LombokPost-Pemprov NTB resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), mulai 1 Oktober 2026.
Dengan ini, Pemprov NTB masih harus mengejar target mencapai Rp 1 triliun pendapatan hingga akhir tahun melalui APBD Perubahan 2026.
“Secara pendapatan, kita membutuhkan masih Rp 1 triliun, dan itu kita dapatkan dari pajak daerah dan retribusi daerah,” ungkap Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) NTB M Zuhudy Kadran.
Baca Juga: KPK Sita Rp 1 Miliar Lebih dan USD 49 Ribu dari Dua ASN Pajak di Kasus KPP Banjarmasin
Rinciannya, dari sektor pajak, kontribusi yang masih dibutuhkan mencapai Rp 500 miliar lebih.
Sementara retribusi daerah ditargetkan memberikan kontribusi ke pendapatan mencapai Rp 400 miliar lebih.
Penambahan lebih dari 2.000 item pajak dan retribusi dalam penerapan Perda PDRD tersebut, diharapkan dapat membantu mengejar target pendapatan.
Bapenda juga tengah menyosialisasikan perubahan tersebut, termasuk melalui media sosial. “Ini upaya kita,” ujarnya.
Untuk sektor retribusi, kontribusi terbesar ditargetkan berasal dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), khususnya rumah sakit (RS) milik Pemprov NTB.
Terdapat lima RS daerah yang memiliki target pendapatan lebih tinggi, dibandingkan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya. Yaitu, RSUD NTB, RS Mutiara Sukma, RS Mata, RS HL Manambai Abdulkadir, dan RS Mandalika.
Pendapatan BLUD RS masuk di item retribusi jasa umum. Memang, pendapatan tersebut kembali dikelola RS untuk membiayai kebutuhan operasionalnya.
Namun, Zuhudy menjelaskan, ketika BLUD telah sehat secara keuangan, kelebihan atau keuntungan dari pengelolaan RS dapat ditransfer ke kas daerah dan menjadi pendapatan daerah secara umum.
“Ketika BLUD itu sehat, maka bisa menyumbang ke daerah,” ujarnya.
Baca Juga: Kemendagri Setujui Retribusi Reklamasi IPR di NTB Naik Jadi Rp 1,5 Juta Per Hektare
Selain BLUD rumah sakit, sektor pariwisata juga menjadi salah satu sumber yang diharapkan mampu meningkatkan PAD.
Pemprov NTB memiliki aset di kawasan tiga gili, Trawangan, Meno, dan Air yang diharapkan, dapat memberikan pemasukan bagi daerah.
Kendati demikian, pemanfaatan aset tersebut masih berproses karena berkaitan dengan perizinan dan pengalihan status lahan dari kawasan konservasi menjadi bukan konservasi.
Potensi pendapatan daerah juga berasal dari pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Untuk mendorong kepatuhan masyarakat, Pemprov NTB memberikan apresiasi bagi wajib pajak yang membayar lebih awal sebelum jatuh tempo.
“Wajib pajak yang melakukan pembayaran lebih awal bisa mendapatkan diskon hingga 10 persen,” ujarnya.
Selain itu, mereka juga berkesempatan mengikuti Undian Gebyar Pajak dengan berbagai hadiah menarik.
Zuhudy mengatakan, selama ini wajib pajak yang taat membayar pajak jarang mendapatkan apresiasi.
Sebaliknya, wajib pajak yang terlambat justru mendapatkan sanksi berupa denda.
“Padahal selama ini pajak yang dibayarkan wajib pajak ikut berkontribusi pada pembangunan NTB,” kata dia.
Baca Juga: Pemprov NTB Optimis Kebijakan Keringanan Pajak Berpotensi Dongkrak Pendapatan Daerah
Besaran diskon diberikan berdasarkan waktu pembayaran sebelum jatuh tempo. Pembayaran 61–90 hari sebelum jatuh tempo mendapat potongan 10 persen untuk kendaraan roda dua dan 5 persen untuk kendaraan roda empat.
Sementara pembayaran 31–60 hari sebelum jatuh tempo mendapat diskon 5 persen untuk kendaraan roda dua dan 2 persen untuk kendaraan roda empat.
Pemberian diskon dan Undian Gebyar Pajak tersebut menjadi bentuk apresiasi sekaligus upaya mendorong masyarakat lebih tertib membayar PKB.
Dengan pembayaran lebih awal, masyarakat mendapat insentif sekaligus turut menjaga penerimaan daerah dari sektor PKB.
Di samping itu, seluruh wajib pajak yang taat juga secara otomatis diikutsertakan dalam Undian Gebyar Pajak.
Pemprov NTB sudah menyiapkan belasan unit motor yang bisa dibawa pulang para pemenang.
“Program ini menjadi bentuk apresiasi Pemprov NTB kepada masyarakat yang tertib memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Zuhudy.
Karenanya, di waktu tersisa sekitar tiga bulan, seluruh OPD lingkup Pemprov NTB didorong merealisasikan target pendapatan hingga akhir tahun.
Bagaimanapun, pendapatan yang telah ditargetkan di APBD murni 2026 Rp 5,683 triliun, namun realisasi saat ini baru mencapai sekitar Rp 3,9 triliun atau 69 persen.
Baca Juga: Target Retribusi APBD Perubahan Pemkot Mataram Diprediksi Tak Naik
Artinya, masih terdapat sisa pendapatan mencapai Rp 1,7 triliun lebih yang harus dikejar.
Bapenda NTB memproyeksikan realisasi bisa mencapai 90 persen lebih, hingga akhir tahun.
“Sekali lagi, kita realisasikan Rp 1 triliun pendapatan yang harus diperoleh melalui berbagai sumber pajak daerah dan retribusi daerah ini,” tandasnya.
Editor : Kimda FaridaSumber : Liputan