LombokPost-Pemprov NTB menyiapkan mekanisme pengawasan berlapis, untuk mencegah penyalahgunaan bantuan modal usaha program Desa Berdaya Transformatif.
“Ini menjadi perhatian serius kami, jangan sampai ada temuan-temuan di kemudian hari,” kata Ahmad Masyhuri selaku kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) NTB, Senin (19/10).
Penyaluran bantuan kepada 5.162 penerima manfaat dengan total anggaran Rp 36,11 miliar dilakukan berdasarkan rencana anggaran biaya (RAB) yang tercantum dalam proposal usaha masing-masing penerima.
Baca Juga: Pemprov NTB Siapkan Skema Penyerapan Produk Desa Berdaya
Pencairan dilakukan secara bertahap sesuai kebutuhan dan perkembangan usaha. Jika penerima manfaat terindikasi menggunakan bantuan tidak sesuai proposal, pencairan tahap berikutnya akan dihentikan dan dana ditarik kembali ke kas daerah.
“Begitu ada indikasi penyelewengan di tahap satu, tahap dua tidak akan cair. Uangnya nanti akan ditarik kembali ke kas daerah,” tegasnya.
Masyhuri mencontohkan bantuan untuk usaha peternakan ayam petelur. Penerima manfaat harus menggunakan pencairan awal untuk membangun kandang sebelum mengajukan pencairan berikutnya untuk membeli ayam dan pakan.
Jika kandang tidak dibangun sesuai rencana, pencairan lanjutan tidak akan diberikan. Dengan mekanisme tersebut, setiap tahapan penggunaan dana harus mengikuti urutan kegiatan yang telah disepakati dalam proposal.
Pengawasan juga dilakukan untuk memastikan bantuan benar-benar digunakan bagi pengembangan usaha, bukan untuk keperluan di luar peruntukannya.
Baca Juga: Modal Usaha Rp 36,11 miliar dari Program Desa Berdaya Transformatif Mulai Disalurkan
Masyhuri mengakui risiko penyalahgunaan tetap ada dalam penyaluran bantuan kepada ribuan penerima manfaat. Namun, pihaknya telah menyiapkan langkah mitigasi untuk menekan risiko tersebut.
“Risiko itu masih ada, hal-hal yang tidak kita kehendaki mungkin terjadi. Tetapi, kita sudah melakukan mitigasi supaya bantuan ini tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Untuk memperkuat pengawasan, Dinas Sosial PPPA NTB telah mengumpulkan para pendamping desa di awal bulan ini. Dalam pertemuan tersebut, pendamping diminta serius mengawal penggunaan bantuan sekaligus membantu penerima manfaat menjalankan usaha sesuai rencana.
Setiap pendamping menangani sekitar 35 hingga 40 keluarga penerima manfaat (KPM). Jumlah tersebut diharapkan memungkinkan pendampingan dilakukan secara optimal, mulai dari pemantauan pencairan dana hingga pembimbingan usaha di lapangan.
Masyuri mengatakan, pendamping tidak hanya bertugas memastikan penggunaan dana sesuai RAB, tetapi juga membantu penerima manfaat mengembangkan usahanya.
Baca Juga: Penyelesaian Pencairan Anggaran Desa Berdaya Tematik NTB Meleset ke Oktober
Untuk itu, pendamping diminta berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis yang memiliki keahlian sesuai bidang usaha penerima manfaat.
Misalnya, bagi penerima bantuan yang memilih usaha peternakan ayam, pendamping diminta berkoordinasi terlebih dahulu dengan dinas yang membidangi peternakan sebelum usaha dijalankan.
Koordinasi itu diperlukan agar penerima manfaat memperoleh arahan mengenai tata cara beternak yang baik, termasuk pemilihan tempat membeli ayam dan kebutuhan teknis lainnya.
“Kalau itu peternakan, sebelum mulai beternak ayam, hubungi dulu dinas peternakan. Tanyakan bagaimana cara yang baik, termasuk di mana membeli ayam yang bagus dan hal-hal teknis lainnya,” jelasnya.
Selain OPD teknis, pendamping juga diminta berkoordinasi dengan aparat desa, termasuk kepala desa, agar pelaksanaan program dapat diketahui dan dipantau di tingkat desa.
“Kira berupaya memastikan bantuan modal Desa Berdaya Transformatif tepat sasaran, dan digunakan sesuai tujuan program,” tandasnya.
Editor : Rury Anjas AnditaSumber : Liputan