LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kemenkum NTB) mulai mempersiapkan pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2027.
Persiapan dilakukan dengan mengikuti sosialisasi mekanisme penilaian dan penyiapan data dukung bagi Tim Sekretariat Wilayah, Jumat (2/10).
Kegiatan digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti Tim Sekretariat Nasional Penilaian IRH bersama Tim Sekretariat Wilayah NTB.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari persiapan menghadapi sejumlah perubahan dalam mekanisme penilaian IRH 2027.
Ketua Tim Sekretariat Nasional Penilaian IRH, Imam Choirul Muttaqin, mengatakan persiapan perlu dilakukan sejak awal seiring semakin luasnya cakupan penilaian IRH.
Pada penilaian IRH 2026, tercatat sebanyak 97 kementerian/lembaga dan 546 pemerintah daerah mengikuti proses penilaian.
Besarnya cakupan tersebut membuat peran Tim Sekretariat Wilayah menjadi penting, terutama dalam sosialisasi dan pendampingan kepada pemerintah daerah.
Baca Juga: Pemprov NTB Mulai Godok Persiapan Pengisian Jabatan Kosong dan Mutasi Eselon II
Kapus Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional, Rahendro Jati, menjelaskan penilaian IRH 2027 berada dalam masa transisi menuju pedoman baru yang telah ditetapkan Menteri Hukum.
Menurutnya, perubahan pedoman perlu segera dipahami oleh Tim Sekretariat Wilayah agar dapat disosialisasikan kepada pemerintah daerah.
“Ini adalah masa transisi ketika kita menuju pedoman yang baru yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum, sehingga kita mempunyai kewajiban untuk mensosialisasikan kepada Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Rahendro menyebut sejumlah aspek mengalami perubahan dalam pedoman IRH 2027. Di antaranya mekanisme aplikasi, variabel dan indikator penilaian, serta level hasil penilaian.
Perubahan juga terdapat pada klasifikasi hasil penilaian. Jika pada pedoman sebelumnya terdapat level “istimewa” hingga “sangat buruk”, pedoman baru menggunakan klasifikasi dengan level tertinggi “sangat baik”.
Tim Sekretariat Wilayah nantinya diharapkan dapat menyampaikan perubahan tersebut kepada pemerintah daerah. Proses sosialisasi juga akan mendapat dukungan pendampingan dari Tim Sekretariat Nasional.
Dalam sosialisasi tersebut, Koordinator Wilayah 2, Raymon, memaparkan sejumlah mekanisme teknis penilaian IRH 2027.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025 tentang Pengukuran Indeks Pembangunan Hukum dan Penilaian Indeks Reformasi Hukum.
Salah satu mekanisme yang ditekankan adalah pengunggahan data dukung dalam format PDF melalui aplikasi IRH.
Selain itu, mekanisme pengajuan dan verifikasi sanggah juga dilakukan melalui aplikasi.
Pemerintah daerah perlu memperhatikan ketentuan teknis pada masing-masing variabel dan indikator agar data dukung yang disampaikan sesuai dengan persyaratan.
Baca Juga: Penyelesaian Pencairan Anggaran Desa Berdaya Tematik NTB Meleset ke Oktober
Data dukung yang menjadi perhatian antara lain berkaitan dengan perancang, analis hukum, Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan (AE PUU), partisipasi masyarakat, serta tindak lanjut rekomendasi hasil AE PUU.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, mengatakan pemahaman terhadap mekanisme penilaian dan penyiapan data dukung menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Kanwil.
Menurutnya, kesiapan tersebut diperlukan agar Kanwil dapat menjalankan fungsi pendampingan dan koordinasi dengan pemerintah daerah secara lebih optimal.
Melalui penguatan pemahaman Tim Sekretariat Wilayah, proses sosialisasi dan pendampingan penilaian IRH 2027 diharapkan berjalan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.
Kesiapan sejak tahap awal juga menjadi bagian penting agar pemerintah daerah dapat memahami perubahan mekanisme, menyiapkan data dukung, serta mengikuti tahapan penilaian IRH 2027 sesuai ketentuan.
Editor : Kimda FaridaSumber : siaran pers