LombokPost - Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal mulai menertibkan, aktivitas tambak udang yang belum memenuhi ketentuan perizinan maupun standar lingkungan, saat meninjau salah satu tambak udang di Sumbawa, Kamis (1/10).
Penataan dilakukan untuk memastikan investasi tetap berjalan, tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat sekitar dan kelestarian lingkungan.
Langkah tersebut diambil setelah Pemprov NTB menerima banyak laporan terkait aktivitas tambak yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Baca Juga: Kades Sambik Elen Klarifikasi ke Pihak Perusahaan Tambak Udang
Persoalan yang ditemukan beragam, mulai dari perizinan yang belum dipenuhi, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang tidak sesuai standar, hingga kegiatan reklamasi tanpa izin.
“Kita banyak sekali dapat laporan mengenai tambak-tambak udang yang tidak sesuai dengan perizinan atau bahkan tidak mengurus perizinannya. Ada yang IPAL-nya belum sesuai dengan ketentuan, ada yang melakukan reklamasi tetapi tanpa izin,” beber Iqbal
Menurutnya, penertiban tidak diarahkan untuk menghambat investasi. Sebaliknya, pemerintah ingin memastikan kegiatan usaha, memiliki kepastian hukum sekaligus tidak menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat maupun lingkungan.
Baca Juga: Campak Kepung Sumbawa, Dikes NTB Catat 363 Kasus
Karena itu, Pemprov NTB berupaya mencari titik temu antara kepentingan investasi, masyarakat sekitar, dan keberlanjutan ekologis.
Iqbal menilai, aktivitas tambak yang tidak terkendali pada akhirnya juga dapat merugikan pelaku usaha sendiri ketika kerusakan lingkungan mulai berdampak terhadap keberlangsungan bisnis.
“Bagaimana solusinya supaya friendly buat investor, tapi friendly juga buat masyarakat sekitar, terutama buat keseimbangan ekologis. Karena kita khawatir kalau terus-menerus seperti ini, yang rusak juga lingkungan kita dan pada akhirnya juga akan mengganggu para pebisnis, investor juga,” jelasnya.
Baca Juga: Tambak Udang Sambik Elen Dipasangi Tanda Peringatan
Untuk menjadi landasan dalam penertiban, NTB telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 17 Tahun 2026 tentang sanksi administratif di bidang kelautan dan perikanan.
Iqbal menyebut, NTB menjadi provinsi pertama yang menerbitkan pergub terkait sanksi administratif di sektor tersebut.
Penerapan aturan itu kemudian diikuti dengan pengawasan langsung di lapangan. Saat berada di Sumbawa, Iqbal mengambil secara acak salah satu laporan yang masuk untuk diperiksa.
Baca Juga: Mencuat Rencana Perpanjangan Kontrak Pemain AC Milan Christian Pulisic dan Strahinja Pavlovic
Dari pengecekan tersebut, sejumlah persoalan yang dilaporkan sebelumnya ditemukan memang terjadi di lapangan.
“Dan ternyata betul, IPAL-nya jauh dari ketentuan, outlet-nya tidak ada, tidak ada flowmeter-nya dan sebagainya. Kemudian ternyata juga belum punya PKKPR, yang artinya reklamasinya itu ilegal,” kata pria asal Lombok Tengah tersebut.
Iqbal menilai kepatuhan terhadap perizinan dan standar lingkungan bukan hanya menjadi kewajiban pelaku usaha, tetapi juga bagian dari upaya memberikan kepastian dalam menjalankan bisnis.
Baca Juga: Petambak Udang Lotim Tolak Udang Impor Masuk Pasar Nasional
Dengan legalitas yang jelas dan pengelolaan lingkungan yang sesuai ketentuan, kegiatan usaha diharapkan dapat berkembang tanpa terus dibayangi persoalan hukum maupun dampak lingkungan.
Untuk memperkuat pengawasan, Pemprov NTB juga telah membentuk pengawas terpadu provinsi. Tim tersebut disiapkan untuk memastikan pengembangan industri tambak udang tetap memberikan manfaat ekonomi, namun berjalan sesuai koridor perizinan serta memperhatikan perlindungan lingkungan.
Editor : Prihadi ZoldicSumber : Liputan