LombokPost-Belanja pegawai Pemprov NTB telah mencapai 34 persen, melampaui batas maksimal 30 persen yang ditetapkan, oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
“Jadi saat ini belanja aparatur kita sudah melampaui dari batas maksimal yang 30 persen itu,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno, Senin (17/10).
Bagaimana pun, kelebihan belanja pegawai sebesar 4 persen tersebut bernilai sekitar Rp 300 miliar. Karena itu, pemerintah daerah perlu mengendalikan penambahan pegawai agar beban anggaran tidak semakin besar.
Baca Juga: Belanja Pegawai di Atas 30 Persen, Rekrutmen CPNS NTB Masih Belum Jelas
Kondisi ini membuat BKD NTB harus melakukan efisiensi, salah satunya dengan memperketat penerimaan aparatur sipil negara (ASN) yang mengajukan pindah masuk ke lingkungan pemerintah provinsi (pemprov).
“Terus terang, banyak strategi yang kita lakukan untuk efisiensi belanja ASN. Dari sisi kepegawaian, kami sangat selektif menerima PNS pindah masuk ke pemprov,” jelasnya.
BKD NTB mencatat, sepanjang 2025 terdapat lebih dari 100 PNS yang mengusulkan pindah masuk ke lingkungan Pemprov NTB. Sementara itu, hingga akhir September 2026, jumlah usulan perpindahan masuk sudah mencapai sekitar 70 orang.
“Ini merupakan usulan yang masuk, bukan pegawai yang telah diterima,” kata dia.
Menerima seluruh usulan perpindahan akan menambah beban belanja pegawai. Sebagai gambaran, jika seorang pegawai menerima gaji pokok dan tunjangan rata-rata Rp 10 juta per bulan, kebutuhan anggaran selama setahun bisa mencapai Rp 140 juta dengan perhitungan 14 kali pembayaran gaji. “Kalau kita menerima 200 orang, bisa meningkat lagi belanja pegawai kita,” imbuhnya.
Karena itu, BKD NTB menetapkan sejumlah pertimbangan dalam memproses permohonan perpindahan ASN.
Baca Juga: Pemprov NTB Susun Roadmap Tekan Belanja Pegawai Jadi 30 Persen
Pertama, kompetensi pegawai tersebut memang dibutuhkan daerah, terutama keahlian yang masih jarang tersedia.
Selain itu, calon pegawai yang diterima diharapkan memiliki kompetensi di atas rata-rata. Tri mencontohkan, pihaknya telah menerima seorang dokter spesialis kejiwaan karena tenaga tersebut dibutuhkan.
Menurut dia, menyiapkan tenaga dokter spesialis membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Sehingga, keberadaan tenaga ahli yang sudah tersedia menjadi salah satu pertimbangan dalam proses perpindahan.
Selain kebutuhan kompetensi, faktor keluarga juga dapat menjadi pertimbangan. Salah satunya permohonan ASN yang ingin mengikuti suami, termasuk ketika suaminya bekerja di sektor swasta.
Pihaknya juga mempertimbangkan pegawai asal NTB yang telah lama mengabdi di daerah lain, dan ingin kembali ke daerah, misalnya karena orang tua sakit atau alasan keluarga lainnya.
“Seluruh pertimbangan tersebut tetap harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah,” jelas mantan kepala Dispora NTB tersebut.
Baca Juga: Pegawai Kemenkum NTB Diingatkan Waspada Ancaman Siber, Media Sosial hingga Integritas ASN
BKD NTB juga membuka peluang menerima ASN yang memiliki pengalaman, atau akses strategis untuk mendukung hubungan kerja dengan kementerian tertentu. “Ini juga bisa kita pertimbangkan,” ujarnya.
Tri menyebut, dalam sekitar satu setengah tahun terakhir, jumlah ASN yang diterima masuk ke Pemprov NTB kurang dari 10 orang. Di sisi lain, perpindahan ASN dari Pemprov NTB ke daerah lain juga tetap berjalan.
Menurut dia, perpindahan keluar tidak selalu berarti pemerintah daerah kehilangan sumber daya manusia (SDM). Sebagian pegawai mengajukan perpindahan untuk mengembangkan karier, sementara tenaga yang bertugas di Pemprov NTB juga dibutuhkan oleh pemerintah kabupaten dan kota.
Pemprov NTB, kata Tri, turut mempertimbangkan pengembangan karier pegawai sekaligus peluang membangun jejaring antarpemerintah daerah.
Namun, perpindahan tersebut perlu dipastikan memberikan ruang bagi ASN, untuk mengembangkan kompetensi dan menjalankan tugas sesuai kebutuhan instansi tujuan. “Jumlah pegawai yang pindah keluar lebih banyak dibandingkan yang masuk,” tandasnya.
Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Rian Priandana mengungkapkan, jumlah ASN lingkup Pemprov NTB tercatat 27.766 orang.
Baca Juga: TPG Guru Non-ASN Belum Cair Sejak Juli, PGRI Desak Pemerintah Segera Bayar
Rinciannya secara umum, 11.329 PNS, 7.036 PPPK Penuh Waktu, serta 9.401 PPPK Paro Waktu. Sementara itu, alokasi anggaran untuk gaji ASN mencapai Rp 1,42 triliun. Sedangkan, kebutuhan anggaran untuk TPP ASN dialokasikan sebesar Rp 844 miliar.
Editor : Redaksi Lombok PostSumber : Liputan