Praktisi Sebut Jabatan Musyafirin sebagai Komisaris Independen Bank NTB Sah Secara Hukum dan Etik

Redaksi Lombok Post • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 20:55 WIB
Malikurrahman Iken.
Malikurrahman Iken.

LombokPost-Polemik antara PDIP NTB dan HW Musyafirin terkait jabatan Komisaris Independen Bank NTB Syariah mendapat sorotan. Praktisi hukum menilai tidak ada persoalan hukum dalam pengangkatan mantan Bupati Sumbawa Barat (KSB) dua periode tersebut.

Musyafirin diketahui menjabat Komisaris Independen Bank NTB Syariah sejak 4 Desember 2025. Di sisi lain, PDIP NTB meminta Musyafirin memilih antara tetap memegang jabatan di luar partai atau mengembalikan KTA dan mundur dari PDI Perjuangan.

Praktisi Hukum Muda NTB Malikurrahman Iken menilai pengangkatan Musyafirin sebagai komisaris telah melalui mekanisme yang diatur dalam regulasi perbankan.

“Dari sisi pendekatan kepatuhan hukum dan aturan, jabatan komisaris PT Bank NTB Syariah yang saat ini diemban H.W. Musyafirin itu tidak ada yang dilanggar dan kuat secara hukum,” kata Iken, Kamis (8/10).

Baca Juga: Rachmat Minta HW Musyafirin Mundur dari Komisaris Bank NTB Syariah

Menurutnya, proses pengangkatan komisaris bank tunduk pada regulasi perbankan, ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Musyafirin, kata dia, juga telah melalui proses uji kemampuan dan kepatutan atau fit and proper test sebelum menduduki jabatan tersebut.

“Kalaupun ada aturan atau syarat yang dilanggar, tidak mungkin akan diloloskan sampai dilantik sebagai komisaris,” ujarnya.

Iken menegaskan, status Musyafirin yang pernah aktif di PDIP perlu dipisahkan dari proses pengangkatannya sebagai komisaris. Musyafirin sebelumnya merupakan Bupati KSB dua periode dan pernah menjabat Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDIP NTB periode 2019-2024.

Namun, menurut Iken, struktur kepengurusan PDIP NTB saat ini sudah berubah dan nama Musyafirin tidak lagi tercantum sebagai pengurus. Kondisi tersebut terjadi sebelum Musyafirin mengikuti proses seleksi komisaris Bank NTB Syariah.

“Penunjukan HW Musyafirin sebagai komisaris itu bukan keputusan politik, tapi melalui mekanisme resmi yang aturannya sudah jelas ditetapkan oleh OJK,” tegasnya.

Dia juga menjelaskan, pengangkatan komisaris dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dalam konteks Bank NTB Syariah, keputusan tersebut melibatkan para pemegang saham yang merupakan pemerintah daerah di NTB.

“Pengangkatan ini mendapat persetujuan pemilik saham dalam hal ini pemerintah daerah. Bukan secara politik,” tegasnya.

Iken menjelaskan, selama tidak terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, jabatan Musyafirin sebagai komisaris tidak semestinya dipersoalkan dari sisi hukum.

Terlebih, Musyafirin harus menjalankan fungsi komisaris secara profesional dan tidak membawa kepentingan politik praktis ke dalam tata kelola Bank NTB Syariah.

“Selama tidak ada aturan perundang-undangan yang dilanggar dan HW Musyafirin mampu melaksanakan tugasnya dengan baik dan profesional, apalagi yang dipersoalkan?” tanya dia.

Iken menyebut, persoalan serupa juga pernah terjadi di daerah lain. Salah satunya pengangkatan mantan Ketua DPD PDIP Bengkulu Elva Hartati sebagai komisaris pada bank pembangunan daerah di Bengkulu.

Bagi Iken, pengangkatan tersebut juga melalui mekanisme RUPS Luar Biasa dan ketentuan OJK, termasuk proses fit and proper test. Namun, dia menilai polemik seperti yang terjadi di NTB tidak semestinya melebar ke ruang publik.

“Sebaiknya perbedaan dan pandangan atau dinamika internal diselesaikan secara tertutup. Tanpa mengorbankan stabilitas publik,” ujarnya.

Iken juga mengingatkan agar dinamika internal partai tidak berdampak pada citra Bank NTB Syariah sebagai institusi keuangan daerah. “Etika publik juga perlu dijaga agar tidak menimbulkan spekulasi yang merugikan nama baik partai maupun institusi perbankan daerah,” tandasnya.

Editor : Jelo J
Sumber : Lombok Post
komisaris independen HW Musyafirin Bank NTB Syariah PDIP NTB