Pemprov NTB Siapkan Skema Penyerapan Produk Desa Berdaya

Yuyun Kutari • Dipublikasikan Sabtu, 17 Oktober 2026 | 07:45 WIB
Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri (tengah) saat memberikan arahan, berkaitan perkembangan realisasi program Desa Berdaya, di kantor Bappeda NTB, Rabu (14/10). (BAPPEDA NTB FOR LOMBOK POST)
Wakil Gubernur NTB Indah Dhamayanti Putri (tengah) saat memberikan arahan, berkaitan perkembangan realisasi program Desa Berdaya, di kantor Bappeda NTB, Rabu (14/10). (BAPPEDA NTB FOR LOMBOK POST)

LombokPost-Sembari menyelesaikan proses pencairan bantuan, Pemprov NTB tengah menyiapkan regulasi, agar produk lokal yang dihasilkan melalui program Desa Berdaya Tematik, terserap secara optimal di pasaran. 

“Fokus pemerintah daerah saat ini adalah membangun ekosistem pemasaran yang terintegrasi, bukan sekadar memfasilitasi proses produksi di tingkat desa,” tegas Kepala Bappeda NTB Baiq Nelly Yuniarti.

Ekosistem pemasaran tersebut tidak dibangun oleh desa itu sendiri. Sebagai contoh, desa berdaya yang memilih melakukan budidaya unggas dan menghasilkan telur, tentu saja membutuhkan kejelasan pasar penyerapan.

Baca Juga: Modal Usaha Rp 36,11 miliar dari Program Desa Berdaya Transformatif Mulai Disalurkan

Salah satunya, dengan memanfaatkan eksistensi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Terkait hal ini, Pemprov NTB telah berdiskusi dengan pemerintah pusat agar kepala Badan Gizi Nasional (BGN) mengeluarkan imbauan atau keputusan yang mewajibkan SPPG menyerap produk lokal. Aturan dari pusat tersebut nantinya akan diturunkan secara teknis melalui Keputusan Gubernur.

Skema penyerapan tersebut akan diatur secara berkeadilan, dan sesuai kapasitas produksi desa. Hal ini dimaksudkan agar keterbatasan jumlah produksi awal tidak dijadikan alasan bagi SPPG, untuk memborong seluruh kebutuhan dari luar daerah.

“Misalnya SPPG butuh 100 telur, bisa ambil 50 dari desa dulu, sisanya baru dari luar. Jangan karena produksi lokal sedikit lalu semua diambil dari luar. Ini yang kita atur ekosistemnya sekarang,” tegas Nelly.

Dari program Desa Berdaya Tematik, sekitar 70 persen proposal yang diverifikasi di 2026 ini, pemerintah desa mengarahkan pemanfaatan bantuan ke sektor pertanian dan peternakan, termasuk tanaman pangan, kelautan, dan perikanan, untuk memperkuat ketahanan pangan dan ekonomi lokal.

Baca Juga: Penyelesaian Pencairan Anggaran Desa Berdaya Tematik NTB Meleset ke Oktober

Karenanya, hasil produksi secara masif diproyeksikan baru akan terlihat pada awal tahun 2027. Hal ini membuat penyusunan regulasi dan penataan ekosistem pasar harus sudah mulai berjalan sejak sekarang.

Terkait sasaran pasar, Nelly mengungkapkan selain SPPG, pemprov juga membidik pabrik yang ada di sekitar desa berdaya dan juga pasar tradisional.

“Dari program desa berdaya ini, akan tumbuh berbagai kelompok produsen dan kluster ekonomi baru di NTB tahu 2027, mulai dari peternakan, pertanian hingga perikanan kelautan,” jelasnya.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis, diminta aktif menghitung dan memproyeksikan estimasi total produksi komoditas pada tahun 2027.

“Seluruh data produsen baru tersebut, harus direkap secara rinci oleh masing-masing OPD teknis, untuk dijadikan pemasok resmi,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Anggaran BKAD NTB Rian Priandana mengatakan, pencairan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk desa penerima terus berjalan.

“Sebanyak 94 desa telah menerima transfer dana dengan total anggaran Rp 28,2 miliar,” jelasnya.

Dari 257 desa penerima bantuan, BKAD NTB telah menerima 126 usulan pencairan. Dari jumlah tersebut, 94 usulan telah direalisasikan melalui transfer ke Rekening Kas Umum Desa (RKUDes), atau mencapai 36,57 persen dari total desa penerima BKK. 

Baca Juga: Desa Berdaya, Sejauh Mana Berdampak? Menakar Efektifitas Program dan Masa Depan Kemandirian Desa NTB

Sementara itu, 32 usulan lainnya masih dalam proses. Rinciannya, tujuh usulan telah dinyatakan lengkap dan siap dicairkan, 18 usulan masih dalam tahap validasi, serta tujuh usulan dikembalikan untuk melengkapi dokumen persyaratan.

Editor : Kimda Farida
Sumber : Liputan
regulasi Bantuan desa berdaya produk lokal Anggaran