LombokPost-Yayasan Vanita Naraya bersama Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia mendorong penguatan implementasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Upaya ini dilakukan melalui peningkatan kualitas pelayanan hukum, penguatan pencegahan, serta perluasan sosialisasi, termasuk di lingkungan pendidikan.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) riset implementasi UU TPKS yang digelar Yayasan Vanita Naraya di Mataram, Rabu (14/10).
Forum ini menjadi ruang untuk mengidentifikasi berbagai tantangan dalam pelaksanaan regulasi sekaligus merumuskan rekomendasi guna memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di NTB.
Baca Juga: 188 Permohonan Masuk ke LPSK dari NTB, TPPU dan Kekerasan Seksual Menonjol
Direktur Yayasan Vanita Naraya sekaligus Dewan Penasihat Kaukus Perempuan Parlemen RI, Diah Pitaloka, menegaskan implementasi UU TPKS membutuhkan komitmen politik pemerintah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan pengawasan agar hak-hak masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual, dapat terlindungi secara optimal.
“Dalam pelayanan hukum dan kerja pemerintah harus diperkuat. Kualitas pelayanan harus terus diperkuat, begitu juga sosialisasi tentang UU TPKS,” terangnya.
Menurutnya, riset implementasi UU TPKS tidak boleh berhenti pada identifikasi persoalan, tetapi harus mampu mendorong political will atau komitmen politik pemerintah untuk memperbaiki layanan, memperkuat mekanisme pengawasan, dan meningkatkan kapasitas pencegahan kekerasan seksual.
“Dengan riset ini, kita mendorong adanya political will dalam meningkatkan layanan di masyarakat. Terkait UU TPKS ini, idealnya memang tanpa kasus, tetapi itu mustahil. Karena itu, diperlukan sisi kontrol dan peningkatan kapasitas pencegahan,” beber Diah.
Diah menilai, keberadaan regulasi harus diikuti dengan kesiapan kelembagaan dan kualitas layanan yang memadai. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai hak-haknya, saluran pengaduan, serta akses terhadap bantuan hukum dan pendampingan.
Baca Juga: Polisi Tahan Abah AIS Terkait Kasus Pelecehan Seksual Santriwati di Ponpes Abul Barakat Loteng
Di sisi lain, aparatur dan lembaga terkait perlu memiliki kapasitas untuk merespons laporan secara tepat, profesional, dan berperspektif pada perlindungan korban.
Penelitian ini diselenggarakan di 11 provinsi diantaranya di Aceh, Sumatera Utara, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, NTB, NTT, Maluku Utara, Kalimantan Utara dan Papua.
Melalui riset tersebut temuan awal menunjukkan bahwa UU TPKS mampu menjawab tantangan perlindungan, pemulihan dan pemenuhan hak korban. Kendati banyak hal yang mesti dibenahi, namun hasil penelitian ini nantinya akan memberikan rekomendasi agar para pihak semakin mempuni dalam menjalankan mandat sesuai dengan amanah UU TPKS.
Dorong Sosialisasi hingga Pelajar SMA dan SMK
Dalam forum tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) NTB Syamsul Hadi turut mendorong agar sosialisasi UU TPKS diperluas hingga ke lingkungan pendidikan, terutama pelajar SMA dan SMK.
“FGD ini menjadi penting untuk disosialisasikan ke tingkat pelajar SMA dan SMK,” ujarnya.
Pandangan tersebut memperkuat pentingnya menempatkan sekolah sebagai salah satu ruang strategis pencegahan kekerasan seksual. Pelajar perlu memperoleh edukasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual, hak atas perlindungan, serta cara melaporkan atau mencari pertolongan apabila mengalami maupun mengetahui tindakan kekerasan.
Hal ini selaras dengan mandat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Baca Juga: DPR Dorong Komnas Perempuan Jadi Satuan Kerja Mandiri, Dukung Implementasi UU TPKS
Bagi Yayasan Vanita Naraya dan Kaukus Perempuan Parlemen RI, perluasan edukasi ke sekolah menjadi bagian penting dari upaya membangun kesadaran sejak dini. Namun, sosialisasi harus diikuti dengan mekanisme pengaduan yang mudah diakses, pendampingan yang memadai, serta koordinasi dengan lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Salah satu poin penting dari FGD ini adalah perlunya memastikan hasil riset dan diskusi menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti. Rekomendasi tersebut perlu memuat kebutuhan program, pembagian peran antarlembaga, penanggung jawab sesuai kewenangan, serta indikator untuk mengukur keberhasilan pelaksanaan.
Sejumlah tindak lanjut yang dapat menjadi perhatian meliputi penyusunan materi sosialisasi UU TPKS bagi pelajar SMA dan SMK, peningkatan kapasitas tenaga pendidik dan aparatur layanan, pemetaan akses pengaduan dan pendampingan, serta penguatan koordinasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil.
Pemantauan dan evaluasi berkala juga diperlukan untuk memastikan rekomendasi tidak berhenti sebagai dokumen hasil diskusi. Evaluasi dapat diarahkan, untuk melihat jangkauan edukasi, peningkatan pemahaman masyarakat, kualitas respons terhadap laporan, serta kemudahan korban dalam mengakses layanan perlindungan.
Baca Juga: Antisipasi Kekerasan Seksual, Pemkot Mataram bakal Kumpulkan Pengasuh Ponpes
Dengan pendekatan tersebut, riset implementasi UU TPKS diharapkan dapat memberikan masukan yang lebih terarah bagi perbaikan kebijakan dan pelayanan, sekaligus memperkuat akuntabilitas lembaga-lembaga yang terlibat dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.
Kolaborasi Lintas Sektor Perkuat Perlindungan Korban
FGD ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, antara lain NGO Sobat NTB, LPSDM NTB, TP PKK NTB, Pengadilan Negeri Mataram, RSUD Provinsi NTB, Kementerian Agama NTB, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik NTB, Kejaksaan, DPRD Sumbawa Barat, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) NTB, serta BKKBN NTB.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut mencerminkan bahwa implementasi UU TPKS membutuhkan kerja bersama lintas sektor. Pencegahan, pelayanan hukum, pendampingan, penanganan, dan pemulihan korban tidak dapat berjalan secara optimal apabila masing-masing lembaga bekerja sendiri-sendiri.
Karena itu, hasil FGD diharapkan menjadi dasar untuk memperkuat koordinasi, memperjelas alur rujukan layanan, dan mendorong setiap lembaga menjalankan peran sesuai tugas serta kewenangannya.
Yayasan Vanita Naraya bersama Kaukus Perempuan Parlemen RI menempatkan penguatan implementasi UU TPKS sebagai bagian dari upaya memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Baca Juga: Pesantren Butuh Perhatian Pemda, Pergub Kekerasan Seksual Ponpes Diniliai Insinuatif dan Stereotip
Komitmen tersebut perlu diwujudkan melalui kebijakan yang responsif, pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang konsisten, serta edukasi yang menjangkau kelompok masyarakat hingga ke lingkungan sekolah.
Melalui riset dan kolaborasi lintas sektor, rekomendasi FGD diharapkan tidak hanya memperkaya pemahaman mengenai pelaksanaan UU TPKS, tetapi juga mendorong langkah nyata untuk memperkuat pencegahan kekerasan seksual dan memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta akses terhadap keadilan.
Editor : Kimda FaridaSumber : Liputan