Kemenkum Terima Hampir 500 Pengaduan, Kanwil NTB Perkuat Layanan Publik

Kimda Farida • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 14:13 WIB
PELAYANAN PUBLIK: Kepala Kanwil Kemenkum NTB Risman Somantri bersama jajaran mengikuti forum Pengaduan Pelayanan Publik PASTI ADA SOLUSI secara daring, Jumat (9/10). Forum ini menjadi wadah penyampaian keluhan masyarakat sekaligus evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum.
PELAYANAN PUBLIK: Kepala Kanwil Kemenkum NTB Risman Somantri bersama jajaran mengikuti forum Pengaduan Pelayanan Publik PASTI ADA SOLUSI secara daring, Jumat (9/10). Forum ini menjadi wadah penyampaian keluhan masyarakat sekaligus evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum.

 

LombokPost--Kementerian Hukum (Kemenkum) RI telah menerima hampir 500 pengaduan masyarakat sejak pelaksanaan forum Pengaduan Pelayanan Publik PASTI ADA SOLUSI episode pertama hingga episode ke-20.

Capaian tersebut menjadi perhatian dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang responsif dan mudah diakses masyarakat.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) NTB turut mengikuti forum tersebut secara daring melalui Zoom Meeting, Jumat (9/10).

Kegiatan ini diikuti Kepala Kanwil Kemenkum NTB Risman Somantri, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Erbata Sri Muliatini, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita.

Forum yang dihadiri Menteri Hukum RI beserta jajaran pimpinan tinggi kementerian itu menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan, meminta penjelasan, dan memperoleh solusi atas berbagai persoalan pelayanan hukum.

Menteri Hukum mengungkapkan, pengaduan masyarakat disampaikan melalui berbagai saluran, mulai dari forum PASTI ADA SOLUSI hingga media sosial yang dimanfaatkannya untuk merespons langsung pertanyaan dan keluhan publik.

Menurutnya, meningkatnya partisipasi masyarakat menunjukkan semakin terbukanya akses untuk menyampaikan persoalan terkait layanan Kementerian Hukum.

Baca Juga: IAI Dayan Lombok Resmi Terima SK Pendirian dari Kementerian Agama

Karena itu, seluruh jajaran diminta menjadikan setiap pengaduan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan.

Menteri Hukum juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran kementerian yang terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Pengaduan yang disampaikan masyarakat diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang responsif, optimal, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Salah satu isu yang dibahas dalam forum tersebut adalah migrasi layanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dari AHU Online menuju PASTI AHU.

Menteri Hukum meminta Ditjen AHU menyosialisasikan proses migrasi tersebut secara luas agar masyarakat memahami kemungkinan gangguan sementara selama penonaktifan sistem lama dan pengaktifan layanan baru.

Direktur Teknologi Informasi menjelaskan, sejumlah layanan AHU telah dapat diakses selama 24 jam, antara lain layanan penerjemah tersumpah, badan usaha, wasiat, apostille, dan Perseroan Perorangan.

Secara keseluruhan, terdapat 15 layanan yang dapat diakses selama 24 jam. Kementerian Hukum menargetkan seluruh layanan AHU dapat diakses selama 24 jam mulai 9 November 2026.

Selain persoalan migrasi sistem, forum tersebut menampung beragam pengaduan masyarakat.

Di antaranya dugaan wanprestasi dalam pembangunan perumahan, permohonan pencabutan status kewarganegaraan Indonesia, penetapan status kewarganegaraan anak yang lahir dari orang tua WNI, hingga permohonan naturalisasi setelah meninggalnya istri atau sponsor.

Baca Juga: Pinjaman Tanpa Bunga KLU Terserap 80 Persen

Pengaduan lainnya berkaitan dengan permintaan rekomendasi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) mengenai desain.

Berbagai persoalan tersebut ditanggapi unit terkait sesuai kewenangannya, termasuk Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Ditjen AHU, dan Ditjen Kekayaan Intelektual.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB Risman Somantri mengatakan, keikutsertaan dalam forum tersebut merupakan bagian dari komitmen jajarannya untuk mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dia menegaskan, pelayanan hukum harus terus diarahkan agar lebih responsif, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Melalui forum PASTI ADA SOLUSI, Kanwil Kemenkum NTB diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan unit pusat sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap berbagai persoalan pelayanan hukum yang dihadapi masyarakat.

Upaya tersebut menjadi bagian dari peningkatan kualitas layanan, sehingga pengaduan tidak hanya diterima, tetapi juga ditindaklanjuti melalui penjelasan dan solusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Kimda Farida
Sumber : siaran pers
Kemenkum Kemenkum NTB Kanwil Kemenkum NTB