikan catatan terhadap tiga Raperda lainnya.
Baca Juga: Komisi III DPRD NTB Optimis BPR NTB Dongkrak Ekonomi Daerah Setelah Konversi ke Syariah
Untuk Raperda Produk Hukum Desa, substansi perlu disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Desa serta Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Sementara Raperda BOSDA perlu memperhatikan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023. Salah satu poin yang menjadi perhatian berkaitan dengan pengaturan teknis yang dapat didelegasikan melalui peraturan kepala daerah.
Sedangkan Raperda Ketahanan Pangan perlu diselaraskan dengan berbagai regulasi nasional yang telah mengatur sektor pangan.
Harmonisasi dilakukan agar setiap ketentuan yang nantinya dituangkan dalam perda tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi maupun kewenangan pemerintah daerah.
Ketua Bapemperda Kabupaten Sumbawa Barat, Andi Laweng, mengapresiasi masukan yang disampaikan Kanwil Kemenkum NTB.
Menurutnya, hasil harmonisasi tersebut akan menjadi bahan bagi pemerintah daerah dan DPRD Sumbawa Barat untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Sebagai tindak lanjut, keempat Raperda dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dikaji dan disempurnakan berdasarkan hasil harmonisasi dalam Analisis Konsepsi.
Baca Juga: Catat Sejarah, Panahan Sumbang Emas Ke-5, Nurisa Dian Ashrifah Ukir Rekor di Asian Games 2026
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan harmonisasi merupakan bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah.
Menurutnya, regulasi yang baik harus memiliki kepastian hukum, selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi, dapat dilaksanakan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui proses harmonisasi, Kanwil Kemenkum NTB terus mendorong agar setiap regulasi daerah tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga memiliki substansi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kewenangan pemerintah daerah.
Editor : Kimda FaridaSumber : siaran pers