LombokPost-Akses menuju Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika akan dibatasi, selama Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026, berlangsung pada 10–11 Oktober.
“Pembatasan diberlakukan untuk mengatur pergerakan kendaraan selama gelaran internasional ini,” terang Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) NTB Ervan Anwar, Selasa (6/10).
Ketentuan itu dituangkan Pemprov NTB melalui Surat Edaran Nomor 500.11/1503/DISHUB/11 tentang Pembatasan Operasional Kendaraan pada Masa Perhelatan Event MotoGP 2026.
Surat edaran itu ditujukan ke berbagai pihak terkait; direktur Lalu Lintas Polda NTB, kepala Dishub Kabupaten/Kota se-Pulau Lombok, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lombok Tengah, kepala BPTD Kelas II NTB, kepala BPJN NTB, dan kepala KSOP Kelas III Lembar.
Baca Juga: Mandalika Memanggil, Pembalap MotoGP "Menari-nari" di Tanah Sasak Lombok
Berikutnya, kepala KUPP Kelas III Labuhan Lombok, kepala KUPP Kelas II Pemenang, serta kepala KKP Kelas II Mataram. Edaran tersebut juga ditujukan kepada General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Lembar, PT Pelabuhan Indonesia Regional 3 Cabang Lembar, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Kayangan, ketua Dewan Pengurus Daerah Organda NTB, dan ketua Majelis Adat Sasak.
Ervan menjelaskan, di SE tersebut, kendaraan yang menuju KEK Mandalika tidak bisa melintas secara bebas. Akses tetap diberikan kepada kendaraan penonton yang memiliki tiket dan/atau stiker resmi dari panitia.
“Pekerja atau karyawan yang bekerja di KEK Mandalika juga tetap dapat melintas dengan menunjukkan identitas resmi atau ID Card,” jelasnya.
Begitu pula masyarakat yang berdomisili di sekitar KEK Mandalika, dengan syarat menunjukkan identitas diri yang masih berlaku, seperti KTP, SIM, atau identitas lainnya.
Kendaraan untuk kepentingan darurat juga dikecualikan dari pembatasan. Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, maupun mobil jenazah tetap diperbolehkan menggunakan akses jalan menuju kawasan tersebut.
“Selain kendaraan, aktivitas masyarakat di ruas jalan utama menuju KEK Mandalika juga ikut diatur,” kata dia.
Selama 10–11 Oktober, segala bentuk kegiatan sosial kemasyarakatan yang menggunakan ruas jalan utama menuju kawasan tersebut dilarang. Larangan itu mencakup kegiatan adat maupun budaya.
Baca Juga: Jelang MotoGP Dishub NTB Pastikan PJU Bypass Mandalika Menyala
Pengaturan tersebut dilakukan agar ruas jalan utama menuju KEK Mandalika tidak terganggu oleh kegiatan lain selama arus kendaraan dan penonton MotoGP meningkat.
Pembatasan berikutnya, terang Ervan, berlaku bagi angkutan barang dan kendaraan logistik.
“Kendaraan yang melintasi ruas jalan menuju KEK Mandalika hanya diperbolehkan beroperasi pada malam hingga dini hari, yakni pukul 22.00 WITA sampai 05.00 WITA,” tandasnya.
Sekretaris Dishub NTB Chairy Chalidyanto meminta semua pihak untuk bekerja sama. SE tersebut bukan melarang, namun mengimbau masyarakat untuk menunda sementara waktu pelaksanaannya.
Pemerintah berusaha semaksimal mungkin, dengan skema pengaturan lalu lintas yang direncanakan, tujuannya untuk mengurai kemacetan, karena pengguna jalan akan tumpah ruah pada saat yang bersamaan.
“Sekali lagi, ini untuk mendukung kelancaran, ketertiban, dan keamanan penyelenggaraan event internasional MotoGP Mandalika 2026,” terangnya.
Editor : Jelo JSumber : Liputan