Kanwil Kemenkum NTB Mulai Ukur Maturitas Kekayaan Intelektual 2026, Ini Targetnya

Kimda Farida • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 09:53 WIB
Kanwil Kemenkum NTB mengikuti pengukuran maturitas KI 2026 untuk memetakan ekosistem kekayaan intelektual dan mendorong pemanfaatannya.
Kanwil Kemenkum NTB mengikuti pengukuran maturitas KI 2026 untuk memetakan ekosistem kekayaan intelektual dan mendorong pemanfaatannya.

 

LombokPost--Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) mulai mempersiapkan pengukuran maturitas Kekayaan Intelektual (KI) 2026.

Pengukuran ini menjadi salah satu upaya untuk melihat sejauh mana ekosistem KI di NTB telah berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Persiapan tersebut dilakukan setelah Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB mengikuti Kick Off Meeting Pengukuran Maturitas Kekayaan Intelektual pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Tahun 2026 di Sthala Ubud Bali by Marriott, Rabu (7/10).

Kegiatan yang digelar Bagian Program dan Pelaporan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan KI di daerah sekaligus mendukung pencapaian target Perjanjian Kinerja Kantor Wilayah dalam Rencana Aksi 2026.

Ketua Tim Kerja Perencanaan Program dan Anggaran, Deviyanti, menjelaskan pengukuran maturitas KI tahun ini merupakan kelanjutan dari proses yang telah dilakukan sejak 2024.

Pada 2024, DJKI menyusun instrumen pengukuran. Instrumen tersebut kemudian diuji coba dan ditetapkan baseline pada 2025.

Baca Juga: Menanti Kemanjuran "Sembeq" Gubernur Iqbal terhadap Marc Marquez agar Tak Jatuh Lagi di Mandalika

Tahun ini, instrumen, definisi, indikator, serta bukti dukung kembali disempurnakan agar mampu menggambarkan kondisi pengelolaan dan pemanfaatan KI di setiap wilayah secara lebih akurat.

Kepala Bagian Program dan Pelaporan DJKI, Nuralia, menyebut pengukuran maturitas KI merupakan bagian dari Perjanjian Kinerja Kantor Wilayah.

Target nasional yang ditetapkan untuk 2026 berada pada angka 2,5 dari skala 5.

Sementara berdasarkan hasil pengukuran 2025, rata-rata nasional berada pada Level 3 dengan skor 3,18.

Meski demikian, instrumen pengukuran sebelumnya dinilai masih cukup kompleks. Karena itu, sejumlah penyederhanaan dilakukan dalam pengukuran 2026.

Pengukuran maturitas KI tidak dimaksudkan hanya untuk mengejar angka atau memenuhi kebutuhan administratif.

Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan KI Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Syarifudin, menekankan pentingnya melihat kondisi ekosistem KI secara menyeluruh.

Pengukuran diarahkan untuk mengetahui sejauh mana ekosistem KI telah terbentuk dan berjalan, mulai dari penciptaan, pelindungan, pemanfaatan, pemberdayaan, pengembangan hingga komersialisasi.

Artinya, semakin matang ekosistem KI di suatu daerah, semakin besar pula peluang kekayaan intelektual masyarakat untuk dikembangkan dan memberikan nilai ekonomi.

Karena itu, peningkatan maturitas KI tidak dapat dilakukan oleh Kanwil Kemenkum sendiri. Dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, industri, lembaga pembiayaan, aparat penegak hukum, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dalam pengukuran maturitas KI 2026, terdapat lima indikator utama yang menjadi perhatian.

Baca Juga: Sembeq Gubernur Iqbal untuk Marquez, Ikhtiar Memutus “Kutukan” MotoGP Mandalika

Pertama, regulasi, prosedur, pedoman dan standar pelayanan KI beserta penerapannya. Kedua, riset dan pengembangan.

Ketiga, pemanfaatan atau hilirisasi KI. Keempat, efisiensi sistemik atau kelembagaan. Kelima, penegakan hukum.

Konsultan pengukuran maturitas KI dari PT Mitra Juang Mandiri (SustaIN) juga memaparkan mekanisme survei, instrumen penilaian, tahapan pengukuran hingga kebutuhan data dukung yang harus disiapkan Kantor Wilayah.

Untuk instrumen internal Kantor Wilayah, jumlah pertanyaan disederhanakan dari sebelumnya 49 menjadi 32 pertanyaan. Penyederhanaan tersebut dilakukan tanpa mengubah indikator utama pengukuran.

Pengukuran maturitas KI 2026 dijadwalkan berlangsung mulai 7 hingga 23 Oktober 2026.

Setelah pengisian survei, proses dilanjutkan dengan verifikasi data dukung, masa sanggah, pengolahan data hingga penyampaian hasil akhir pada Desember 2026.

Kanwil Kemenkum NTB selanjutnya akan mengisi instrumen sesuai jadwal sekaligus menyiapkan data dan bukti dukung untuk setiap indikator yang dipersyaratkan.

Baca Juga: Disnakeswan NTB Buka-bukaan Usai Banggar Sentil Realisasi Belanja Rendah

Bagi NTB, proses tersebut menjadi momentum untuk memetakan kekuatan sekaligus kebutuhan pengembangan ekosistem kekayaan intelektual di daerah.

Pengukuran tidak berhenti pada pencapaian skor. Hasilnya diharapkan dapat menjadi gambaran mengenai kesiapan ekosistem KI NTB sekaligus dasar untuk mendorong kebijakan dan program yang lebih tepat sasaran.

Dengan demikian, kekayaan intelektual tidak hanya berhenti pada proses pendaftaran dan perlindungan, tetapi dapat terus dikembangkan hingga memiliki nilai tambah dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta perekonomian daerah.

Editor : Kimda Farida
Kemenkum Kemenkum NTB Kanwil Kemenkum NTB