Gubernur NTB: APBD-P Harus Berdampak, Bukan Sekadar Terserap

Kimda Farida • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 09:12 WIB
ANGGARAN: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat menyampaikan pendapat akhir pada rapat paripurna DPRD NTB di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Mataram, Selasa (6/10).
ANGGARAN: Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal saat menyampaikan pendapat akhir pada rapat paripurna DPRD NTB di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Mataram, Selasa (6/10).

 

LombokPost--Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhamad Iqbal menegaskan keberhasilan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026 tidak boleh diukur hanya dari seberapa besar anggaran terserap, tetapi dari seberapa nyata manfaatnya dalam menjawab kebutuhan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Gubernur Miq Iqbal dalam pendapat akhir pada rapat paripurna pembahasan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Mataram, Selasa (6/10).

Rapat paripurna tersebut menyepakati Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB menyampaikan hasil penyempurnaan berdasarkan evaluasi Kemendagri.

“Target utama untuk menjawab persoalan masyarakat dengan alokasi anggaran yang tepat sasaran dan dampak yang dapat kita lihat dan ukur,” ujar Gubernur Miq Iqbal.

Bagi pemerintah daerah, persetujuan tersebut sekaligus menandai dimulainya tahap yang lebih menentukan. Yakni memastikan anggaran yang telah disepakati benar-benar diterjemahkan menjadi program dan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.

Baca Juga: Jangan Abaikan Cuaca Terik, Penonton MotoGP Mandalika Diminta Waspadai Dehidrasi Hingga Heat Stroke

Gubernur Miq Iqbal meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menjadikan serapan sebagai tujuan akhir.

Pelaksanaan anggaran harus diarahkan pada pelayanan publik yang lebih cepat, program yang tepat sasaran, serta hasil pembangunan yang dapat dilihat dan diukur.

“Ke depan, kita ingin pengelolaan keuangan daerah semakin bergeser dari yang hanya berorientasi pada serapan, menjadi berorientasi pada dampak. Anggaran yang dikelola adalah amanah dari masyarakat, sehingga tidak cukup hanya dipertanggungjawabkan secara administratif, tetapi juga harus memberikan hasil nyata yang dapat dirasakan publik,” tegasnya.

Pesan tersebut menjadi penting karena ruang pelaksanaan APBD-P 2026 semakin terbatas. Berdasarkan laporan Banggar, realisasi anggaran hingga September mencapai sekitar Rp3,523 triliun atau 60,3 persen dari pagu Rp5,869 triliun.

Dengan waktu yang tersisa sekitar dua bulan, percepatan belanja diperlukan, namun tidak boleh mengorbankan kualitas, kepatuhan, dan akuntabilitas.

Banggar DPRD NTB meminta pemerintah melakukan pemetaan terhadap belanja yang masih dapat dilaksanakan secara efektif dan berkualitas, sekaligus memastikan kewajiban daerah menjadi prioritas.

Percepatan juga perlu memperhitungkan risiko terjadinya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) serta kesiapan program dan kegiatan agar anggaran tidak sekadar terserap menjelang akhir tahun.

Perhatian serupa diberikan terhadap kondisi pendanaan dan kas daerah. Dalam APBD Perubahan 2026, pendapatan direncanakan sebesar Rp5,683 triliun, sedangkan belanja mencapai Rp6,053 triliun, dengan selisih Rp369,617 miliar yang ditutup melalui pembiayaan.

Pengelolaannya perlu memperhatikan ketersediaan kas dan arus kas daerah agar pelaksanaan program tetap sehat dan terkendali.

Banggar juga menyoroti sejumlah program strategis, termasuk ketahanan pangan dan pariwisata, yang realisasi anggarannya masih rendah.

Catatan tersebut mempertegas bahwa tantangan pemerintah daerah bukan hanya mempercepat belanja, tetapi memastikan anggaran bergerak menuju program yang siap dilaksanakan dan memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat.

Dalam konteks itu, Gubernur Miq Iqbal menekankan pentingnya kesamaan orientasi antara eksekutif dan legislatif dalam mengawal APBD.

Pengawasan terhadap anggaran tidak cukup berhenti pada kepatuhan administratif, tetapi juga perlu melihat hubungan antara belanja pemerintah, keluaran program, dan manfaat yang dihasilkan.

Baca Juga: Mandalika Bakal Punya Kawasan Ibadah Lintas Agama

Dengan persetujuan APBD Perubahan 2026, pemerintah dan DPRD NTB kini memiliki ruang waktu yang terbatas untuk membuktikan bahwa anggaran yang telah disepakati mampu bergerak menjadi kerja pembangunan.

Setiap rupiah harus memiliki tujuan yang jelas, setiap program harus menghasilkan sesuatu yang dapat diukur, dan setiap hasil pada akhirnya harus kembali kepada kepentingan masyarakat.

Sebab APBD bukan sekadar angka yang harus terserap sebelum tahun anggaran berakhir.

APBD adalah instrumen pembangunan, yakni mengubah anggaran menjadi pelayanan, program menjadi hasil, dan kebijakan menjadi manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.

Editor : Kimda Farida
Sumber : Lombok Post
APBD-P 2026 APBD NTB Gubernur NTB NTB Lalu Muhamad Iqbal